Lompat ke isi

Konsultan Hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Yarring (bicara | kontrib)
Yarring (bicara | kontrib)
Baris 1: Baris 1:
== Konsultan Hukum ==
== Konsultan hukum ==
Profesi yang memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Biasa disebut juga sebagai advokat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan definisi advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."
Profesi yang memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Biasa disebut juga sebagai advokat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan definisi advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."



Revisi per 1 April 2007 16.33

Konsultan hukum

Profesi yang memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Biasa disebut juga sebagai advokat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan definisi advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."

Persyaratan Profesi

Pasal 3 ayat 1 UU Advokat menetapkan persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi advokat yaitu:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Jasa Yang Diberikan

  1. Di dalam pengadilan, di antaranya mewakili klien dalam perkara-perkara di pengadilan atau lembaga peradilan lainnya, baik sebagai penggugat, tergugat, atau terdakwa.
  2. Di luar pengadilan, di antaranya:
  • memberikan nasehat hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan (misalnya: perkawinan, perceraian, warisan), masalah bisnis (misalnya: rencana usaha, restruktrisasi usaha, pembelian/penjualan aset);
  • mempersiapkan dokumen hukum, diantaranya konsep perjanjian, pendirian/pembubaran perusahaan, akuisisi, penggabungan usaha, konsolidasi;
  • mewakili klien dalam negosiasi bisnis, penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
  • hal-hal lain yang berhubungan dengan ketiga hal di atas.