Lompat ke isi

Pembicaraan Pengguna:Agustianus: Perbedaan antara revisi

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komentar terbaru: 11 tahun yang lalu oleh Agustianus
Konten dihapus Konten ditambahkan
Agustianus (bicara | kontrib)
Agustianus (bicara | kontrib)
Baris 42: Baris 42:


==
==
== TRANSAKSI SYARIAH ISLAMI ==
#ALIH [[== TRANSAKSI SYARIAH ISLAMI ==
--[[Pengguna:Agustianus|Agustianus]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agustianus#top|bicara]]) 21 Maret 2013 01.50 (UTC) ==
--[[Pengguna:Agustianus|Agustianus]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agustianus#top|bicara]]) 21 Maret 2013 01.50 (UTC) ==


Baris 295: Baris 295:


al-azharpress.com
al-azharpress.com
]]
#ALIH [[Nama halaman tujuan]]

Revisi per 21 Maret 2013 01.54

Halo, Agustianus, selamat datang di Wikipedia bahasa Indonesia!
Memulai
Memulai
Memulai
  • Para pengguna baru dapat melihat halaman Pengantar Wikipedia terlebih dahulu.
  • Anda bisa mengucapkan selamat datang kepada Wikipediawan lainnya di Halaman perkenalan
  • Untuk mencoba-coba menyunting, silakan gunakan bak pasir.
  • Tuliskan juga sedikit profil Anda di Pengguna:Agustianus, halaman profil dan ruang pribadi Anda, agar kami dapat lebih mengenal Anda.
  • Baca juga aturan yang disederhanakan sebelum melanjutkan. Ini adalah hal-hal mendasar yang perlu diketahui oleh semua penyunting Wikipedia.
Bantuan
Bantuan
Bantuan
  • Bantuan:Isi - tempat mencari informasi tentang berkontribusi di Wikipedia, sebelum bertanya kepada pengguna lain.
  • FAQ - pertanyaan yang sering diajukan tentang Wikipedia.
  • Portal:Komunitas - informasi aktivitas di Wikipedia.
Tips
Tips
Tips
Membuat kesalahan?
Membuat kesalahan?
Membuat kesalahan?
  • Jangan takut! Anda tidak perlu takut salah ketika menyunting atau membuat halaman baru, menambahkan atau menghapus kalimat.

    Pengurus dan para pengguna lainnya yang memantau perubahan terbaru akan segera menemukan kesalahan Anda dan mengembalikannya seperti semula.

Welcome! If you are not an Indonesian speaker, you may want to visit the Indonesian Wikipedia embassy or a slight info to find users speaking your language. Enjoy!
Selamat menjelajah, kami menunggu suntingan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia!
 ‹› Iwan Novirion™ Kirim Pesan  09.28, 19 Maret 2013 (WIB) 19 Maret 2013 02.28 (UTC)Balas

 ‹› Iwan Novirion™ Kirim Pesan  09.28, 19 Maret 2013 (WIB) 19 Maret 2013 02.28 (UTC)Balas

==

  1. ALIH [[== TRANSAKSI SYARIAH ISLAMI ==

--Agustianus (bicara) 21 Maret 2013 01.50 (UTC) ==Balas


Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, umat muslim dituntut melakukan adaptasi terhadap dinamika sosial kemasyarakatan. Salah satu wujud adaptasi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan program-program kerjasama secara terarah, berkesinambungan dan menghasilkan hal-hal yang positif bagi tiap aspek kehidupan masyarakat muslim. Sebagaimana kita ketahui bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat muslim yang berlangsung saat ini belum menemukan suatu titik yang dianggap ideal, ditambah lagi dengan kondisi ekonomi masyarakat yang memiliki kecenderungan kearah yang besifat negatif, misalnya makin maraknya perjudian seperti togel, buntut dan sejenisnya baik legal maupun ilegal, tingginya tingkat kriminalitas, rendahnya tingkat kepedulian antar umat, munculnya berbagai bentuk sistem perdagangan baik menggunakan produk maupun tidak yang dilakukan suatu badan / organisasi yang hanya bertujuan menumpuk kekayaan pihak tertentu terutama perorangan (tanpa menyentuh nilai ibadah=amal/sosial) dan bahkan lebih buruk lagi justeru menghasilkan suatu kerugian materil dan moril serta melanggar norma-norma agama dan sosial kemasyarakatan.

Khususnya dibidang perekonomian, masyarakat kita seringkali terbujuk dan terjerumus kedalam perbuatan-perbuatan riba (”Muslim Diantara Halal dan Riba, Wahid Abdussalam Bali), hal demikian dapat dilihat dengan makin banyaknya bermunculan badan usaha umum ataupun perseorangan (formal dan non formal) yang cenderung meminjamkan uang dengan sistem bunga yang tinggi, dan justeru bukan membantu umat melainkan menyengsarakan umat dan tidak jarang pula mereka termakan hasutan untuk mengikuti pola-pola yang sama yang justeru menjauhkan mereka dari nilai-nilai agama tanpa mengerti apa maksud dan tujuan kegiatan/program yang diikuti. Sebagai contoh dari kenyataan mengenai perilaku masyarakat ini bahwa banyak sekali umat muslim khususnya yang mengikuti program yang mengatasnamakan dirinya sebagai badan kesejahteraan ekonomi masyarakat seperti Golden Quest, E-Mas, M7 Diamonds, Kesra, Boom Bastic, GSM/Galang Sejahtera Mandiri, kredit barang/uang, asuransi dan lain sebagainya (terutama yang berasal dari luar negeri) yang secara jelas memakai perhitungan syariah namun tidak secara Syariah Islami, bahkan lebih parah lagi ada beberapa diantara mereka yang justeru memakai kopiah dan mukenah syariah biar dinilai syariah Islami untuk membodohi dan memanfaatkan potensi umat muslim yang awam akan nilai-nilai syariah Islami.

