Novisiat: Perbedaan antara revisi
mengubah beberapa struktur kalimat Tag: BP2014 |
menambah lihat pula Tag: BP2014 |
||
Baris 25: | Baris 25: | ||
[[Berkas:Kapel La Storta Novisiat Girisonta.jpg|thumb|200px|right|Novisiat Serikat Yesus Girisonta, salah satu novisiat di Indonesia]] |
[[Berkas:Kapel La Storta Novisiat Girisonta.jpg|thumb|200px|right|Novisiat Serikat Yesus Girisonta, salah satu novisiat di Indonesia]] |
||
Tujuan utama hidup di novisiat adalah agar seorang novis lebih mendalami [[panggilan]] [[ilahi]].<ref name="khk"/> Selain itu novis diharapkan dapat memahami [[khas|kekhasan]] masing-masing tarekat atau ordo religius tempat mereka bergabung.<ref name="khk"/> Para novis dibimbing untuk mengembangkan keutamaan [[manusia|manusiawi]] dan [[kristiani]] di novisiat.<ref name="imankatolik"/> Dalam hidup sehari-hari para novis dibuat akrab dengan [[doa]] dan [[pantang|mati raga]]; membaca dan merenungkan [[Kitab Suci]]; membiasakan diri dengan [[ibadat]] dan [[liturgi]].<ref name="imankatolik"/> Konkretnya dalam proses novisiat para novis mendapatkan pendampingan intensif, pengolahan hidup, kerja lapangan, percobaan, pekan kaul bersama serta kegiatan lain menurut kekhasan masing-masing tarekat atau ordo religius.<ref name="SND"> {{cite web| url=http://www.snd-indonesia.org/?mods=formasi|title=formatio di SND|accessdate=2 April 2014|publisher=Kongregasi SND}}</ref> |
Tujuan utama hidup di novisiat adalah agar seorang novis lebih mendalami [[panggilan]] [[ilahi]].<ref name="khk"/> Selain itu novis diharapkan dapat memahami [[khas|kekhasan]] masing-masing tarekat atau ordo religius tempat mereka bergabung.<ref name="khk"/> Para novis dibimbing untuk mengembangkan keutamaan [[manusia|manusiawi]] dan [[kristiani]] di novisiat.<ref name="imankatolik"/> Dalam hidup sehari-hari para novis dibuat akrab dengan [[doa]] dan [[pantang|mati raga]]; membaca dan merenungkan [[Kitab Suci]]; membiasakan diri dengan [[ibadat]] dan [[liturgi]].<ref name="imankatolik"/> Konkretnya dalam proses novisiat para novis mendapatkan pendampingan intensif, pengolahan hidup, kerja lapangan, percobaan, pekan kaul bersama serta kegiatan lain menurut kekhasan masing-masing tarekat atau ordo religius.<ref name="SND"> {{cite web| url=http://www.snd-indonesia.org/?mods=formasi|title=formatio di SND|accessdate=2 April 2014|publisher=Kongregasi SND}}</ref> |
||
==Lihat Pula== |
|||
* {{id}} http://provindo.org/novisiat/, Provindo |
|||
==Rujukan== |
==Rujukan== |
Revisi per 7 April 2014 16.54
Novisiat adalah istilah untuk masa pendidikan awal bagi seorang religius (selibat) dalam Agama Katolik.[1] Selama masa novisiat para novis diperkenalkan kepada suatu cara hidup tarekat religius.[1] Hukum kanonik no. 646 menyebutkan bahwa seluruh kehidupan religius seseorang dimulai di novisiat.[2] Masa novisiat dikatakan sah jika memenuhi rentang waktu selama 12 bulan. [2] Dua tujuan utama masa novisiat adalah sebagai tempat percobaan dan pembinaan.[3] Hidup sehari-hari novisiat diisi dengan doa, kerja tangan, dan kegiatan lain sesuai kekhasan masing-masing ordo religius atau tarekat.[3]
Arti Novisiat
