Lompat ke isi

Narapidana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 1: Baris 1:


'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan

'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:
# melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
# melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

Revisi per 22 Mei 2014 16.48

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

  1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. menyampaikan keluhan;
  6.  mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7.  mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8.  menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9.  mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  10.  mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11.  mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12.  mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13.  mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.