Lompat ke isi

Templat:Negara Kesatuan dan Federal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26: Baris 26:
|-
|-
| Perda dicabut pemerintah pusat || Perda dicabut DPR setiap daerah || Perda dicabut pemerintah pusat
| Perda dicabut pemerintah pusat || Perda dicabut DPR setiap daerah || Perda dicabut pemerintah pusat
|-
| Hanya hari libur nasional diakui || Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah || Hanya hari libur nasional diakui
|}
|}

Revisi per 16 Mei 2013 08.25

Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Bisa desentralisasi atau sentralisasi Desentralisasi Desentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui Bendera nasional hanya diakui
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui