Lompat ke isi

Wikipedia:Mohon buatkan akun: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Farras (bicara | kontrib)
.
Tag: karakter berulang [ * ]
Baris 19: Baris 19:
</td></tr></table>
</td></tr></table>


==Informasi lain==
<ref>SIPAKAN KESEHATAN</ref>==Informasi lain==
* PERAN NYATA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
* Jika butuh informasi lebih lanjut, tanyakan di [[Pembicaraan Wikipedia:Mohon buatkan akun|halaman pembicaraan]].
DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
* Untuk pengguna antarmuka yang melayani permohonan, baca [[Wikipedia:Request an account/Guide|panduannya]].
PERATURAN DESA

MEKANISME PENETAPAN PERATURAN DESA
a) Kepala Desa bersama BPD menetapkan Peraturan Desa
b) Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Kepala Desa dan /atau atas usul prakarsa anggota BPD
c) Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa setelah dibahas bersama BPD dan telah mendapat persetujuan BPD
d) Persetujuan BPD ditetapkan dalam Keputusan BPD

TATA URUTAN PROSES PENGOLAHAN PERATURAN DESA
1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disiapkan oleh Kepala Desa disampaikan dengan Surat Pengantar Kepala Desa kepala Desa kepada BPD
2. Demikian juga, kalau ada prakarsa inisiatip dari BPD, Rancangan Perdes disampaikan oleh pimpinan BPD Kepada Kepala Desa
3. Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD atau Kepala Desa dibahas oleh BPD dan Kepala desa untuk mendapatkan persetujuan bersama
4. Rancangan Peraturan Desa tersebut, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada seluruh anggota BPD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rancangan peraturan desa tersebut dibahas dalam rapat paripurna
5. Apabila terdapat 2 (dua) rancangan Peraturan Desa mengenai hal yang sama dari Kepala Desa dan BPD, maka yang dibahas terlebih dahulu adalah rancangan peraturan Desa dari BPD, sedangkan rancangan yang berasal dari Kepala Desa dipergunakan sebagai pelengkap.
6. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilakukan melalui 4 (empat) tingkat Pembicaraan :
1) Pembicaraan Tingkat Pertama
- Penjelasan Kepala Desa dalam rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Desa dan Perubahan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa
- Penjelasan dalam rapat Paripurna oleh Pimpinan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Desa dan atau perubahan Peraturan Desa atas usul prakarsa BPD
2) Pembicaraan Tingkat KEDUA
- Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa :
a) Pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa
b) Jawaban Kepala Desa terhadap Pemandangan Umum
- Dalam hal Rancangan Peraturan Desa atas usul BPD
a) Pendapat Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa atas usul BPD
b) Jawaban terhadap Pendapat Kepala desa
3) Pembicaraan Tingkat KETIGA
- Meliputi pembahasan dalam rapat-rapat panitia khusus dilakukan bersama-sama dengan kepala desa atau pejabat yang ditunjuk
4) Pembicaraan Tingkat Ke EMPAT
- Pengambilan Keputusan dalam rapat pariurna yang didahului dengan :
a) Laporan hasil pembicaraan tahap ketiga
b) Pengambilan keputusan
- Penyampaian Sambutan Kepala desa terhadap pengambilan keputusan
7. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama antara BPD dan Kepala Desa, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetakan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
8. Berdasarkan rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama antara BPD dengan Kepala Desa, maka Kepala Desa membubuhkan tandatangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan bersama;
9. Dalam hal Rancangan Peraturan Desa tidak ditandatangani oleh Kepala Desa sejak 30 (tiga puluh) hari TMT persetujuan bersama., maka Rancangan Peraturan Desa tersebut SAH menjadi Peraturan Desa dan wajib diundangkan. Kalimat pengesahannya berbunyi : PERATURAN DESA INI DINYATAKAN SAH. Kata-kata sah tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan desa sebelum pengundangan naskah peraturan Desa ke Dalam Berita daerah
10. Peraturan Desa berlaku setelah diundangkan dalam Berita daerah
11. Peraturan Desa yang bersifat mengatur, setelah diundangkan dalam Berita Daerah, harus dilaporkan kepada Bupati melalui camat
12. Peraturan Desa, yang sebelum diundangkan, harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten :
- Perdes berkaitan dengan APB Desa
- Perdes berkaitan dengan pungutan Desa
- Perdes berkaitan dengan Retribusi Desa
- Perdes tentang tata ruang desa