Analogis perhitungan perputaran barang/uang pada dasarnya bersifat pundi gotong royong namun hanya bermotifkan keuntungan semata, dan tanpa mereka sadari bahwa penekanan aspek psikologis yang ditanamkan (sosialisasi) tersebut sebenarnya merupakan eksploitasi ekonomi terhadap umat muslim khususnya. Teknik atau cara yang dipakai tersebut memang tidak terlepas dari salah satu ajaran syariah Islami yang mengajak berjemaah secara ekonomi dan didalamnya terdapat ajakan untuk tolong menolong (gotong royong). Hikmah berjemaah ini dapat kita ambil dari pelajaran “Shalat” berjemaah.

Secara lebih terperinci harus kita sadari bahwa didalam jual beli terdapat nilai ibadah berupa “Sedekah” yang mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT. Selaku umat muslim kita sebenarnya sadar hal tersebut tapi hanya sebatas “tahu” dan kurang mengamalkannya karena tidak adanya literatur khusus yang menjelaskan tentang fadhilah “jual beli” Untuk itu dengan buku pedoman ini diharapkan kita selaku muslim menyadari secara lebih mendalam dan memiliki kesadaran bahwa “jual beli” sama dengan sedekah, sehinga amal ibadah dalam jual beli tersebut tidaklah sia-sia.

Hubungan antara penjual dengan pembeli merupakan realitas dari penerapan “silaturrahim” antar umat, dan tanpa kita sadari juga bahwa dari analisa silaturrahim yang dilakukan terbentuk secara jelas nilai-nilai syariah Islami (ajakan kebersamaan/berjemaah dalam kebaikan). Selanjutnya juga disadari bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi tidak bisa dilakukan tanpa berjemaah, dimana kekuatan aspek finansial umat muslim yang apabila dikelola secara benar dan terarah dengan pemahaman nilai-nilai ajaran syariah Islami yang berpedoman pada Al-Quran dan Al-Hadist akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan umat muslim itu sendiri untuk menjadi wahidah (sadar bahwa mereka saling ketergantungan).

Sebagaimana firman Allah SWT :

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah, 276)

Dan Rasulluah SAW bersabda : Hari kiamat tidak akan berlaku sebelum harta menjadi banyak serta melimpah ruah sehingga ada seseorang yang mengeluarkan zakat hartanya tetapi tidak bertemu seorangpun yang ingin menerimanya dan sehinggalah Tanah Arab menjadi padang-padang gembala dan sungai-sungai (HR. Bukhari, 558).

Dan Rasulluah SAW bersabda : Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain. Beliau tidak boleh menzalimi dan menyusahkannya. Barang siapa yang mau memenuhi hajat saudaranya, maka Allahpun berkenan akan memenuhi hajatnya. Barang siapa melapangkan kesusahan kepada seorang muslim maka Allah akan melapangkan salah satu kesusahan diantara kesusahan-kesusahan Hari kiamat nanti. Barang siapa yang menutup keaiban seorang muslim, maka Allah akan menutupi keaibannya pada hari kiamat. (HR. Bukhari, 1519)

Apabila fakta-fakta tersebut kita renungkan, timbul pertanyaan dalam benak kita, bagaimana keterkaitan maksud atau tujuan penyataan tersebut untuk realitas sekarang. Secara pasti ini merupakan motivasi berfikir bagi umat muslim yang mau berfikir untuk mencermati dan mengambil hikmah pelajaran dari apa yang dimaksudkan dalam usaha “bagaimana meningkatkan kesejahteraan umat muslim”.

Sesuai ungkapan buku Panduan Zakat Praktis (Hertanto Widodo, Ak, Juni, 2002:12) bahwa, kenyataan umat Islam kini jauh dari kondisi ideal adalah sebagai akibat belum mempunyai cara-cara untuk mengubah kondisi yang ada pada diri mereka sendiri, padahal mereka tahu bahwa sumber segala ilmu pengetahuan dan pengobatan hanya terdapat di dalam Al-Quran dan Hadis.

Dengan memahami pedoman Transaksi Syariah Islami ini Insya Allah umat muslim khususnya akan menyadari dan merubah kondisi kearah yang lebih baik terutama menyangkut masalah perekonomian dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Potensi-potensi dasar yang dianugrahkan Allah kepada umat muslim perlu dikembangkan secara optimal. Padahal umat Islam memiliki banyak kaum intelektual dan ulama. Dan jika seluruh potensi ini dirangkum dan dikembangkan dengan seksama, dilandasi dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid) dan kandungan ajaran Islam yang jernih, tentu akan memperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, kemandirian, kesadaran beragama, dan ukhuwah Islamiyah kaum musliminpun semakin meningkat, serta pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan semakin dipersempit. Dan salah satu pokok ajaran ummat Islam yang belum ditangani secara serius ialah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak dan shadaqah dalam arti yang seluas-luasnya, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerus-penerusnya di zaman keemasan Islam.

