Lompat ke isi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Addbot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q4196828
Baris 32: Baris 32:
# Dr. Ir. [[Sutrisno Iwantono]], M.A.
# Dr. Ir. [[Sutrisno Iwantono]], M.A.


Anggota KPPU periode 2006-2011 terdiri dari: (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2006 tanggal 12 Desember 2006)
Anggota KPPU periode 2006-2012 terdiri dari: (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2006 tanggal 12 Desember 2006) perpanjangan ingga tahun 2012
# Ir. H. [[Tadjuddin Noersaid]]
# Ir. H. [[Tadjuddin Noersaid]]
# [[Ahmad Ramadhan Siregar]]
# [[Ahmad Ramadhan Siregar]]
Baris 46: Baris 46:
# [[Anna Maria Tri Anggraini]]
# [[Anna Maria Tri Anggraini]]
# [[Tresna Priyana Soemardi]]
# [[Tresna Priyana Soemardi]]
Anggota KPPU periode 2013-2017

# <strong>Ir. Muhammad Nawir Messi, M.Sc.</strong>
# <strong>Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S.</strong>
# <strong>Dr. Sukarmi, S.H., M.H.</strong>
# <strong>Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E.</strong>
# <strong>Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D.</strong>
# <strong>Saidah Sakwan, M.A.</strong>
# <strong>R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H.</strong>
# <strong>Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.</strong>
# <strong>Kamser Lumbanradja, M.B.A.</strong>
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kppu.go.id/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha]
* {{id}} [http://www.kppu.go.id/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha]

Revisi per 11 Februari 2014 08.07

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:

  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Anggota

Anggota KPPU periode 2000-2005 terdiri dari:

  1. Ir. H. Tadjuddin Noersaid
  2. Faisal Hasan Basri, S.E., M.A.
  3. Dr. Syamsul Maarif, S.H.,LL.M
  4. Ir. H. Moh. Iqbal
  5. Dr. Pande Radja Silalahi
  6. Soy Martua Pardede, S.E.
  7. Erwin Syahril, S.H.
  8. Dr. Ir. Bambang Purnomo
  9. Dr. Ir. Sutrisno Iwantono, M.A.

Anggota KPPU periode 2006-2012 terdiri dari: (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2006 tanggal 12 Desember 2006) perpanjangan ingga tahun 2012

  1. Ir. H. Tadjuddin Noersaid
  2. Ahmad Ramadhan Siregar
  3. Dr. Syamsul Maarif, S.H.,LL.M (mengundurkan diri menjadi hakim agung)
  4. Ir. H. Moh. Iqbal (mengundurkan diri)
  5. Benny Pasaribu
  6. Dedie S. Martadisastra
  7. Erwin Syahril, S.H.
  8. M. Nawir Messi
  9. Yoyo Arifardhani
  10. Didik Akhmadi
  11. Sukarmi
  12. Anna Maria Tri Anggraini
  13. Tresna Priyana Soemardi

Anggota KPPU periode 2013-2017

  1. Ir. Muhammad Nawir Messi, M.Sc.
  2. Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S.
  3. Dr. Sukarmi, S.H., M.H.
  4. Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E.
  5. Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D.
  6. Saidah Sakwan, M.A.
  7. R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H.
  8. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.
  9. Kamser Lumbanradja, M.B.A.

Pranala luar