PERAN NYATA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG APB DESA


TATA URUTAN PROSES PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APB DESA
1. Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama
2. Pembahasan rancangan APB Desa tersebut menitikberatkan pada kesesuain dengan RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa)
3. Pengambilan Keputusan BPD untuk menyetujui Rancangan Peraturan Desa dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya Rancangan APBDesa
4. Atas dasar Persetujuan BPD, Kepala desa mempersiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa
5. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa, Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak disetujui bersama BPD DISAMPAIKAN KEPADA BUPATI UNTUK DIEVALUASI
6. Evaluasi Bupati tentang Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari Kerja dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
7. Apabila hasil evaluasi Bupati melebihi batas 20 (dua puluh) hari kerja, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa
8. Dalam hal bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan Penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi Bupati
9. Apabila hasil evaluasi Bupati tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD serta tetap menetapkan peraturan Desa; maka :
- Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut
- Sekaligus menyatakan berlakunya Pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya
10. Pelaksanaan Pengeluaran atas Pagu APB Desa tahun sebelumnya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
11. Pembatalan Peraturan Desa dan Pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
12. Paling lama 7 (tujuh ) hari setelah pembatalan oleh Bupati, Kepala Desa bersama BPD wajib mencabut Peraturan Desa tersebut
13. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya APBD Kabupaten Pemalang dalam tahun anggaran bersangkutan


TATA TERTIB BPD
Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA .................. KECAMATAN ........KABUPATEN ..............
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ..................
NOMOR ....................

TENTANG

TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ................... KECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL

Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di desa harus menghormati sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu adanya Badan Permusyawaratan Desa;
c. bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi strategis sebagai lembaga legeslasi, menunjang dan menyalurkan aspirasi masyarakat juga sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka memantapkan kinerja pemerintah desa;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, peraturan mengenai teknis pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati;
e. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 Peraturan Bupati Tegal No 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Tegal No 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, dan e perlu menetapkan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaran Desa.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Tegal dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2006)



MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), NOMOR 01 TAHUN 2006 TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA WANGANDAWA KECAMATAN TALANG KABUPATEN TEGAL



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Wangandawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure penyelenggara pemerintahan desa.
6. Tata tertib BPD adalah Peraturan Pelaksanaan Kerja BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPD


.
BAB II
FUNGSI, WEWENANG,HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Pertama
Fungsi

Pasal 2

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Bagian Kedua
Wewenang

Pasal 3

BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
b. melaksanakan pengawaswan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.





Bagian Ketiga
Hak

Pasal 4

1. BPD mempunyai hak:
a. meminta keterangan kepada Kepala Desa;
b. menyatakan pendapat;
2. Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. memperoleh tunjangan.
Bagian Keempat
Kewajiban

Pasal 5
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan Kepala Desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok,dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai social budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Bagian Kelima
Larangan

Pasal 6

1. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
2. Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
a. sebaggai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau anggota masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang , barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan e. melanggar sumpah/janji jabatan.

BAB III
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 7

1. Untuk melaksanakan penyerapan aspirasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, BPD mengadakan pembagian tugas kepada anggota sesuai dengan wilayah keterwakilannya.
2. Menampung hasil penyerapan aspirasi dari anggotanya.
3. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul di wilayah desa.
4. Menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dan inventarisasi permasalahan yang timbul sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 kepada Pemerintah Desa dan/atau Bupati melalui Camat dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


BAB IV
RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Tata Cara Rapat dan Pengambilan Keputusan

Pasal 8

1. Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD
2. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah BPD dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) lebih dari jumlah anggota BPD yang hadir.
4. Pada setiap rapat BPD dibuat daftar hadir dan Berita Acara yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
5. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat Sekretaris BPD.
6. Rapat BPD dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.



BAB V
HUBUNGAN KERJA

Pasal 9
1. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama Kepala desa.
2. Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat koordinatif, konsultatif dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban.
3. Hubungan BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan tata-tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diatur lebih lanut oleh BPD Desa Padaharja

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan





Ditetapkan di Desa Padaharja Pada tanggal,…………………….2013


BPD DESA PADAHARJA
KETUA



WALUYO, S.Pd




Diundangkan di Padaharja
Pada tanggal,……………………


SEKRETARIS BPD




.A.FATKHURI, SE


...............................................................................................

