Rekayasa Industri: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tomy saleh (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Hanamanteo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{kelayakan}} |
|||
PT. Rekayasa Industri (sering disebut dengan singkatan REKIND) adalah perusahaan nasional Indonesia yang bergerak dalam bisnis jasa EPCC (Engineering, Procurement, Construction, & Commissioning). REKIND didirikan di Jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Komposisi kepemilikan saham REKIND saat ini adalah 90,06% dikuasai oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), 4,97% dikuasai oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT), dan 4,97% dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kantor pusat REKIND berlokasi di Jakarta, tepatnya di kawasan Kalibata (tepat di belakang Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata). Proyek-proyek REKIND tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan Asia Tenggara. |
PT. Rekayasa Industri (sering disebut dengan singkatan REKIND) adalah perusahaan nasional Indonesia yang bergerak dalam bisnis jasa EPCC (Engineering, Procurement, Construction, & Commissioning). REKIND didirikan di Jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Komposisi kepemilikan saham REKIND saat ini adalah 90,06% dikuasai oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), 4,97% dikuasai oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT), dan 4,97% dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kantor pusat REKIND berlokasi di Jakarta, tepatnya di kawasan Kalibata (tepat di belakang Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata). Proyek-proyek REKIND tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan Asia Tenggara. |
Revisi per 21 November 2013 02.03
Topik artikel ini mungkin tidak memenuhi kriteria kelayakan umum. |
PT. Rekayasa Industri (sering disebut dengan singkatan REKIND) adalah perusahaan nasional Indonesia yang bergerak dalam bisnis jasa EPCC (Engineering, Procurement, Construction, & Commissioning). REKIND didirikan di Jakarta pada tahun 1981 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Komposisi kepemilikan saham REKIND saat ini adalah 90,06% dikuasai oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), 4,97% dikuasai oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT), dan 4,97% dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kantor pusat REKIND berlokasi di Jakarta, tepatnya di kawasan Kalibata (tepat di belakang Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata). Proyek-proyek REKIND tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan Asia Tenggara.