Pertanyaan besar yang harus kita jawab bersama :

“Apakah makna berjemaah hanya direalisasikan dalam ibadah sholat saja” dan apakah bisa kita membuka suatu wacana baru untuk berjemaah di dalam ibadah-ibadah lainnya seperti ibadah di bidang ekonomi (transaksi/jual beli, sedekah, pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah Islami, dan lain sebagainya ? Marilah kita mulai dari sekarang berjemaah dalam segala aspek kehidupan, termasuk juga dalam bidang ekonomi.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dirujuk dengan Firman Allah SWT : “Dan bagi tiap-tiap umat ada (kiblatnya) sendiri yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah, 148) “Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah suatu ni’mat yang telah dianugrahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS. Al-Anfaal, 53)

Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan sebagai penjelasan lanjut mengenai pemahaman program pengajaran Transaksi Syariah Islami kepada umat muslim, diantaranya sebagai berikut : 1. Al-Quran dan Hadis sebagai satu-satunya kitab yang berisi petunjuk yang benar. 2. Proses pengajaran dan pengkajian Al-Quran dan Hadis tidak terbatas oleh ruang lingkup teoritis (ilmu murni) tetapi juga terapan (pengamalan) dalam bentuk ilmu pasti yang jelas aturannya. 3. Dengan tingginya intensitas zakat, Infaq dan sedekah merupakan penyeimbang antar tingkatan perekonomian, dan tidak mungkin ada solusi lain kecuali ketiga hal tersebut. 4. Konsekuensi pemahaman berbelanja sama dengan penerapan ajaran “bersedekah” oleh pembeli kepada penjua. 5. Ajaran Islam yang mengajarkan keseimbangan dan kebersamaan dan bertolak belakang dengan paham materialistis. 6. Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang akan terjawab.

       Berdasarkan kondisi yang seperti tersebut diatas penulis berusaha membuka suatu wacana mengenai pentingnya pemahaman “Transaksi Syariah Islami” yang mengajarkan / mensosialisasikan pemahaman kepada tiap muslim khususnya untuk berjemaah dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Dan bukankah tiap-tiap muslim memiliki ketergantungan satu dengan lainnya (Pertanyaan yang tersirat bahwa kamu saling ketergantungan : Siapakah yang akan menolong/peduli kepada kamu diwaktu kesulitan, siapa yang memandikan, mengazani, mengkafani, dan menshalatkan dan mengantarkan kamu menuju liang lahat apabila berhenti dari urusan dunia (mati), selanjutnya siapa yang mendoakan keselamatan kamu di dunia dan diakhirat ? anda sudah pasti dapat menjawabnya.  Dan Insya Allah semua permasalahan ini hanya akan terjawab dengan memahami isi tulisan ini”.
      Pemahaman terhadap isi tulisan ini didasarkan menurut pemikiran secara logis, sistematis dan memiliki dasar pertimbangan yang jelas akan dapat memungkinkan memberikan manfaat yang positif bagi pencerahan kondisi masyarakat bagi kemaslahatan umat muslim yang sebenar-benarnya serta mempererat tali silaturrahim demi tegaknya “Ukhuwah Islamiyah”. Program ini juga dimaksudkan sebagai suatu pembelajaran dan solusi yang dikembangkan sebagai sarana untuk menjelaskan kepada masyarakat yang saat ini banyak mengikuti dan menikmati (keuntungan) program-program yang tidak berdasarkan acuan nilai agama serta tidak membawa kemaslahatan umat, bahkan tanpa mereka sadari justeru penyelenggara program berada pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tanpa memberikan kemaslahatan (baca “Muslim Diantara Halal dan Riba, Wahid Abdussalam Bali) bagi umat.
    Program ini juga dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran untuk mengajarkan pengetahuan ekonomi syariah bagi tiap muslim yang masih banyak belum mengenal perhitungan-perhitungan matematis transaksi syariah dalam membuka berbagai macam peluang bisnis dengan dasar perhitungan transaksi syariah untuk kemaslahatan bersama yang disesuaikan terhadap kondisi masyarakat dengan lebih menekankan pada aspek pengajaran psikologis bagi seseorang untuk peduli sesamanya dalam meningkatkan ”kesejahteraan lahir dan bathin” secara bersama serta bermanfaat, yang pada akhirnya menciptakan nuansa iman dan takwa semata kepada Allah SWT.

1. Menunjang terwujudnya masyarakat Islam yang berdiri atas prinsip : Ummat Wahidah (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, hak dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), dan Takaful Ijtima’i (saling membantu satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat). 2. Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat da’wah, amal dan sosial yang dinilai bermanfaat bagi peningkatan iman dan takwa kepada Allah SWT. 3. Mensosialisasikan nilai-nilai amal dan sosial yang dilandasi sikap toleransi secara religius, pluralis, egaliter dan demokrasi. 4. Menggali dan membuka wacana nilai-nilai kesadaran umat muslim untuk membuka sarana dan prasarana ekonomi bagi masyarakat peningkatan kesejahteraan dengan landasan syariah berupa konsep tolong menolong antar sesama umat. 5. Mengajak dan merangsang berfikir umat muslim untuk membuka wacana pengembangan lebih lanjut akan pentingnya nilai-nilai silaturrahim bagi peningkatan kesejahteraan. 6. Tidak adanya literatur khusus yang mengkaji secara jelas mengenai pedoman “Transaksi Syariah Islami”. C. Pemahaman Konsep Transaksi Syariah Islami 1. Acuan Pemahaman Umum Suatu konsep pemikiran cenderung dipengaruhi oleh latar belakang pengkajian secara sistematis berdasarkan pola pikir yang dianalisis secara akumulatif. Adapun acuan tersebut diantaranya adalah :

Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakanmu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namanya kamu meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An Nisaa’ : 1)

Dan bagi tiap-tiap umat ada (kiblatnya) sendiri yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah, 148)

Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Ali Imran, 148)

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir : seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah, 261)

Perkataan yang baik dan pemberian ma’af lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan sipenerima). Allah maha kaya lagi maha penyantun (QS. Al Baqarah : 263)

Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah maha melihat apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah : 263)

Sesungguhnya Kami telah mengulang-ngulang kepada manusia dalam Al-Quran ini tiap-tiap macam perumpamaan, tetapi kebanyakan manusia tidak menyukai kecuali mengingkarinya. (QS. Al Isra, 89)

Dan sesungguhnya kami telah mengulang-ngulang bagi manusia di dalam Al-Quraan ini bermacam-macam perumpamaan dan manusia adalah mahluk yang paling banyak membantah (QS. Al Kahfi, 54)

Sesungguhnya telah Kami buatkan bagi manusia dalam Al-Quraan ini tiap macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran (QS. Az Zumar, 27)

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi ini untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah, 267)

Allah memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal. (QS. Al-Baqarah, 269)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah, 276)

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia, dan barang siapa berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (QS.An Nissa,114)

(Orang-orang yang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarelah dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu dengan azab yang pedih. (QS. At Taubah, 79)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maha sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Mujaadilah, 12)

Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Mujaadilah, 13)

(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) dijalan Allah; mereka tidak dapat berusaha di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan Allah), maka sesuangguhnya Allah Maha Mengetahui (QS. Al Baqarah, 273).

2. Acuan Khusus

Ada banyak metode perhitungan-perhitungan yang dipergunakan dan semuanya bersumber dan Al-Quran dan Hadist sebagai aplikasi keimanan kita kepada Allah SWT. Namun sebagai konsekuensi hal ini timbul beberapa penafsiran yang tetap bermuara/bertujuan pada suatu kebenaran / kebaikan, dan hal demikian harus dicermati sebagai suatu karunia keragaman cara berfikir dari Allah SWT.

Salah satu aspek khusus kajian dari konsep ppengkajian yang memungkinkan ada keterkaitan dengan metode atau panduan perhitungan adalah sebagai berikut :

Sesungguhnya Kami telah mengulang-ngulang kepada manusia dalam Al-Quran ini tiap-tiap macam perumpamaan, tetapi kebanyakan manusia tidak menyukai kecuali mengingkarinya (QS. Al Isra, 89)

Dan sesungguhnya kami telah mengulang-ngulang bagi manusia di dalam Al-Quraan ini bermacam-macam perumpamaan dan manusia adalah mahluk yang paling banyak membantah (QS. Al Kahfi, 54)

Sesungguhnya telah Kami buatkan bagi manusia dalam Al-Quraan ini tiap macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran (QS.Az Zumar, 27)

Penafsiran yang terkandung di dalam ketiga ayat tersebut menunjukkan adanya suatu penekanan kepada kita bahwa “perumpamaan” yang dimaksudkan sebagai suatu “contoh”, dan dari invetarisir didalam Al-Quran kita akan menemukan kata-kata perumpamaan yang berjumlah 47 buah dan tersebar di 41 Surah, yang kesemuanya dapat kita ambil hikmah pelajaran dan diharapkan kita untuk berfikir kepada suatu pemahaman. Salah satu hikmah yang dapat kita ambil dari salah satu perumpamaan yang ada tersebut yaitu berupa contoh perhitungan matematis (analisis) yang dapat direalisasikan kemanfaatannya bagi kesejahteraan umat, terutama dibidang perekonmian. Adapun keterkaitan pemikiran tersebut secara jelas terdapat pada Firman Allah SWT berikut :


مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir : seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah, 261)

Selanjutnya merujuk pada Hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. (Ibnu Katsir dalam tafsirnya, juz IV hlm. 338): Ada sebuah kepala kambing yang dihadiahkan kepada seseorang dari kalangan sahabat Rasulullah, lalu ia berkata bahwa ada orang lain yang lebih membutuhkan itu ketimbang dirinya, Kepala kambing itu dibawa kepada orang yang dimaksud. Orang yang kedua inipun membawanya lagi kepada orang lain yang lebih membutuhkannya. Pada akhirnya, kepala kambing tersebut kembali lagi kepada orang yang pertama setelah bergilir sampai tujuh orang”.

Dari hasil analisa sistematis bahwa rasio matematis satu buah sedekah adalah seimbang dengan ganjaran 700 kali lipat, dan perhitungan ini merupakan perhitungan baku yang berkeseimbangan, serta tidak bisa dimanipulasi dibilangan selain 7 (tujuh).

