Gereja partikular: Perbedaan antara revisi
Baris 26: | Baris 26: | ||
==Persekutuan Gereja-Gereja Partikular dan Gereja yang esa== |
==Persekutuan Gereja-Gereja Partikular dan Gereja yang esa== |
||
Gereja Katolik secara keseluruhan adalah lebih dari pada sekedar gabungan Gereja-Gereja partikular ("diosis-diosis" atau "ritus-ritus") yang ada di dalamnya: "Gereja-Gereja partikular, sebagaimana adanya adalah'' 'bagian dari Gereja Kristus yang esa' ''(Konsili Vatikan II: Dekrit ''Christus Dominus'', 6/c), memiliki suatu hubungan ''interioritas mutual'' yang istimewa dengan keseluruhan Gereja, yakni, dengan Gereja universal, karena di dalam tiap Gereja partikular'' 'Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik itu sungguh-sungguh hadir dan aktif' ''(Konsili Vatikan II: Dekrit ''Christus Dominus'', 11/a). Karena alasan ini maka, ''Gereja universal tidak dapat difahami sebagai gabungan dari Gereja-Gereja partikular, atau sebagai federasi Gereja-Gereja partikular''. Hal itu bukanlah hasil dari persekutuan Gereja-Gereja, akan tetapi, dalam misteri esensialnya, the result of the communion of the Churches, but, in its essential mystery, Gereja universal adalah suatu realitas yang ''secara ontologis'' dan ''secara temporer'' ada sebelum semua Gereja partikular ''individual''" ([http://www.vatican.va/roman_curia/congregations/cfaith/documents/rc_con_cfaith_doc_28051992_communionis-notio_en.html ''Communionis Notio'', 9]). |
|||
==Referensi== |
==Referensi== |
Revisi per 3 Maret 2007 11.28
Gereja partikular, dalam teologi dan hukum kanonik Katolik, adalah semua komunitas gerejawi yang beranggotakan orang-orang dalam persekutuan penuh dengan Roma dan merupakan bagian dari Gereja Katolik secara keseluruhan. Gereja partikular dapat berupa Gereja-Gereja lokal yang tercantum dalam kanon 368 dari Kitab Hukum Kanonik sebagai berikut: "Gereja-Gereja partikular, yang di dalamnya dan darinya hadir Gereja Katolik yang esa, terutama adalah keuskupan-keuskupan. Kecuali jelas bukan demikian, yang disebutkan berikut ini adalah setara dengan sebuah keuskupan: prelatur teritorial, keabbasan teritorial, vikariat apostolik, prefektur apostolik, dan administrasi apostolik yang didirikan secara permanen" [4]. Gereja partikular dapat pula berupa himpunan Gereja-Gereja lokal yang memiliki bersama suatu tradisi liturgis, teologis, dan kanonik tertentu, contohnya Ritus Latin atau Gereja Latin dan berbagai Ritus Timur atau Gereja Timur yang dalam dekrit Konsili Vatikan II mengenai Gereja-Gereja Timur Katolik Orientalium Ecclesiarum, 2[5] disebut "Gereja-Gereja atau ritus-ritus partikular" dan juga disebut Gereja-Gereja partikular otonom ("sui iuris").
Gereja yang "Katolik"
Tahta Suci Roma dipandang sebagai Gereja lokal pusat, dan uskupnya, Sri Paus, dipandang sebagai (satu-satunya) penerus Santo Petrus, pemimpin (atau "pangeran") para Rasul. Bentuk standar suatu Gereja partikular atau Gereja lokal dalam Ritus latin disebut diosis (di Indonesia juga digunakan istilah 'keuskupan' sebagai padanan kata Bahasa Indonesia untuk 'diosis') dan dalam Ritus-Ritus Timur disebut eparki. Annuario Pontificio edisi 2006 dari Tahta Suci memuat laporan jumlah total Gereja atau tahta lokal partikular pada akhir tahun sebelumnya sebanyak 2.770 Gereja.
Pentingnya persekutuan dengan Roma dalam teologi Katolik adalah alasan mengapa Gereja Katolik secara keseluruhan, yang di dalamnya seluruh Gereja partikular, baik Timur maupun Barat, otonom (ritus-ritus) maupun lokal (diosis atau eparki), dalam persekutuan dengan Roma dianggap sebagai bagian, secara umum disebut sebagai Katolik Roma. Istilah "Katolik Roma" juga digunakan, meskipun tidak secara resmi, oleh Gereja Katolik sendiri untuk menyebut Gereja "Katolik Ritus Latin."
Gereja-Gereja atau Ritus-Ritus otonom
Dengan demikian istilah teknis "Gereja partikular" memiliki dua makna yang berbeda, meskipun masing saling berkaitan.
Dari dua golongan Gereja partikular ini, yang lebih tinggi levelnya adalah yang disebut dalam dekrit Konsili Vatikan II mengenai Gereja-Gereja Timur Katolik sebagai "Gereja-Gereja atau Ritus-Ritus partikular".[1]
Pada level tersebut terdapat 23 Gereja otonom, satu "Barat" dan 22 "Timur", perbedaan Timur Barat ini lebih bersifat historis ketimbang geografis. Istilah sui iuris secara harfiah berarti, "dengan hukumnya sendiri", atau swapraja. Meskipun semua Gereja partikular ini menganut kepercayaan dan iman yang sama, perbedaan di antara mereka terletak pada ekspresi yang berbeda-beda dari iman tersebut melalui tradisi, disiplin, dan hukum kanon masing-masing. Seluruh 23 Gereja ini berada dalam persekutuan dengan Sri Paus di Roma.
