Lompat ke isi

Pengguguran kandungan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Chobot (bicara | kontrib)
k robot Adding: ar, bs, hr, sk Modifying: es, it
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Gambar:AbortionLawsMap.png|thumb|250px|Status internasional hukum pengguguran kandungan]]
[[Gambar:AbortionLawsMap.png|thumb|250px|Status internasional hukum pengguguran kandungan]]
'''Gugur kandungan''' atau '''aborsi''' ([[bahasa Latin]]: '''''abortus''''') adalah berhentinya [[kehamilan]] sebelum waktunya yang mengakibatkan kematian [[janin]]. Apabila kehamilan berakhir sebelum waktunya, namun janin dilahirkan dengan selamat, maka istilahnya adalah [[kelahiran prematur]]. Dalam [[ilmu kedokteran]], istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
'''Gugur kandungan''' atau '''aborsi''' ([[bahasa Latin]]: '''''abortus''''') adalah berhentinya [[kehamilan]] sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian [[janin]]. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah [[kelahiran prematur]]. Dalam [[ilmu kedokteran]], istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
* ''Spontaneous abortion'': gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
* ''Spontaneous abortion'': gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
* ''Induced abortion'' atau ''procured abortion'': pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
* ''Induced abortion'' atau ''procured abortion'': pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:

Revisi per 13 Maret 2007 04.31

Status internasional hukum pengguguran kandungan

Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:

  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

Tindakan kriminal

Aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tindakan kriminal di Indonesia. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349.