Lompat ke isi

Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Xbypass (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II merupakan institusi pendidikan kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan. ==Sejarah== Tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri ...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Ajibond2000 (bicara | kontrib)
Baris 4: Baris 4:
Tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No: 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan, terbentuklah Politeknik Kesehatan Jakarta II, yang merupakan penggabungan 7 (tujuh) Akademi yang terdiri dari Akademi Teknik Elektromedik, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Akademi Teknik Gigi, Akademi Gizi, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Farmasi, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan berubah status menjadi jurusan pada institusi Politeknik Kesehatan Jakarta II.
Tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No: 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan, terbentuklah Politeknik Kesehatan Jakarta II, yang merupakan penggabungan 7 (tujuh) Akademi yang terdiri dari Akademi Teknik Elektromedik, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Akademi Teknik Gigi, Akademi Gizi, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Farmasi, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan berubah status menjadi jurusan pada institusi Politeknik Kesehatan Jakarta II.


==Program Studi==
==Sejarah==
Politeknik Kesehatan Jakarta II, menyelenggarakan Program pendidikan lanjutan di atas pendidikan SLTA, dengan tujuan menghasilkan tamatan yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan di masyarakat dalam bidang kesehatan. Tamatan pendidikan program Diploma III dipersiapkan untuk menjadi calon tenaga yang siap pakai di bidangnya.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 20 dinyatakan bahwa; Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas; Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/ atau vokasi.
Dibentuknya Politeknik Kesehatan Jakarta II dapat dilihat dari sejarah Akademi-Akademi Kedinasan dibawah naungan Departemen kesehatan RI, yang mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan. Pada tahun 1991 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 095/MenKes/SK/II/1991, tentang Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan menjadi Pendidikan Ahli Madya Kesehatan.

Pada tahun 1993 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 535/ Menkes/SK/VII/1993 tanggal 10 Juli 1993 tentang organisasi dan tata Kerja Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan, Pendidikan Ahli Madya berubah kembali menjadi Akademi. Pada tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No : 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan maka 7 (tujuh) Akademi yang terdiri dari Akademi Teknik Elektromedik, Teknik Radiodiagnostik&Radioterapi, Teknik Gigi, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Farmasi, Analisa Farmasi dan Makanan berubah status jurusan dibawah institusi Politeknik Kesehatan Jakarta II.

Nama jurusan yang ada dalam Politeknik Kesehatan Jakarta II adalah :
# Teknik Elektromedik
# Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
# Teknik Gigi
# Gizi
# Kesehatan Lingkungan
# Analisa Farmasi dan Makanan
# Farmasi

Politeknik Kesehatan Jakarta II berlokasi di 3 ( tiga) kampus yaitu Kampus A dengan lokasi di Jl.Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kampus B berada Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, sedangkan Kampus C terletak di Jl. Ragunan No 29 C Jakarta Selatan. Secara operasional penyelenggaraan pendidikan berdasarkan pada SK Menkes No.01.01.01.2.4.0374, tertanggal 10 Pebruari 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Politeknik Kesehatan.

Sesuai dengan keputusan Menkes No. 556 tahun 2002 tentang perubahan rumusan kedudukan unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan RI.
Status Politeknik Kesehatan Jakarta II, merupakan lembaga UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Badan PPSDM Departemen Kesehatan RI Jakarta.
Sumber : Profil Poltekkes Jakarta II

Revisi per 28 Februari 2013 04.29

Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II merupakan institusi pendidikan kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan.

Sejarah

Tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No: 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan, terbentuklah Politeknik Kesehatan Jakarta II, yang merupakan penggabungan 7 (tujuh) Akademi yang terdiri dari Akademi Teknik Elektromedik, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Akademi Teknik Gigi, Akademi Gizi, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Farmasi, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan berubah status menjadi jurusan pada institusi Politeknik Kesehatan Jakarta II.

Sejarah

Politeknik Kesehatan Jakarta II, menyelenggarakan Program pendidikan lanjutan di atas pendidikan SLTA, dengan tujuan menghasilkan tamatan yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan di masyarakat dalam bidang kesehatan. Tamatan pendidikan program Diploma III dipersiapkan untuk menjadi calon tenaga yang siap pakai di bidangnya.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 20 dinyatakan bahwa; Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas; Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/ atau vokasi. Dibentuknya Politeknik Kesehatan Jakarta II dapat dilihat dari sejarah Akademi-Akademi Kedinasan dibawah naungan Departemen kesehatan RI, yang mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan. Pada tahun 1991 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 095/MenKes/SK/II/1991, tentang Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan menjadi Pendidikan Ahli Madya Kesehatan.

Pada tahun 1993 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 535/ Menkes/SK/VII/1993 tanggal 10 Juli 1993 tentang organisasi dan tata Kerja Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan, Pendidikan Ahli Madya berubah kembali menjadi Akademi. Pada tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No : 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan maka 7 (tujuh) Akademi yang terdiri dari Akademi Teknik Elektromedik, Teknik Radiodiagnostik&Radioterapi, Teknik Gigi, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Farmasi, Analisa Farmasi dan Makanan berubah status jurusan dibawah institusi Politeknik Kesehatan Jakarta II.

Nama jurusan yang ada dalam Politeknik Kesehatan Jakarta II adalah :

  1. Teknik Elektromedik
  2. Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
  3. Teknik Gigi
  4. Gizi
  5. Kesehatan Lingkungan
  6. Analisa Farmasi dan Makanan
  7. Farmasi

Politeknik Kesehatan Jakarta II berlokasi di 3 ( tiga) kampus yaitu Kampus A dengan lokasi di Jl.Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kampus B berada Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, sedangkan Kampus C terletak di Jl. Ragunan No 29 C Jakarta Selatan. Secara operasional penyelenggaraan pendidikan berdasarkan pada SK Menkes No.01.01.01.2.4.0374, tertanggal 10 Pebruari 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Politeknik Kesehatan.

Sesuai dengan keputusan Menkes No. 556 tahun 2002 tentang perubahan rumusan kedudukan unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan RI. Status Politeknik Kesehatan Jakarta II, merupakan lembaga UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Badan PPSDM Departemen Kesehatan RI Jakarta. Sumber : Profil Poltekkes Jakarta II