Narapidana: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ' '''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak nara...' Tag: |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 VisualEditor |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. |
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu: |
||
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; |
|||
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; |
|||
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; |
|||
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; |
|||
e. menyampaikan keluhan; |
|||
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; |
|||
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; |
|||
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; |
|||
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); |
|||
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; |
|||
k. mendapatkan pembebasan bersyarat; |
|||
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan |
|||
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Revisi per 17 Mei 2014 16.30
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.