Dari hasil perhitungan yang dimaksudkan tersebut tersirat suatu bentuk program “Sedekah (belanja/transaksi) yang terkoordinir dan berkesadaran”, dan bisa dilakukan dalam kondisi apapun dengan penekanan aspek psikologis masyarakat dalam berkesadaran untuk mengikutinya. Dan selanjutnya akan menimbulkan suatu pengajaran dan pemahaman masyarakat akan dampak yang ditimbulkannya. Seperti pengajaran yang tertera sebagai berikut :

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia, dan barang siapa berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (QS. An Nissa, 114)

Setelah kita mendapatkan sisi-sisi minimal dari suatu kondisi yang diinginkan sebagai hasil program dan memungkinkan untuk terus berkembang dan mengadakan suatu rotasi (700 x) ganjaran yang diberikan maka kita dapat membuat suatu perhitungan matematis bagi kesejahteraan yang dimaksudkan tersebut, serta dapat juga terbentuk dari pemahaman tersebut berupa ajakan kebaikan yang berkesinambungan secara terus menerus (berlomba-lomba) tidak akan pernah putus dalam setiap aspek kehidupan bagi kemaslahatan umat muslim.

Dengan semakin berkembangnya pemahaman (sosialisai) dasar-dasar perhitungan seperti yang dimaksudkan dan semakin banyak masyarakat menyadarinya bahwa itu merupakan suatu pengajaran riil bagi kita umat muslim (temuan analisa hitung yang banyak di ambil kemanfaatannya di luar kepentingan umat) akan mewujudkan suatu kondisi ideal sebagai berikut :

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah, 276)

Atas dasar pemikiran-pemikiran yang seperti tersebut kita dapat mengambil suatu hikmah seperti dinyatakan dalam QS-Al Baqarah, 269) :

Allah memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal. (QS. Al-Baqarah, 269).

Semoga saudara sesama muslim dapat mengambil hikmah pelajaran dari wacana perhitungan rasio matematis baku tersebut, dan mereka dapat mengembangkan lebih lanjut nilai-nilai transaksi syariah islami tersebut.

3. Kemungkinan Kontradiksi & Tantangan Realisasi

Wacana pertimbangan kemungkinan kontradiksi pemahaman dan tantangan dalam merealisasikan program “Silaturrahim” dapat dikemukakan sebagai berikut :

• Adanya Dimensi pemahaman perhitungan-perhitungan seperti ini (zakat, Infak, dan Shadaqah) seringkali terjadi kontradiksi dalam penafsirannya. Kecenderungannya hanya terfokus pada unsur fikih dan dimensi ibadah ritual semata belum menyentuh ibadah sosial ekonomi, yang diartikan bahwa perhitungan-perhitungan seperti yang dimaksudkan dalam program “Silaturrahim” bermaksud sebagai perlakuan riil salah satu bentuk ibadah. Namun dimensi seperti ini dapat kita cermati sebagai suatu kebesaran-Nya dan diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. • Realitas masyarakat muslim yang rendah akan minat dan pemahaman terhadap nilai-nilai transaksi syariah Islami, dan bahkan lebih cenderung mengikuti arah yang lain yang justeru tanpa dilandasi suatu pemikiran secara logis dan mempunyai dasar/alasan yang benar. • Tantangan pemikiran secara subyektif dari sudut pandang positif yang menimbulkan Comunnity Islam Phobia pada masyarakat muslim.

4. Tinjauan Aspek Psikologis dan Sosiologis Masyarakat

Asumsi terhadap tinjauan aspek psikologis dan sosiologis masyarakat adalah sebagai berikut:

• Sosialisai konsep Transaksi syariah Islami merupakan suatu program secara sistematis yang mengajarkan kepada kita untuk menyikapi atau sebagai suatu solusi bagi masyarakat yang banyak mengikuti program-program dengan metode yang hampir sama tetapi tidak jelas visi dan misinya. • Sosialisai konsep Transaksi syariah Islami merupakan suatu program secara sistematis yang mengajarkan kita untuk melakukan suatu kesanggupan seseorang untuk ikut serta dalam menciptakan kemaslahatan umat dengan melakukan kegiatan-kegiatan sosial yang membawa dampak bagi amal dan ibadah. • Sosialisai konsep Transaksi syariah Islami dapat merangsang kesadaran umat dalam memperbanyak “silaturrahim” yang selanjutnya dapat menunjang terwujudnya masyarakat Islam yang berdiri atas prinsip : Ummat Wahidah (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, hak dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), dan Takaful Ijtima’I (saling membantu satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat). • Sosialisai konsep Transaksi syariah Islami mengemu-kakan suatu alasan yang nyata bagi umat yang merangsang untuk memahami nilai-nilai kebenaran yang hak, dan selanjutnya dapat memperkuat iman dan takwa kita kepada Allah SWT. • Sosialisai konsep Transaksi syariah Islami menge-mukakan suatu percontohan bagi tiap umat untuk memahami nilai ajakan pada kebaikan yang memang senyatanya bahwa seseorang tersebut memiliki kewajiban untuk membahagiakan sesamanya seperti membagikan kelebihan sebagian hartanya kepada yang kekurangan. Selanjutnya apabila hal demikian sudah menjadi suatu nilai yang tertanam pada golongan masyarakat yang memiliki kelebihan tersebut, maka diprediksikan bahwa program ini akan mencapai suatu titik jenuh. Dan hal demikian adalah suatu konsekuensi yang memang diinginkan untuk merealisasikan tujuan utamanya. Apakah ada kerugian bagi seseorang untuk menyadari pentingnya sosialisai konsep Transaksi syariah Islami bagi kemaslahatan umat ? • Hipotesa awal, Indonesia berpenduduk 248 juta jiwa, diperkirakan 83 % ummat Islam atau lebih kurang 166 juta jiwa. Dengan asumsi penduduk yang telah berkewajiban menunaikan zakat adalah mereka yang memiliki pengeluaran di atas Rp.200.000/kapita/bulan, maka jumlahnya akan mencapai 18,7 (SUSENAS 1999). Apabila dikurangi dengan berbagai kriteria, maka rata-rata harta yang wajib dizakati dari harta wajib zakat pernishab (satu orang siwajibkan zakat lebih dari satu nishab) adalah 30 juta lebih. Nishab harta (maal) adalah 20 dinar emas murni (1 dinar = 4,25 gram) atau setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas Rp. 60.000,00 per gram, maka zakat yang dapat dihimpun dari sektor ini setiap tahunnya adalah 2,5 x 85 x Rp. 60.000,- x 30 juta = Rp. 3.825.000.000.000,00 (3,8 Triliun). (IMZ, 2003) Berdasarkan asumsi tersebut di atas maka Sosialisai konsep Transaksi syariah Islami dapat juga memakai rasio atau analogi asumsi tersebut sebagai berikut :

