Lompat ke isi

Narapidana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ' '''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak nara...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:




'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:

a.    melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b.    mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

c.    mendapatkan pendidikan dan pengajaran;

d.    mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

e.    menyampaikan keluhan;

f.     mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

g.    mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

h.    menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

i.      mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

j.     mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

k.    mendapatkan pembebasan bersyarat;

l.      mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revisi per 17 Mei 2014 16.30


Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

a.    melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b.    mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

c.    mendapatkan pendidikan dan pengajaran;

d.    mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

e.    menyampaikan keluhan;

f.     mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

g.    mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

h.    menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

i.      mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

j.     mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

k.    mendapatkan pembebasan bersyarat;

l.      mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.