Lompat ke isi

Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Zindhoe (bicara | kontrib)
Zindhoe (bicara | kontrib)
Baris 76: Baris 76:
# Pengangkatan perpindahan
# Pengangkatan perpindahan
# Pengangkatan inpassing
# Pengangkatan inpassing
Selain harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, seorang pegawai negeri yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor diharuskan untuk lulus Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.

== Kompetensi PFA ==
Sebagai sebuah profesi, maka kompetensi seorang Pejabat Fungsional Auditor (PFA) diukur dari beberapa aspek yaitu:
# Pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
# Pengalaman pengawasan yang ditunjukkan melalui besaran angka kredit yang berhasil dikumpulkan dalam satu periode waktu. Perolehan angka kredit tersebut akan dinilai secara reguler tiap semester.

PFA dalam melaksanakan tugas pengawasan selain ditentukan oleh jenjang jabatan yang didudukinya juga ditentukan oleh peran yang diembannya yaitu peran Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim atau Anggota Tim. Penentuan peran tersebut disesuaikan dengan sertifikasi yang telah dimiliki PFA.


== Pranala Luar ==
== Pranala Luar ==

Revisi per 30 April 2007 08.08

Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Sejarah

Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. Instansi pemerintah yang pertama kali menerapkan JFA adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah dirintis sejak tahun 1983.

Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta profesionalisme di bidang pengawasan.

Instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jenjang Jabatan

Jenjang jabatan yang ada dalam JFA terdiri dari :

  1. Auditor Trampil
    1. Auditor Pelaksana
    2. Auditor Pelaksana Lanjutan
    3. Auditor Penyelia
  2. Auditor Ahli
    1. Auditor Ahli Pertama
    2. Auditor Ahli Muda
    3. Auditor Ahli Madya
    4. Auditor Ahli Utama


Mekanisme Pengangkatan

Pengangkatan seorang pegawai negeri ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dapat dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu:

  1. Pengangkatan pertama
  2. Pengangkatan perpindahan
  3. Pengangkatan inpassing

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, seorang pegawai negeri yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor diharuskan untuk lulus Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.

Kompetensi PFA

Sebagai sebuah profesi, maka kompetensi seorang Pejabat Fungsional Auditor (PFA) diukur dari beberapa aspek yaitu:

  1. Pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
  2. Pengalaman pengawasan yang ditunjukkan melalui besaran angka kredit yang berhasil dikumpulkan dalam satu periode waktu. Perolehan angka kredit tersebut akan dinilai secara reguler tiap semester.

PFA dalam melaksanakan tugas pengawasan selain ditentukan oleh jenjang jabatan yang didudukinya juga ditentukan oleh peran yang diembannya yaitu peran Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim atau Anggota Tim. Penentuan peran tersebut disesuaikan dengan sertifikasi yang telah dimiliki PFA.

Pranala Luar