Lompat ke isi

Bea meterai: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Mengembalikan ke revisi 5780558 bertanggal 2012-07-09 12:55:10 oleh Mimihitam menggunakan popups
Baris 8: Baris 8:


== Jenis bea meterai ==
== Jenis bea meterai ==
Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
# Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, diakses pada 24 Juli 2011.
# Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.<ref>Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, diakses pada 24 Juli 2011.</ref>


== Obyek bea meterai ==
== Obyek bea meterai ==

Revisi per 18 November 2012 04.45

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.[1] Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

Karakteristik

  • Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun obyek pajak
  • Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang
  • Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu

Jenis bea meterai

  1. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
  2. Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.[2]

Obyek bea meterai

Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya
  3. Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
  4. Surat berharga
  5. Efek
  6. Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.[3]

Referensi

  1. ^ Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, diakses pada 24 Juli 2011.
  2. ^ Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, diakses pada 24 Juli 2011.
  3. ^ Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, diakses pada 24 Juli 2011.

Pranala luar

  • Tanya jawab mengenai Bea meterai di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak