Lompat ke isi

Narapidana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 1: Baris 1:


'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan.<ref name=jpnn>{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan|title=Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan|accessdate=22 Mei 2014|publisher= www.hukumonline.com}}</ref> Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.<ref name=jpnn></ref> Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<ref name=jpnn></ref> Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:
# Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.<ref name=jpnn></ref>
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:
# Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.<ref name=jpnn></ref>
# melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
# Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.<ref name=jpnn></ref>
# mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
# Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.<ref name=jpnn></ref>
# mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
# Menyampaikan keluhan.<ref name=jpnn></ref>
# mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.<ref name=jpnn></ref>
# menyampaikan keluhan;
Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.<ref name=jpnn></ref>
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.<ref name=jpnn></ref>
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).<ref name=jpnn></ref>
menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.<ref name=jpnn></ref>
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
Mendapatkan pembebasan bersyarat.<ref name=jpnn></ref>
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
Mendapatkan cuti menjelang bebas.<ref name=jpnn></ref>
mendapatkan pembebasan bersyarat;
Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref name=jpnn></ref>
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revisi per 22 Mei 2014 16.53

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan.[1] Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.[1] Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1] Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.[1]
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.[1]
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.[1]
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.[1]
  5. Menyampaikan keluhan.[1]
  6.  Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.[1]
  7.  Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.[1]
  8.  Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.[1]
  9.  Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).[1]
  10.  Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.[1]
  11.  Mendapatkan pembebasan bersyarat.[1]
  12.  Mendapatkan cuti menjelang bebas.[1]
  13.  Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p "Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 22 Mei 2014.