Arti kata novisiat (novitiate) itu sendiri adalah periode menjadi seorang novis.[4] Novis adalah sebutan untuk orang yang sedang dalam proses novisiat (novice).[5] Kata ini berasal dari kata bahasa Latin (novus) yang artinya baru atau segar.[6]
Aturan Kanonik Novisiat
Masa Novisiat dikatakan sah apabila dilaksanakan di dalam rumah yang ditunjuk untuk itu sesuai dengan peraturan.[7] pemimpin tinggi adalah pihak berhak menerima seseorang masuk ke dalam novisiat sesuai norma hukum masing-masing tarekat. [8]Jika seorang novis ingin meninggalkan sementara proses novisiatnya maka harus seijin pemimpin tertinggi.[7] Rentang waktu yang sah untuk masa novisiat adalah 12 bulan.[7] Masa novisiat dapat diperpanjang, namun jangan sampai lebih dari dua tahun.[7]. Seorang novis mempunyai hak bebas untuk meninggalkan suatu tarekat atau pun ordo religius, sebaliknya pemegang kuasa tarekat atau ordo religius mempunyai hak bebas pula untuk mengeluarkan seorang novis.[9] Setelah masa novisiat terpenuhi seorang novis yang dipandang layak akan diijinkan mengikrarkan kaul sementara, bagi yang dianggap kurang layak akan dipulangkan.[9] Bagi yang dipandang ragu-ragu seorang novis bisa mendapat perpanjangan masa novisiat yang tidak lebih dari enam bulan.[9]
Halangan Masuk Novisiat
Berikut ini adalah beberapa halangan seorang calon masuk novisiat:[7]
- Calon belum genap berusia 17 tahun.[7]
- Calon masih memiliki suami atau istri, masih terikat dalam perkawinan.[7]
- Calon masih terikat dengan ikatan suci dengan tarekat atau ordo religius lain.[7]
- Tarekat atau ordo religius dimungkinkan memiliki syarat tertentu berkenaan dengan halangan masuk seorang calon.[7]
Kehidupan di Novisiat
Tujuan utama hidup di novisiat adalah agar seorang novis lebih mendalami panggilan ilahi.[7] Selain itu novis diharapkan dapat memahami kekhasan masing-masing tarekat atau ordo religius tempat mereka bergabung.[7] Para novis dibimbing untuk mengembangkan keutamaan manusiawi dan kristiani di novisiat.[2] Dalam hidup sehari-hari para novis dibuat akrab dengan doa dan mati raga; membaca dan merenungkan Kitab Suci; membiasakan diri dengan ibadat dan liturgi.[2] Konkretnya dalam proses novisiat para novis mendapatkan pendampingan intensif, pengolahan hidup, kerja lapangan, percobaan, pekan kaul bersama serta kegiatan lain menurut kekhasan masing-masing tarekat atau ordo religius.[10]
Lihat Pula
- (Indonesia) http://provindo.org/novisiat/, Provindo
Rujukan
- ^ a b "Rumah-Percobaan". Majalah Hidup. Diakses tanggal 1 April 2014.
- ^ a b c d "Kitab Hukum Kanonik". Media Informasi dan Sarana Katekese. Diakses tanggal 1 April 2014.
- ^ a b "Novisiat". Provindo. Diakses tanggal 1 April 2014.
- ^ Oxford American Dictionary and Thesaurus. America: Oxford University Press. 2003. hlm. 1019.
- ^ Oxford American Dictionary and Thesaurus. America: Oxford University Press. 2003. hlm. 1018.
- ^ Kamus Latin-Indonesia. Semarang: Jajasan Kanisius Semarang. 1969. hlm. 527.
- ^ a b c d e f g h i j k Kitab Hukum Kanonik. Jakarta: Sekretariat KWI dan OBOR. 1985. hlm. 297.
- ^ Yohanes Paulus II (1985). Kitab Hukum Kanonik. Jakarta: Sekretariat KWI dan OBOR. hlm. 293.
- ^ a b c Kitab Hukum Kanonik. Jakarta: Sekretariat KWI dan OBOR. 1985. hlm. 299.
- ^ "formatio di SND". Kongregasi SND. Diakses tanggal 2 April 2014.