Lompat ke isi

Cukai: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot melakukan perubahan kosmetika
Davidianitzer (bicara | kontrib)
Baris 10: Baris 10:
== Referensi ==
== Referensi ==
* [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2007/39TAHUN2007UU.pdf Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Cukai]
* [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2007/39TAHUN2007UU.pdf Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Cukai]
* [http://www.beacukai.go.id/index.html?page=faq/barang-kena-cukai.html Laman resmi Ditjen Bea dan Cukai]

[[Kategori:Perpajakan]]
[[Kategori:Perpajakan]]

Revisi per 11 Juni 2013 07.51

Cukai adalah pungutan negara yang dinakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:

  1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
  2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
  3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Dalam APBN Indonesia tahun 2009, cukai menyumbang

Referensi