Lompat ke isi

Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 20: Baris 20:
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Undang-undang|Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia|Pemerintahan Aceh]]

Revisi per 17 Desember 2013 10.17

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:

Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:

  1. Kepala daerah
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
  5. Dewan Perwakilan Daerah

Pranala luar