* Persyaratan calon Kepala Desa adalah *

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa dan diketahui oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa ;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai ;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, yang dibuktikan dengan dengan foto copy surat tanda tamat belajar atau ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung mulai tanggal dibukanya pendaftaran, yang dibuktikan dengan foto copy akta kelahiran atau surat kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
e. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter Pemerintah ;
f. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ;
g. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai ;
h. terdaftar sebagai penduduk desa setempat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk desa yang bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa yang bersangkutan ;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri ;
a. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri ;
k. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai ;
l. menyatakan akan menerima hasil pemilihan Kepala Desa dan tidak membuat gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai ;
m. menyatakan sanggup bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan apabila terpilih sebagai Kepala Desa terhitung mulai pelantikan, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai ; dan
n. bebas narkotika dan obat terlarang (NARKOBA) dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

(2) Bagi Pegawai Negeri, TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mendapat persetujuan dari atasan yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat persetujuan dari atasannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan atasan yang berwenang memberikan persetujuan atau ijin bagi pelamar dari Pegawai Negeri, TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur dengan Peraturan Bupati.
( perda kab tegal no: 05 tahun 2006 , tentang tata cara pencalonan kepala desa )


==Catatan kaki==
==Catatan kaki==

Revisi per 16 Agustus 2013 03.00


Kadang-kadang, pengguna bisa membuat akun tanpa bantuan. Meski begitu, ketika terjadi masalah (misalnya pada gambar CAPTCHA-nya atau nama penggunanya), pengguna bisa mengajukan permohonan pembuatan akun.[1] Silakan ikuti instruksi di bawah ini. Pastikan nama pengguna yang Anda inginkan sesuai dengan kebijakan nama pengguna Wikipedia. Ingat bahwa Anda harus memakai satu akun Wikipedia saja. Jika Anda sudah punya akun, Anda dapat meminta kata sandi yang terlupakan atau mengubah nama pengguna Anda. Templat:UsernamePolicy

Instruksi:

  1. Isi kedua kotak di halaman yang tertaut di bawah ini.
    • Catatan: Ingat bahwa kami tidak dapat menghapus atau mengembalikan akun. Jika Anda lupa kata sandinya dan tidak menautkan akun Anda dengan alamat surel, akun tersebut tidak bisa dikembalikan. Satu-satunya pilihan yang Anda punya adalah membuat akun baru dan memohon perubahan nama pengguna yang lama.
  2. Periksa kotak masuk surat elektronik (surel) Anda seandainya ada pemberitahuan seputar kemajuan atau masalah apapun terkait permintaan Anda. Kadang permintaan bisa dipenuhi dalam hitungan menit, namun bisa juga tertunda karena beberapa faktor, jadi mohon bersabar. Pastikan Anda memeriksa folder "spam" jika belum menerima surel dalam sekian jam, walaupun proses ini tidak mustahil memakan waktu lama.
    • Setelah akun Anda berhasil dibuat, Anda akan menerima surel otomatis dari wiki@wikimedia.org yang berisi informasi akun tersebut. Anda dapat memakainya untuk masuk log, kemudian membuat kata sandi baru.



[2]==Informasi lain==

  • PERAN NYATA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN

PERATURAN DESA
   MEKANISME PENETAPAN PERATURAN DESA

a) Kepala Desa bersama BPD menetapkan Peraturan Desa b) Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Kepala Desa dan /atau atas usul prakarsa anggota BPD c) Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa setelah dibahas bersama BPD dan telah mendapat persetujuan BPD d) Persetujuan BPD ditetapkan dalam Keputusan BPD

