Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k menghapus Kategori:Undang-undang; menambahkan Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia menggunakan HotCat |
||
Baris 20: | Baris 20: | ||
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]] |
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]] |
||
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]] |
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia|Pemerintahan Aceh]] |
Revisi per 17 Desember 2013 10.17
Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
- Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
- minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
- diizinkannya partai politik lokal
Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:
- Kepala daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
- Dewan Perwakilan Daerah
Pranala luar
- (Indonesia) "UUPA Memberi Tantangan Baru", KOMPAS, 12 Juli 2006 (versi Internet Archive per 29 September 2007, diakses pada 11 Juli 2011)