Agraria: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kembangraps (bicara | kontrib) |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
* [[Agrarische Wet]] |
* [[Agrarische Wet]] |
||
* [[Undang-undang Pokok Agraria]] (UUPA no. 12/1960) |
* [[Undang-undang Pokok Agraria]] (UUPA no. 12/1960) |
||
* [[Badan Pertanahan Nasional]] |
|||
{{hukum-stub}} |
{{hukum-stub}} |
Revisi per 11 Juni 2014 14.05
Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
Lihat pula
- Agrarische Wet
- Undang-undang Pokok Agraria (UUPA no. 12/1960)
- Badan Pertanahan Nasional