Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP02Aveline (bicara | kontrib) Pembuatan Halaman Baru Tag: |
BP02Aveline (bicara | kontrib) k Penambahan Kategori Tag: BP2014 |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{inuseBP|BP02Aveline| |
{{inuseBP|BP02Aveline|12 Mei 2014|3 Mei 2014}} |
||
'''Rumah Detensi Imigrasi''' (RDI) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi yang telah direvisi pada tahun 2011. Bab III Undang-Undang ini menyatakan soal di mana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bisa dibangun, kondisi yang menyebabkan seseorang ditempatkan dalam rumah detensi dan jangka waktu penahanan. Dinyatakan juga juga di dalamnya bahwa memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan memfasilitasi kesejahteraan masyarakat, adalah tugas Pemerintah. |
'''Rumah Detensi Imigrasi''' (RDI) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi yang telah direvisi pada tahun 2011. Bab III Undang-Undang ini menyatakan soal di mana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bisa dibangun, kondisi yang menyebabkan seseorang ditempatkan dalam rumah detensi dan jangka waktu penahanan. Dinyatakan juga juga di dalamnya bahwa memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan memfasilitasi kesejahteraan masyarakat, adalah tugas Pemerintah. |
||
[[Kategori: Hukum Indonesia]] |
|||
[[Kategori: Imigrasi]] |
|||
[[Kategori: Kriminal]] |
|||
[[Kategori: Kesejahteraan Masyarakat]] |
Revisi per 10 Mei 2014 02.20
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP02Aveline (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 12 Mei 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 3 Mei 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh BP02Aveline (Kontrib • Log) 3721 hari 541 menit lalu. |
Rumah Detensi Imigrasi (RDI) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi yang telah direvisi pada tahun 2011. Bab III Undang-Undang ini menyatakan soal di mana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bisa dibangun, kondisi yang menyebabkan seseorang ditempatkan dalam rumah detensi dan jangka waktu penahanan. Dinyatakan juga juga di dalamnya bahwa memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan memfasilitasi kesejahteraan masyarakat, adalah tugas Pemerintah.