Jumlah penduduk muslim setiap tahun terus bertambah dan diperkirakan 83 % umat Islam atau lebih kurang 2,2 milyar juta jiwa, dan jumlah penduduk muslim yang dewasa dan berpenghasilan cukup serta memungkinkan dapat mengikuti program Transaksi Syariah Islami (Silaturrahim), sebab jumlah 1 kelompok jemaah yang diperlukan dalam satu rotasi program hanya 2.800 jiwa, sebagai contoh apabila kita ambil sebanyak 10% dari total jumlah muslim yang menjalankan Transaksi Syariah Islami ini maka = (2.200.00.000 :10%) / 2.800 = +78.571 kali ), jadi sangat memungkinkan untuk melakukan rotasi dengan rentang waktu yang tidak akan pernah ada habisnya, apalagi jika hal ini dilangsungkan secara bersamaan dengan nilai-nilai Transaksi Syariah Islami pada produk barang dan jasa. Atau dengan kata lain bahwa penerapan aspek jual beli dalam menjalankan program Silaturrahim berupa transaksi syariah produk tertentu (terutama bahan kebutuhan rutin atau pokok/baik jasmani maupun rohani) dapat menjadi pertimbangan sebagai solusi yang membawa manfaat, demikian juga dengan stimulan-stimulan yang diberikan akan merangsang umat menyadari rasa kebersamaan antar umat (Rotasi Peserta)

5.Konsep Kemaslahatan Umat • Kesimpulan yang dapat kita tarik dari Sosialisai konsep Transaksi syariah Islami ini adalah berupa ajakan atau anjuran kepada masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan amal yang terkoordinir dan transparan (berupa jual beli). Kemaslahatan umat disini dimaksudkan adanya penyeimbang (balancing) antara berbagai tingkatan sosial untuk suatu kebersamaan (umat yang satu / wahidah). • Aspek gotong royong dan tolong menolong yang justeru lebih ditekankan dan bukanlah bertujuan untuk profit ataupun komersialnya. Penyeimbang disini adanya penekanan aspek psikologis berupa pemahaman “Shadaqah / zakat”. • Istilah zakat secara syariah dalam Al-Quran dan Sunnah kadang menggunakan kalimat “Shadaqah”, Imam Mawardi menyatakan : Kalimat shadaqah kadang-kadang yang dimaksud adalah zakat, dan zakat yang dimaksud adalah shadaqah, dua kata yang berbeda tapi memiliki subtansi yang sama. Sebagai landasan realitas zakat dinyatakan sebagai berikut : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. At taubah, 103) Dan bertolong-tolonglah kami dalam kebaikan dan takwa. (QS. Al-Maidah :2)

Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Ali Imran, 148)

Berdasarkan pedoman tersebut di atas kita dapat memperoleh dua sisi kemaslahatan yang dimaksudkan yaitu mendapatkan pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat.

- Rekening tetap tersebut sebagai prasyaratnya. Sebaiknya dikelola oleh BMT, Masjid, Bank Syariah Islam, atapun Lembaga Ekonomi Pemerintah yang dibentuk secara khusus untuk menjalankan Program Transaksi Syariah Islami. -Memiliki konsekuensi bagi kemaslahatan umat dan kepentingan kelembagaan sosial kemasyarakatan (umum) seperti untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti Masjid, Mushola/ Surau, Pesantren, Yayasan Yatim Piatu, dan orang-orang yang layak menerima infaq dan sedekah.

6. Sistematika Penghitungan Transaksi Syariah Islami

PERHITUNGAN PERUMPAMAAN GANJARAN 700 X




Keterangan : S = Sedekah B = Bulir

Kesimpulan ”Perhitungan Matematis” yang diperoleh :

S = B ( 7 X 100)

Kesimpulan Analisis Perhitungan :

SUBHANALLAH - MAHA SUCI ENGKAU YA ALLAH YANG TELAH MEMBERIKAN PERUMPAMAAN (CONTOH) YANG SEBENAR-BENARNYA DAN SESUAI DENGAN PERHITUNGAN RASIO MATEMATIS DARI :
 Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir : seratus biji. Allah melipat gandakan  (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha  Luas (kur-nia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.Al-Baqarah,  261)
RASIO MATEMATIS/PERHITUNGAN 1 = 7 = 100 = 700  INI TENTUNYA MEMBERIKAN HIKMAH BAGI KITA SEMUA.....INSYAALLAH !!!

