Lompat ke isi

Asuransi sosial: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 8: Baris 8:
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan berikut :
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan berikut :
*Diselenggarakan oleh pemerintah
*Diselenggarakan oleh pemerintah
===Asuransi Sosial di Indonesia===
Beberapa asuransi sosial yang ada di [[Indonesia]] adalah sebagai berikut :
*Asuransi Sosial Pengawai Negri Sipil
TASPEN (Tabungan dan [[Asuransi]] Pegawai Negri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus [[asuransi]] kematian.<ref name="Umar">Husein Umar.2000. Businis An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273</ref> Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negri sipil.
*Asuransi Kesehatan Pegawai Negri
ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negri) bertujuan memberikan pemeliharaan [[kesehatan]] bagi pegawai negri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayan [[kesehatan]] yang optimal bagi [[penduduk]].<ref name="Umar"></ref>
*Asuransi Sosial ABRI
ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit [[ABRI]] terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.<ref name="Umar"></ref> Santunan [[asuransi]] dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena [[pensiun]].<ref name="Umar"></ref> Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai [[asuransi]] dan biaya pemakaman.<ref name="Umar"></ref>
*Auransi Kecelakaan Lalu Lintas



==Referensi==
==Referensi==
{{Reflist}}
{{Reflist}}

Revisi per 29 April 2014 14.19

Asuransi Sosial adalah usaha peransurasian yang mencakup usaha asuransi jiwa (kerugian) yang dibentuk pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat untuk tujuan sosial.[1] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[2] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[2]

Sifat Asuransi Sosial

Hukum Asuransi Sosial

Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan berikut :

  • Diselenggarakan oleh pemerintah

Asuransi Sosial di Indonesia

Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :

  • Asuransi Sosial Pengawai Negri Sipil

TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[4] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negri sipil.

  • Asuransi Kesehatan Pegawai Negri

ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[4]

  • Asuransi Sosial ABRI

ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[4] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[4] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[4]

  • Auransi Kecelakaan Lalu Lintas


Referensi

  1. ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25
  2. ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304
  3. ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95
  4. ^ a b c d e Husein Umar.2000. Businis An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273