Mubah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 15: | Baris 15: | ||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
[[Kategori:Hukum Islam]] |
||
[[bs:Mubah]] |
|||
[[en:Mubah]] |
|||
[[ru:Мубах]] |
[[ru:Мубах]] |
||
[[tr:Mübah]] |
Revisi per 22 April 2007 07.32
Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contoh aktivitas
- Makan dan minum
Lihat pula
Status hukum lainnya:
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah