Lompat ke isi

Syamsul Arifin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
|honorific-prefix=TYT Dato’ Seri [[Haji|H.]]<br />
|honorific-prefix=TYT Dato’ Seri [[Haji|H.]]<br />
|name=Syamsul Arifin
|name=Syamsul Arifin
|image= Syamsul Arifin Gubsu.jpg
|image= Syamsul Arifin .jpg
|imagesize= 190px
|imagesize= 190px
|caption=
|caption=
Baris 13: Baris 13:
|successor= [[Gatot Pujo Nugroho]]
|successor= [[Gatot Pujo Nugroho]]
|office2= Bupati Langkat
|office2= Bupati Langkat
|predecessor= [[Dr.Sodjuangan Situmorang]]
|successor= [[Kuntul Hasibuan]]
|term_start2= [[1999]]
|term_start2= [[1999]]
|term_end2= [[2008]]
|term_end2= [[2008]]

Revisi per 2 Januari 2014 01.25

TYT Dato’ Seri H.
Syamsul Arifin
Berkas:Syamsul Arifin .jpg
Gubernur Sumatera Utara 16
Masa jabatan
16 Juni 2008 – 21 Maret 2011
WakilGatot Pujo Nugroho
Bupati Langkat
Masa jabatan
1999 – 2008
Informasi pribadi
Lahir22 September 1952
Medan, Sumatera Utara
Partai politikPKS, Golkar
ProfesiPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

TYT Dato’ Seri H. Syamsul Arifin, SE (lahir 25 September 1952) adalah Gubernur Sumatera Utara sejak 16 Juni 2008 hingga diberhentikan (oleh karena ia terjerat kasus korupsi) pada 21 Maret 2011.[1]

Ia adalah gubernur Sumatera Utara pertama yang terpilih langsung melalui pemilu. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia menjabat sebagai Bupati Langkat (1999-2008). Ia adalah mantan ketua KNPI Sumut dan Ketua Umum PB Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (2005-09).

Arifin pernah terafiliasi dengan partai Golkar, namun ia maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2008 dengan dukungan partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.[2]

Syamsul Arifin dicopot dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013. Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.

Rujukan

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Rudolf Pardede
Gubernur Sumatera Utara
16 Juni 200821 Maret 2011
Diteruskan oleh:
Gatot Pujo Nugroho