   TATA URUTAN PROSES PENGOLAHAN PERATURAN DESA

1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disiapkan oleh Kepala Desa disampaikan dengan Surat Pengantar Kepala Desa kepala Desa kepada BPD 2. Demikian juga, kalau ada prakarsa inisiatip dari BPD, Rancangan Perdes disampaikan oleh pimpinan BPD Kepada Kepala Desa 3. Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD atau Kepala Desa dibahas oleh BPD dan Kepala desa untuk mendapatkan persetujuan bersama 4. Rancangan Peraturan Desa tersebut, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada seluruh anggota BPD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rancangan peraturan desa tersebut dibahas dalam rapat paripurna 5. Apabila terdapat 2 (dua) rancangan Peraturan Desa mengenai hal yang sama dari Kepala Desa dan BPD, maka yang dibahas terlebih dahulu adalah rancangan peraturan Desa dari BPD, sedangkan rancangan yang berasal dari Kepala Desa dipergunakan sebagai pelengkap. 6. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilakukan melalui 4 (empat) tingkat Pembicaraan : 1) Pembicaraan Tingkat Pertama - Penjelasan Kepala Desa dalam rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Desa dan Perubahan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa - Penjelasan dalam rapat Paripurna oleh Pimpinan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Desa dan atau perubahan Peraturan Desa atas usul prakarsa BPD 2) Pembicaraan Tingkat KEDUA - Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa : a) Pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa b) Jawaban Kepala Desa terhadap Pemandangan Umum - Dalam hal Rancangan Peraturan Desa atas usul BPD a) Pendapat Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa atas usul BPD b) Jawaban terhadap Pendapat Kepala desa 3) Pembicaraan Tingkat KETIGA - Meliputi pembahasan dalam rapat-rapat panitia khusus dilakukan bersama-sama dengan kepala desa atau pejabat yang ditunjuk 4) Pembicaraan Tingkat Ke EMPAT - Pengambilan Keputusan dalam rapat pariurna yang didahului dengan : a) Laporan hasil pembicaraan tahap ketiga b) Pengambilan keputusan - Penyampaian Sambutan Kepala desa terhadap pengambilan keputusan 7. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama antara BPD dan Kepala Desa, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetakan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama 8. Berdasarkan rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama antara BPD dengan Kepala Desa, maka Kepala Desa membubuhkan tandatangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan bersama; 9. Dalam hal Rancangan Peraturan Desa tidak ditandatangani oleh Kepala Desa sejak 30 (tiga puluh) hari TMT persetujuan bersama., maka Rancangan Peraturan Desa tersebut SAH menjadi Peraturan Desa dan wajib diundangkan. Kalimat pengesahannya berbunyi : PERATURAN DESA INI DINYATAKAN SAH. Kata-kata sah tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan desa sebelum pengundangan naskah peraturan Desa ke Dalam Berita daerah 10. Peraturan Desa berlaku setelah diundangkan dalam Berita daerah 11. Peraturan Desa yang bersifat mengatur, setelah diundangkan dalam Berita Daerah, harus dilaporkan kepada Bupati melalui camat 12. Peraturan Desa, yang sebelum diundangkan, harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten : - Perdes berkaitan dengan APB Desa - Perdes berkaitan dengan pungutan Desa - Perdes berkaitan dengan Retribusi Desa - Perdes tentang tata ruang desa


PERAN NYATA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APB DESA


   TATA URUTAN PROSES PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APB DESA

1. Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama 2. Pembahasan rancangan APB Desa tersebut menitikberatkan pada kesesuain dengan RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) 3. Pengambilan Keputusan BPD untuk menyetujui Rancangan Peraturan Desa dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya Rancangan APBDesa 4. Atas dasar Persetujuan BPD, Kepala desa mempersiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa 5. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa, Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak disetujui bersama BPD DISAMPAIKAN KEPADA BUPATI UNTUK DIEVALUASI 6. Evaluasi Bupati tentang Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari Kerja dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; 7. Apabila hasil evaluasi Bupati melebihi batas 20 (dua puluh) hari kerja, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa 8. Dalam hal bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan Penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi Bupati 9. Apabila hasil evaluasi Bupati tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD serta tetap menetapkan peraturan Desa; maka : - Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut - Sekaligus menyatakan berlakunya Pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya 10. Pelaksanaan Pengeluaran atas Pagu APB Desa tahun sebelumnya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa 11. Pembatalan Peraturan Desa dan Pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk 12. Paling lama 7 (tujuh ) hari setelah pembatalan oleh Bupati, Kepala Desa bersama BPD wajib mencabut Peraturan Desa tersebut 13. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya APBD Kabupaten Pemalang dalam tahun anggaran bersangkutan


TATA TERTIB BPD Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA .................. KECAMATAN ........KABUPATEN .............. PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA .................. NOMOR ....................

TENTANG

TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA ................... KECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL

Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di desa harus menghormati sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu adanya Badan Permusyawaratan Desa; c. bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi strategis sebagai lembaga legeslasi, menunjang dan menyalurkan aspirasi masyarakat juga sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka memantapkan kinerja pemerintah desa; d. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, peraturan mengenai teknis pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati; e. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 Peraturan Bupati Tegal No 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Tegal No 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, dan e perlu menetapkan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaran Desa.

Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Tegal dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2006)


MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), NOMOR 01 TAHUN 2006 TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA WANGANDAWA KECAMATAN TALANG KABUPATEN TEGAL


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Wangandawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. 2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa. 5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure penyelenggara pemerintahan desa. 6. Tata tertib BPD adalah Peraturan Pelaksanaan Kerja BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPD


. BAB II FUNGSI, WEWENANG,HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Pertama Fungsi

Pasal 2

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Bagian Kedua Wewenang

Pasal 3

BPD mempunyai wewenang: a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. b. melaksanakan pengawaswan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa. c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; d. membentuk panitia pemilihan kepala desa; e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan f. menyusun tata tertib BPD.



Bagian Ketiga Hak

Pasal 4

1. BPD mempunyai hak: a. meminta keterangan kepada Kepala Desa; b. menyatakan pendapat; 2. Anggota BPD mempunyai hak : a. mengajukan rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. memperoleh tunjangan. Bagian Keempat Kewajiban

Pasal 5 Anggota BPD mempunyai kewajiban : a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; e. memproses pemilihan Kepala Desa; f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok,dan golongan; g. menghormati nilai-nilai social budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Bagian Kelima Larangan

Pasal 6

1. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya. 2. Pimpinan dan anggota BPD dilarang : a. sebaggai pelaksana proyek desa; b. merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau anggota masyarakat lain; c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang , barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; d. menyalahgunakan wewenang; dan e. melanggar sumpah/janji jabatan.

BAB III TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 7

1. Untuk melaksanakan penyerapan aspirasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, BPD mengadakan pembagian tugas kepada anggota sesuai dengan wilayah keterwakilannya. 2. Menampung hasil penyerapan aspirasi dari anggotanya. 3. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul di wilayah desa. 4. Menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dan inventarisasi permasalahan yang timbul sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 kepada Pemerintah Desa dan/atau Bupati melalui Camat dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


BAB IV RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN Tata Cara Rapat dan Pengambilan Keputusan

Pasal 8

1. Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD 2. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 3. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah BPD dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) lebih dari jumlah anggota BPD yang hadir. 4. Pada setiap rapat BPD dibuat daftar hadir dan Berita Acara yang dibuat oleh Sekretaris BPD. 5. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat Sekretaris BPD. 6. Rapat BPD dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.


BAB V HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 1. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama Kepala desa. 2. Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat koordinatif, konsultatif dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban. 3. Hubungan BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan tata-tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diatur lebih lanut oleh BPD Desa Padaharja

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Desa Padaharja Pada tanggal,…………………….2013


BPD DESA PADAHARJA KETUA


WALUYO, S.Pd



Diundangkan di Padaharja Pada tanggal,……………………


SEKRETARIS BPD



.A.FATKHURI, SE


...............................................................................................

  • Persyaratan calon Kepala Desa adalah *

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa dan diketahui oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa ; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai ; c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, yang dibuktikan dengan dengan foto copy surat tanda tamat belajar atau ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung mulai tanggal dibukanya pendaftaran, yang dibuktikan dengan foto copy akta kelahiran atau surat kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; e. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter Pemerintah ; f. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ; g. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai ; h. terdaftar sebagai penduduk desa setempat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk desa yang bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa yang bersangkutan ; i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri ; a. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri  ; k. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai ; l. menyatakan akan menerima hasil pemilihan Kepala Desa dan tidak membuat gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai ; m. menyatakan sanggup bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan apabila terpilih sebagai Kepala Desa terhitung mulai pelantikan, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat calon Kepala Desa diatas kertas bermaterai  ; dan n. bebas narkotika dan obat terlarang (NARKOBA) dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

(2) Bagi Pegawai Negeri, TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mendapat persetujuan dari atasan yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat persetujuan dari atasannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan atasan yang berwenang memberikan persetujuan atau ijin bagi pelamar dari Pegawai Negeri, TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur dengan Peraturan Bupati.

 ( perda kab tegal no: 05 tahun 2006 , tentang tata cara pencalonan kepala desa )

Catatan kaki

  1. ^ Karena pengguna bisa membuat akun secara otomatis untuk melakukan vandalisme, Wikipedia terpaksa mencegah pembuatan nama pengguna yang terlalu mirip dengan nama yang sudah ada dan menambahkan gambar (CAPTCHA) ke proses masuk log untuk mengonfirmasi bahwa pengguna tidak memakai proses otomatis. Jika Anda hendak membuat akun, tetapi memilih nama pengguna yang terlalu mirip dengan nama yang sudah ada, atau tidak mampu membaca CAPTCHA karena memakai pembaca layar atau peramban yang tidak mendukung gambar, di sini tempatnya.
  2. ^ SIPAKAN KESEHATAN