Lompat ke isi

Ambulans: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Addbot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 44 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q180481
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Rx ambulance.png|thumb|Ambulans di [[Britania Raya]]]]
[[Berkas:Rx ambulance.png|thumb|Ambulans di [[Britania Raya]]]]
'''Ambulans''' adalah [[kendaraan]] transportasi gawat darurat medis khusus orang [[sakit]] atau [[cedera]], dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan medis. Istilah Ambulans digunakan menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan [[medis]] kepada [[pasien]] di luar [[rumah sakit]] atau memindahkan pasien ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Kendaraan ini dilengkapi dengan [[sirene]] dan lampu berwarna merah dan biru gawat darurat agar dapat menembus [[kemacetan]] [[lalu lintas]]. Dan kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa orang.
'''Ambulans''' adalah [[kendaraan]] transportasi gawat darurat medis khusus orang [[sakit]] atau [[cedera]], dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan medis. Istilah Ambulans digunakan menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan [[medis]] kepada [[pasien]] di luar [[rumah sakit]] atau memindahkan pasien ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Kendaraan ini dilengkapi dengan [[sirene]] dan lampu berwarna merah dan biru gawat darurat agar dapat menembus [[kemacetan]] [[lalu lintas]]. Dan kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa seseorang.


Istilah Ambulans berasal dari [[bahasa Latin]] ''Ambulare'' berarti berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan [[rumah sakit]] bergerak yang dipakai dalam [[militer]].
Istilah Ambulans berasal dari [[bahasa Latin]] ''Ambulare'' berarti berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan [[rumah sakit]] bergerak yang dipakai dalam [[militer]] pada masa itu.

== Hak-hak Kendaraan Gawat Darurat yang sedang melaksanakan tugas di lalu-lintas ==
#Ambulans, [[Pemadam Kebakaran]], [[Kendaraan Polisi]] yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
#Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
#Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
#Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut melaksanakan tugas untuk menyelamtkan nyawa.
#Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 9 Maret 2014 09.13

Ambulans di Britania Raya

Ambulans adalah kendaraan transportasi gawat darurat medis khusus orang sakit atau cedera, dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan medis. Istilah Ambulans digunakan menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu berwarna merah dan biru gawat darurat agar dapat menembus kemacetan lalu lintas. Dan kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa seseorang.

Istilah Ambulans berasal dari bahasa Latin Ambulare berarti berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan rumah sakit bergerak yang dipakai dalam militer pada masa itu.

Hak-hak Kendaraan Gawat Darurat yang sedang melaksanakan tugas di lalu-lintas

  1. Ambulans, Pemadam Kebakaran, Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
  2. Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
  3. Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
  4. Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut melaksanakan tugas untuk menyelamtkan nyawa.
  5. Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.

Lihat pula

Pranala luar

Templat:Link GA Templat:Link GA