Lompat ke isi

Fardu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Addbot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q12482788
Baris 17: Baris 17:


[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]

[[ms:Fardu]]

Revisi per 8 Mei 2013 09.34

Fardu atau Fardhu adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardu memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum wajib (mazhab syafi'i menyamakan fardu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, lihat [1]). Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala).

Ain dan Kifayah

Fardhu sendiri terbagi atas dua jenis yakni Fardu Ain dan Fardu Kifayah. Fardhu Ain diwajibkan kepada individu-individu sementara Fardu Kifayah akan gugur bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.

Ibadah Fardhu

Referensi