Kesimpulan : • Dasar perhitungan diatas memiliki keseimbangan rasio 700 kali keuntungan yang diperoleh oleh tiap peserta apabila menjalaninya secara sempurna, akan tetapi hal ini tergantung dari tingkat kesadaran anggota masyarakat untuk melakukan Silaturrahim. • Jumlah total jemaah sebanyak 2.800 orang yang dihasilkan oleh tiap jemaah masih sangat memungkinkan untuk terjadinya rotasi (perputaran) apabila dilihat dari jumlah total umat, maka beruntunglah bagi mereka yang berfikir dalam berbuat kebaikan (transaksi/jual beli Syariah Islami).

    Wacana Program Bagi Kemaslahatan Umat :

• Siapapun anda dapat membuat atau mengikuti program Transaksi Syariah Islami (Silaturrahim) dan besar harapan pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menata dan mengatur kesejahteraan umat hendaknya dapat mengambil hikmah pelajaran dengan berniat ikhlas untuk meneruskannya kepada sesama umat menuju masyarakat Islami yang Takaful Ijtima’i (saling membantu satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat) maka dasar perumpamaan tersebut dapat dipakai untuk suatu perhitungan yang terakumulasi sebagai suatu wujud pengorbanan umat untuk menjadi Wahidah (umat yang satu). • Hendaknya anda lebih mengedepankan kepentingan orang banyak daripada kepentingan individu. • Keuntungan utama selain material yang anda dapat-kan dari tiap transaksi dijalan kebaikan dan Tingkatkan Iman dan Taqwa Kita Kepada Allah SWT.

 D.   Penutup
Demikianlah wacana pemahaman “Transaksi Syariah Islami” ini disajikan dengan segala kekurangannya, dan semoga isi dari wacana ini dapat dipahami dan dicermati sebagai suatu dasar pemikiran yang berangkat dari pencerminan nilai ajakan kepada kebaikan bersama. Dan sangat diharapkan kepada saudara-saudara sesama muslim untuk melakukan pengkajian dan  pengembangan nilai-nilai transaksi syariah Islami dalam membangun suatu wacana bagi kemaslahatan umat secara bersama (berjemaah).
Dengan kesengajaan hasil pemikiran/analisa ini saya bagikan dengan harapan dan sabar bahwa suatu saat nanti semua umat baik perorangan, kelompok, pihak swasta, maupun negara sekalipun akan menyadari dan mengetahui kebenaran bahwa PERUMPAMAAN inilah yang sebenar-benarnya solusi dan contoh yang telah jelas harus dipedomani dengan merealisasikan Transaksi Syariah Islami (Silaturrahim) untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan umat. 
Segala kekurangan dari wacana ini mohon dimaklumi dan semoga Allah SWT selalu mengampuni dan menunjuki kita jalan yang lurus dan benar... Amin.  (By. Agustianus,M.S.Sos)

Banyak sistem perdagangan yang bermunculan saat ini, diantara sekian banyak sistem yang dipergunakan adalah sistem MLM (Multi Level Marketing/ Perdagangan Banyak Tingkat), secara ringkas dapat juga diartikan sebagai sistem jaringan yang tidak terbatas (multi). Sistem perdagangan MLM ini sebenarnya juga terkandung ajaran nilai-nilai syariah yang berkaitan erat dengan teknik bersedekah secara berkesinambungan (karena dalam transaksi ada unsur saling ketergantungan dengan pembebanan harus memberikan insentif/keuntungan yang dianggap sedekah). Realitas nilai-nilai sedekah ini sebenarnya dilakukan hampir tiap saat (transaksi) antar produsen dengan konsumen dan antar konsumen dengan konsumen yang saling menguntungkan satu sama lainnya (berlomba-lomba dalam kebaikan). Dan kesimpulan yang didapatkan dari sistem perdagangan MLM ini sebenarnya merupakan sebagian dari ajaran syariah (tolong menolong, gotong royong, ajakan kebaikan, saling menguntungkan dan lain sebagainya). Ilustrasi umum sistem MLM tersebut sebagai berikut :



Asumsi bahwa pengembangan jaringan perdagangan MLM ini melibatkan dan membebankan kepada masing-masing anggota untuk mengembangkan jaringannya tanpa batas tertentu, dan pada umumnya pihak penyelenggara hanya menyediakan sarana untuk pengembangan jaringan personal masing-masing (aktif/pasif), dan hal ini cukup melelahkan bagi mereka. Konsekuensi dari sistem ini sangatlah menguntungkan pihak produsen dan jaringan yang terdahulu tanpa adanya titik jenuh dari keuntungan (insentif/sedekah) yang diberikan orang yang baru memulai usaha tersebut, dan diprediksikan keuntungan yang diperolehpun adalah tidak terbatas/berlebihan. Penggunaan sistem jaringan seperti ini disumsikan sebagai eksploitasi bagi pihak-pihak tertentu (pasif) yang mengikuti sistem jaringan tersebut. Berkaitan dengan produk yang dipasarkan didalam sistem MLM apapun bentuknya ada beberapa asumsi indikasi yang dapat dikemukakan : 1. Indikasi kesengajaan eksklusivitas nilai barang yang ditawarkan. 2. Indikasi ketidakmampuan barang untuk bersaing dipasar bebas. 3. Indikasi pengambilan keuntungan/laba yang lebih tinggi dari nilai transasksi. 4. Indikasi Rangsangan/motivasi insentif dalam pengembangan jaringan. 5. Indikasi kepentingan pihak-pihak tertentu Dll