Untuk "Gereja partikular" jenis ini Kitab Hukum Kanonik tahun 1983 menggunakan frase yang sangat jelas yakni "Gereja ritual otonom" (Bahasa Latin: Ecclesia ritualis sui iuris). The 1990 Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur tahun 1990, yang lebih berkaitan dengan apa yang disebut Konsili Vatikan II sebagai "Gereja-Gereja atau Ritus-Ritus partikular", meringkas frase tersebut menjadi "Gereja otonom" (Bahasa Latin: Ecclesia sui iuris), sebagaimana yang dinyatakan dalam kanon 27-nya: "Suatu kelompok umat Kristus yang secara hirarkis dipersatukan menurut hukum dan diberi pengakuan baik secara terang-terangan maupun diam-diam oleh otoritas tertinggi Gereja dalam Kitab Hukum ini disebut Gereja Otonom."
Persekutuan antar Gereja partikular sudah ada semenjak zaman para Rasul: "Di antara berbagai macam ekspresi partikular dari kehadiran Gereja Kristus yang esa itu, terdapat, sejak zaman para Rasul, entitas-entitas yang merupakan Gereja-Gereja (32: Cf. Kis. 8:1, Kis. 11:22, 1 Kor. 1:2, 1 Kor. 16:19, Gal 1:22, Wahyu 2, Wahyu 1:8, dst.), karena, sekalipun partikular, Gereja universal hadir dalam mereka dengan semua unsur esensialnya (33: lihat. KOMISI KITAB SUCI KEPAUSAN, Unité et diversité dans l'Eglise, Lib. Ed. Vaticana 1989, khususnya, hal. 14-28.)" (Communionis Notio, 7).
Diosis atau eparki
Dalam ajaran Katolik, tiap diosis (istilah Latin) atau eparki (istilah Ritus Timur) juga merupakan sebuah Gereja lokal atau partikular, meskipun tidak otonom seperti Gereja-Gereja partikular yang dijelaskan di atas: "Diosis adalah suatu bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepada seorang uskup untuk dibimbing olehnya dengan bantuan klerusnya sehingga, loyal kepada gembalanya dan dibentuk olehnya menjadi satu komunitas dalan Roh Kudus melalui Injil dan Ekaristi, diosis merupakan satu Gereja partikular yang di dalamnya Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik itu benar-benar hadir dan aktif." [2]
Kitab Hukum Kanonik tahun 1983, yang hanya berkaitan dengan Gereja Ritus Latin dan dengan demikian hanya dengan satu Gereja partikular otonom, menggunakan istilah "Gereja partikular" hanya dalam pengertian "Gereja lokal", sebagaimana yang tercantum dalam kanonnya yang ke-373: "Hanya otoritas tertinggi sajalah yang berwenang mendirikan Gereja-Gereja Partikular; sekali secara hukum telah sah didirikan, hukum itu sendiri memberi Gereja-Gereja itu personalitas yuridis."[6]
Makna Teologis
Gereja-Gereja partikular dalam Gereja Katolik, baik yang merupakan Gereja-Gereja ritual otonom maupun yang merupakan diosis-diosis, dipandang bukan hanya sebagai cabang atau bagian dari suatu badan yang lebih besar belaka. Secara teologis, tiap Gereja partiklular dipandang sebagai perwujudan keseluruhan Gereja Katolik di suatu tempat tertentu. "Di dalamnya dan terbentuk dari padanyalah maka eksis Gereja Katolik yang satu dan unik." [3]
Persekutuan Gereja-Gereja Partikular dan Gereja yang esa
Gereja Katolik secara keseluruhan adalah lebih dari pada sekedar gabungan Gereja-Gereja partikular ("diosis-diosis" atau "ritus-ritus") yang ada di dalamnya: "Gereja-Gereja partikular, sebagaimana adanya adalah 'bagian dari Gereja Kristus yang esa' (Konsili Vatikan II: Dekrit Christus Dominus, 6/c), memiliki suatu hubungan interioritas mutual yang istimewa dengan keseluruhan Gereja, yakni, dengan Gereja universal, karena di dalam tiap Gereja partikular 'Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik itu sungguh-sungguh hadir dan aktif' (Konsili Vatikan II: Dekrit Christus Dominus, 11/a). Karena alasan ini maka, Gereja universal tidak dapat difahami sebagai gabungan dari Gereja-Gereja partikular, atau sebagai federasi Gereja-Gereja partikular. Hal itu bukanlah hasil dari persekutuan Gereja-Gereja, akan tetapi, dalam misteri esensialnya, the result of the communion of the Churches, but, in its essential mystery, Gereja universal adalah suatu realitas yang secara ontologis dan secara temporer ada sebelum semua Gereja partikular individual" (Communionis Notio, 9).
Referensi
- ^ Orientalium Ecclesiarum, 2[1]
- ^ Konsili Vatikan II, Dekrit mengenai Jabatan Pastoral Para Uskup di dalam Gereja Christus Dominus, 11[2]
- ^ Konsili Vatikan II, Dekrit Dogmatis mengenai Gereja Lumen Gentium, 23[3]