Jilbab: Perbedaan antara revisi
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Wiendietry (bicara | kontrib) remove irelevant information |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Image:Jilbab in Zanzibar (cropped).jpg|thumb|237px|right|Seorang wanita di [[Zanzibar]] memakai jilbab.]] |
[[Image:Jilbab in Zanzibar (cropped).jpg|thumb|237px|right|Seorang wanita di [[Zanzibar]] memakai jilbab.]] |
||
Kata '''jilbab''' ([[bahasa arab]]:<big><big> جلباب </big></big>) di Indonesia merujuk pada jenis [[pakaian]] berupa penutup kepala dari helaian [[kain]], atau sering juga disebut dengan '''kerudung''' atau '''tudung''' ([[Malaysia]]). Pengertian ini sebenarnya salah kaprah, |
Kata '''jilbab''' ([[bahasa arab]]:<big><big> جلباب </big></big>) di Indonesia merujuk pada jenis [[pakaian]] berupa penutup kepala dari helaian [[kain]], atau sering juga disebut dengan '''kerudung''' atau '''tudung''' ([[Malaysia]]). Pengertian ini sebenarnya salah kaprah dan hanya berlaku di Indonesia. Di negeri [[Islam]] lainnya , jilbab lebih merujuk pada pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para [[wanita]] [[muslim]]. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan ajaran Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah [[hijab]]. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31 : ''"Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya."'' |
||
Pakaian pada dasarnya merujuk pada peran dan fungsinya. Untuk wanita muslimah, pakaian pergaulan umumnya mengenakan jilbab dan kerudung. Jilbab itu penutup tubuh (ada yang mengartikannya mantel), dan kerudung itu penutup kepala. Pakaian penutup tubuh dan penutup kepala sebagai bagian dari budaya terkadang dikenakan dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Untuk itu melalui QS 33:59 kaum wanita diminta melonggarkan jilbabnya hingga menutup seluruh tubuh. Dan melalui QS 24 : 31 kaum wanita muslimah diminta mengenakan kerudung sehingga menutupi dadanya. Jadi prinsip pakaian pergaulan umum wanita muslimah itu terletak pada upaya menutupi tubuh dan bentuknya agar tidak terlihat dengan cara melonggarkan pakaian penutup tubuh (jilbab) dan menjulurkan kerudung hingga menutup dada. |
|||
Adapun dalam lingkungan pergaulan khusus (yaitu lingkungan keluarga sebagaimana dinyatakan dalam QS 24:31) wanita muslim diperkenankan tidak mengenakan kerudung. |
|||
Di negeri [[Islam]] lainnya , jilbab lebih merujuk pada pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para [[wanita]] [[muslim]]. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan ajaran Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah [[hijab]]. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31 : ''"Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya."'' |
|||
==Berjilbab yang benar== |
==Berjilbab yang benar== |
Revisi per 12 April 2007 13.42
Kata jilbab (bahasa arab: جلباب ) di Indonesia merujuk pada jenis pakaian berupa penutup kepala dari helaian kain, atau sering juga disebut dengan kerudung atau tudung (Malaysia). Pengertian ini sebenarnya salah kaprah dan hanya berlaku di Indonesia. Di negeri Islam lainnya , jilbab lebih merujuk pada pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan ajaran Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31 : "Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya."
Berjilbab yang benar
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas. [1]
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[2] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[3] yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31). Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya [4]
Lihat pula
Referensi
- ^ Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
- ^ Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637
- ^ Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481.[1]
- ^ Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer : Apakah cadar itu bid'ah [2]