Lompat ke isi

Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mazta2012 (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 6062959 oleh 202.137.19.234 (Bicara) Pranala tidak terkait.
Setyaferliani (bicara | kontrib)
Baris 76: Baris 76:
* [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009]
* [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009]
* [http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ Daftar Universitas Terbaik Indonesia 4ICU 2012]
* [http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ Daftar Universitas Terbaik Indonesia 4ICU 2012]
* [http://www.lintasberita.web.id/20-universitas-terbaik-indonesia-januari-2013-versi-4icu/ 20 Universitas Terbaik Indonesia Januari 2013 Versi 4ICU]


[[Kategori:Perguruan tinggi| ]]
[[Kategori:Perguruan tinggi| ]]

Revisi per 1 Februari 2013 01.19

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:

  • Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

Perguruan tinggi di Indonesia

Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional.

Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

Perguruan tinggi negeri di Indonesia

Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan Nasional ataupun kementerian lainnya.

Perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia

Perguruan Tinggi Islam Negeri di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Ada tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.

Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia

Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian/LPNK tertentu. Terbagi atas:

1 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
   1.1 Kementerian Dalam Negeri
   1.2 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
   1.3 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
   1.4 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
   1.5 Kementerian Keuangan
   1.6 Kementerian Kelautan dan Perikanan
   1.7 Kementerian Kesehatan
   1.8 Kementerian Perhubungan
   1.9 Kementerian Perindustrian
   1.10 Kementerian Pertahanan Nasional
   1.11 Kementerian Pertanian, Kementerian Perkebunan, dan Kementerian Kehutanan
   1.12 Kementerian Sosial
2 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah Nonkementerian
   2.1 Badan Intelijen Negara
   2.2 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
   2.3 Badan Pertanahan Nasional
   2.4 Badan Pusat Statistik
   2.5 Badan Tenaga Nuklir Nasional
   2.6 Lembaga Administrasi Negara
   2.7 Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia
3 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Tentara Nasional indonesia

Perguruan tinggi swasta di Indonesia

Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[2] Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.[3] LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis).

Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia

Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh berbagai organisasi Islam. Termasuk di sini adalah sejumlah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, Tentang Badan Hukum Pendidikan.
  2. ^ UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22
  3. ^ UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24

Pranala luar