Lompat ke isi

Rekayasa Industri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tomy saleh (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{kelayakan}}

PT. Rekayasa Industri (sering disebut dengan singkatan REKIND) adalah perusahaan nasional Indonesia yang bergerak dalam bisnis jasa EPCC (Engineering, Procurement, Construction, & Commissioning). REKIND didirikan di Jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Komposisi kepemilikan saham REKIND saat ini adalah 90,06% dikuasai oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), 4,97% dikuasai oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT), dan 4,97% dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kantor pusat REKIND berlokasi di Jakarta, tepatnya di kawasan Kalibata (tepat di belakang Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata). Proyek-proyek REKIND tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan Asia Tenggara.
PT. Rekayasa Industri (sering disebut dengan singkatan REKIND) adalah perusahaan nasional Indonesia yang bergerak dalam bisnis jasa EPCC (Engineering, Procurement, Construction, & Commissioning). REKIND didirikan di Jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Komposisi kepemilikan saham REKIND saat ini adalah 90,06% dikuasai oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), 4,97% dikuasai oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT), dan 4,97% dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kantor pusat REKIND berlokasi di Jakarta, tepatnya di kawasan Kalibata (tepat di belakang Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata). Proyek-proyek REKIND tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan Asia Tenggara.

Revisi per 21 November 2013 02.03

PT. Rekayasa Industri (sering disebut dengan singkatan REKIND) adalah perusahaan nasional Indonesia yang bergerak dalam bisnis jasa EPCC (Engineering, Procurement, Construction, & Commissioning). REKIND didirikan di Jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Komposisi kepemilikan saham REKIND saat ini adalah 90,06% dikuasai oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), 4,97% dikuasai oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT), dan 4,97% dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kantor pusat REKIND berlokasi di Jakarta, tepatnya di kawasan Kalibata (tepat di belakang Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata). Proyek-proyek REKIND tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan Asia Tenggara.