Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi
Baris 21: | Baris 21: | ||
## Auditor Ahli Utama |
## Auditor Ahli Utama |
||
== |
== TUNJANGAN JFA == |
||
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 maka JFA diberikan tunjangan sesuai dengan jenjangnya sebagai berikut: |
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 maka JFA diberikan tunjangan sesuai dengan jenjangnya sebagai berikut: |
||
Baris 47: | Baris 47: | ||
|- |
|- |
||
| '''JENJANG AUDITOR AHLI''' |
| '''JENJANG AUDITOR AHLI''' |
||
| |
|||
| |
| |
||
|- |
|- |
Revisi per 12 April 2007 05.47
Jabatan Fungsional Auditor (JFA) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri.
JFA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
SEJARAH
Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. Instansi pemerintah yang pertama kali menerapkan JFA adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP)yang telah dirintis sejak tahun 1983. Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan Pengawasan Daerah. Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta profesionalisme di bidang pengawasan.
JENJANG JABATAN
Jenjang jabatan yang ada dalam JFA terdiri dari :
- Auditor Trampil
- Auditor Pelaksana
- Auditor Pelaksana Lanjutan
- Auditor Penyelia
- Auditor Ahli
- Auditor Ahli Pertama
- Auditor Ahli Muda
- Auditor Ahli Madya
- Auditor Ahli Utama
TUNJANGAN JFA
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 maka JFA diberikan tunjangan sesuai dengan jenjangnya sebagai berikut:
Jabatan | Pangkat | Tunjangan |
---|---|---|
JENJANG AUDITOR TRAMPIL | ||
1. Auditor Pelaksana | II/b – II/d | Rp197.000,00 |
2. Auditor Pelaksana Lanjutan | III/a – III/b | Rp220.000,00 |
3. Auditor Penyelia | III/c – III/d | Rp385.000,00 |
JENJANG AUDITOR AHLI | ||
1. Auditor Ahli Pertama | III/a – III/b | Rp247.500,00 |
2. Auditor Ahli Muda | III/c – III/d | Rp522.500,00 |
3. Auditor Ahli Madya | IV/a – IV/c | Rp797.500,00 |
4. Auditor Ahli Utama | IV/d – IV/e | Rp1.100.000,00 |