Lompat ke isi

Dasasila Bandung: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{referensi}}
<ref>solok < padang</ref>{{referensi}}


'''Dasasila Bandung''' adalah sepuluh poin hasil pertemuan [[Konferensi Asia–Afrika]] yang dilaksanakan pada April [[1955]] di [[Bandung]], [[Indonesia]]. Pernyataan ini berisi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia". Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam [[Piagam PBB]] dan prinsip-prinsip [[Jawaharlal Nehru|Nehru]].{{fact}}
'''Dasasila Bandung''' adalah sepuluh poin hasil pertemuan [[Konferensi Asia–Afrika]] yang dilaksanakan pada April [[1955]] di [[Bandung]], [[Indonesia]]. Pernyataan ini berisi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia". Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam [[Piagam PBB]] dan prinsip-prinsip [[Jawaharlal Nehru|Nehru]].{{fact}}

Revisi per 31 Maret 2013 11.59

[1]

Dasasila Bandung adalah sepuluh poin hasil pertemuan Konferensi Asia–Afrika yang dilaksanakan pada April 1955 di Bandung, Indonesia. Pernyataan ini berisi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia". Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru.[butuh rujukan]

== Isi Dasasila Bandung l

  1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
  2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
  3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
  4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain.
  5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian mahupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
  6. (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
  7. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi mahupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
  8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum , ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
  9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
  10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional

Lihat pula

  1. ^ solok < padang