Lompat ke isi

Asuransi sosial: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: BP2014
Tag: BP2014
Baris 3: Baris 3:
'''Asuransi Sosial''' merupakan [[asuransi]] yang menyediakan jaminan [[sosial]] bagi anggota [[masyarakat]] yang dibentuk oleh [[pemerintah]] bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak [[asuransi]] dengan seluruh golongan [[masyarakat]].<ref name="Dairi">BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25</ref> <ref name="Purba">Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan [[masyarakat]], terutama para pegawai dan pensiun.<ref name="Suyatno,Marala, Abdullah, Aponno, Ananda, Chalik">Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari [[kontribusi]] para [[manajer]] dan karyawan [[organisasi]] [[pemerintah]], bukan dibiayai oleh pendapatan [[negara]].<ref name="Toruan">Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304</ref> [[Kontribusi]] tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening [[pemerintah]] yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari [[uang]] [[kontribusi]] yang dikumpulkan setiap bulan.<ref name="Toruan"></ref>
'''Asuransi Sosial''' merupakan [[asuransi]] yang menyediakan jaminan [[sosial]] bagi anggota [[masyarakat]] yang dibentuk oleh [[pemerintah]] bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak [[asuransi]] dengan seluruh golongan [[masyarakat]].<ref name="Dairi">BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25</ref> <ref name="Purba">Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan [[masyarakat]], terutama para pegawai dan pensiun.<ref name="Suyatno,Marala, Abdullah, Aponno, Ananda, Chalik">Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari [[kontribusi]] para [[manajer]] dan karyawan [[organisasi]] [[pemerintah]], bukan dibiayai oleh pendapatan [[negara]].<ref name="Toruan">Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304</ref> [[Kontribusi]] tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening [[pemerintah]] yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari [[uang]] [[kontribusi]] yang dikumpulkan setiap bulan.<ref name="Toruan"></ref>
==Sifat Asuransi Sosial==
==Sifat Asuransi Sosial==
Asuransi Sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa.<ref name="Masyhuri">KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95</ref> Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk asuransi yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.<ref name="Masyhuri"></ref> <ref name="Sari">Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.104</ref> Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang memberikan pembayaran sejumlah uang kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua atau pun yang meninggal dunia.<ref name="Sholihin">Ahmad Ifhan Sholihin.2010.Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.109</ref> Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negri sipil.<ref name="Sholihin"></ref>
Asuransi Sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa.<ref name="Masyhuri">KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95</ref> Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk [[asuransi]] yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.<ref name="Masyhuri"></ref> <ref name="Sari">Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.104</ref> Asuransi jiwa merupakan bentuk [[asuransi]] yang memberikan pembayaran sejumlah [[uang]] kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua atau pun yang meninggal dunia.<ref name="Sholihin">Ahmad Ifhan Sholihin.2010.Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.109</ref> Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negri sipil.<ref name="Sholihin"></ref>


==Ciri-Ciri Asuransi Sosial==
==Ciri-Ciri Asuransi Sosial==

Revisi per 3 Mei 2014 17.54

Jaminan untuk hari tua merupakan salah satu bentuk penerapan asuransi sosial didalam kehidupan masyarakat terutama untuk pegawai negri sipil.

Asuransi Sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.[1] [2] Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiun.[3] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[4] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[4]

Sifat Asuransi Sosial

Asuransi Sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa.[5] Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk asuransi yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.[5] [6] Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang memberikan pembayaran sejumlah uang kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua atau pun yang meninggal dunia.[7] Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negri sipil.[7]

Ciri-Ciri Asuransi Sosial

Berikut ini merupakan ciri-ciri asurasnsi sosial.[8]

  1. Bersifat wajib.
  2. Dana berasal dari pekerja,pengusaha dan pemerintah.
  3. Jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari keuntungan.
  4. Tujuan yang hendak dicapai ialah untuk kesejahteraan sosial.

Asuransi Sosial di Indonesia

Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :

  • Asuransi Sosial Pengawai Negri Sipil

TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[9] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negri sipil.[9]

  • Asuransi Kesehatan Pegawai Negri

ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[9]

  • Asuransi Sosial ABRI

ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[9] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[9] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[9]

  • Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.[9] Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.[9] Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.[9]

  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja

ASTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.[9] Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.[9]

Referensi

  1. ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25
  2. ^ Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335
  3. ^ Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335
  4. ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304
  5. ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95
  6. ^ Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.104
  7. ^ a b Ahmad Ifhan Sholihin.2010.Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.109
  8. ^ DPP Golkar.2009. Majalah Bulanan Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya.Jakarta:DPP Golkar.56
  9. ^ a b c d e f g h i j k Husein Umar.2000. Businis An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273