Konsep MLM Syariah Tidak berbeda halnya dengan sistem MLM lainnya, di dalam sistem MLM Syariah juga tersirat adanya kondisi-kondisi seperti yang dimaksudkan pada sistem MLM umumnya. Dimana letak perbedaan hanya terdapat pada adanya himpunan dana awal bagi kesejahteraan umat tertentu (namun tercakup semua indikasi MLM secara umum). Pengkotak-kotakan jenis produk tertentu yang berlabel bagi umat justeru menambah semakin buruk simbol-simbol tertentu, padahal mereka belum mempunyai kekuatan yang riil untuk melakukan klaim tertentu dan untuk maksud tertentu, seperti halnya pengembangan sentralisasi dana umat yang seharusnya dapat dilakukan secara desentralisasi (otonom) dengan nilai-nilai pengajaran syariah. Timbul pertanyaan….Apakah sistem MLM umum memakai perhitungan/cara syariah, atau justeru sebaliknya, atau hanya memakai/menunggangi simbol-simbol Islami ? Dan sangat disayangkan bahwa perkembangan dengan menjual simbol-simbol Islami padahal belum memiliki kekuatan yang riil untuk sosialisasi secara global. Untuk mengatasi kondisi demikian sangat memungkinkan hanya dapat terjawab pada konsep pengajaran dan pemahaman sistem perdagangan syariah Islami yang dapat diadopsi dan oleh tiap umat muslim siapapun, tanpa harus dibebani oleh pemasaran simbol-simbol tertentu. Sosialisasi berupa pemahaman dan penanaman nilai-nilai syariah Islami lebih harus dikedepankan, karena dengan demikian tiap umat muslim dapat mengadopsi nilai-nilai pengajaran syariah tersebut dan mengamalkannya dalam melakukan sistem perdagangan yang Islami berupa penyadaran bahwa tolong-menolong antar muslim merupakan hal yang mutlak dibutuhkan oleh tiap muslim.

Konsep Perdagangan Syariah Islami Berdasarkan analisis mengenai sistem perdagangan yang dikemukakan sebelumnya maka dapat diketahui bahwa konsep MLM umum dan MLM Syariah hampir serupa tapi tidak sama, yang berbeda hanya pada label produknya saja dan sedikit menyinggung nilai-nilai syariah. Sebaliknya dengan konsep sistem perdagangan syariah Islami yang lebih menekankan kepada pengajaran (sosialisasi), penanaman dan pengkajian nilai-nilai perdagangan syariah yang sebenarnya dengan hasil akhir bertujuan bagi kemaslahatan umat muslim secara utuh, karena siapapun dan umat muslim dimanapun bisa melakukan sistem perdagangan syariah Islami dan bersifat otonom. Dengan lebih menekankan kepada aspek pengajaran sistem syariah Islami yang harus dimengerti oleh setiap muslim secara jelas dapat membuka suatu wacana dalam membentuk suatu opini cara berdagang Islami yang maslahat membawa kemaslahatan bersama. Tiap-tiap umat muslim harus menyadari bahwa mereka memiliki ketergantungan satu sama lainnya, penyatuan visi dan misi dalam sistem perdagangan justeru akan membuka wacana kebersamaan (berjemaah dalam ekonomi), dan akan dapat menjawab pertanyaan “Apakah berjemaah hanya direalisasikan dalam ibadah sholat saja” dan apakah bisa kita membuka suatu wacana baru untuk berjemaah di dalam ibadah-ibadah lainnya seperti ibadah di bidang ekonomi (transaksi/jual beli, sedekah, pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah ekonomi , dan lain sebagainya  ? dan bukankah : Dan bagi tiap-tiap umat ada (kiblatnya) sendiri yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah, 148) Selanjutnya mengenai ilustrasi proses sistem perdagangan syariah Islami sebagai berikut :

Konsep Sistem Perdagangan Syariah Islami



Tidakkah kita pernah memperhatikan firman Allah SWT, berikut :

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir : seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah, 261)

Dari firman tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa rasio matematis baku 1 buah sedekah (transaksi) menghasilkan 7 bulir dan tiap-tiap bulir 100 biji, dan total ganjaran sedekah adalah 700 x atau S = 7 (100), dan siapapun dapat menghitung kebenaran rasio matematis angka tersebut, (Maha benar Allah dengan segala Firmannya) dan tidak melebih-lebihkan hitungan rasional yang dimaksud (rotasi). (Pengkajian YS, Juni 2003) Sistem transaksi seperti ini merupakan dasar perhitungan Sistem Pedagangan Syariah Islami yang baku dan dapat dipergunakan oleh tiap umat dengan produk apapun dalam melakukan perdagangannya secara benar dan saling menguntungkan (membawa berkah). Sangat disayangkan apabila umat muslim khususnya tidak mau mengenal dan bahkan mengabaikan hasil analisis tersebut yang apabila dikembangkan akan membentuk sistem atau cara berdagang yang maslahat padahal masyarakat dinegara-negara maju lebih dahulu mengadopsi nilai-nilai syariah tersebut.

kini sudah saatnya semua umat mengetahui kebenaran perhitungan-Nya Berdasarkan Rasio 1 benih = 7 bulir = 100 biji = 700 X .......Subhanallah !!!


al-azharpress.com ]]

  1. ALIH Nama halaman tujuan