Lompat ke isi

Partai Ummat Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Baris 15: Baris 15:
}}
}}
'''Partai Ummat Islam''' adalah salah satu [[partai politik]] yang pernah ada di [[Indonesia]]. Partai ini didirikan di [[Jakarta]] pada tanggal 26 Juni 1998<ref>[http://www.beritanda.com/nusantara/dki-jakarta/7183-revitalisasi-partai-ummat-islam.html Revitalisasi Partai Ummat Islam]</ref><ref>[http://www.seasite.niu.edu/indonesian/Indonesian_Elections/Indo-pemilu99/6pui.htm seasite.niu.edu]</ref> dengan ketua umum Prof. Dr. Deliar Noer dan Fahmi Rahman sebagai sekretaris umum.
'''Partai Ummat Islam''' adalah salah satu [[partai politik]] yang pernah ada di [[Indonesia]]. Partai ini didirikan di [[Jakarta]] pada tanggal 26 Juni 1998<ref>[http://www.beritanda.com/nusantara/dki-jakarta/7183-revitalisasi-partai-ummat-islam.html Revitalisasi Partai Ummat Islam]</ref><ref>[http://www.seasite.niu.edu/indonesian/Indonesian_Elections/Indo-pemilu99/6pui.htm seasite.niu.edu]</ref> dengan ketua umum Prof. Dr. Deliar Noer dan Fahmi Rahman sebagai sekretaris umum.

==Pemilihan umum 1999==
Pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999|pemilihan umum tahun 1999]], partai ini mendapatkan suara sebanyak 269.309 suara atau 0,25% dari keseluruhan total suara yang masuk. Partai ini sama sekali tidak mendapatkan kursi di [[DPR]].


==Referensi==
==Referensi==

Revisi per 27 Januari 2013 02.05

Partai Ummat Islam
Dibentuk26 Juni 1998
IdeologiIslam

Partai Ummat Islam adalah salah satu partai politik yang pernah ada di Indonesia. Partai ini didirikan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1998[1][2] dengan ketua umum Prof. Dr. Deliar Noer dan Fahmi Rahman sebagai sekretaris umum.

Pemilihan umum 1999

Pada pemilihan umum tahun 1999, partai ini mendapatkan suara sebanyak 269.309 suara atau 0,25% dari keseluruhan total suara yang masuk. Partai ini sama sekali tidak mendapatkan kursi di DPR.

Referensi

Pranala luar