Narapidana: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan.<ref name=jpnn>{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan|title=Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan|accessdate=22 Mei 2014|publisher= www.hukumonline.com}}</ref> Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.<ref name=jpnn></ref> Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<ref name=jpnn></ref> Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu: |
||
⚫ | |||
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu: |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
# Menyampaikan keluhan.<ref name=jpnn></ref> |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
# menyampaikan keluhan; |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ |
Revisi per 22 Mei 2014 16.53
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan.[1] Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.[1] Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1] Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.[1]
- Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.[1]
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.[1]
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.[1]
- Menyampaikan keluhan.[1]
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.[1]
- Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.[1]
- Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.[1]
- Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).[1]
- Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.[1]
- Mendapatkan pembebasan bersyarat.[1]
- Mendapatkan cuti menjelang bebas.[1]
- Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]