Narapidana: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
⚫ | '''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan |
||
⚫ | '''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
||
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu: |
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu: |
||
# melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; |
# melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; |
Revisi per 22 Mei 2014 16.48
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:
- melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- menyampaikan keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- mendapatkan pembebasan bersyarat;
- mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.