Jalan Ir. H. Juanda (Depok): Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi 'upright|right|thumb|262px| Jalan Ir.H.Juanda Kota Depok Jalan Juanda adalah nama salah satu jalan utama di Kota Depok yang melintas...' |
perbaikan link |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas: Jalan_Juanda_Depok.jpg|upright|right|thumb|262px| Jalan Ir.H.Juanda Kota Depok]] |
[[Berkas: Jalan_Juanda_Depok.jpg|upright|right|thumb|262px| Jalan Ir.H.Juanda Kota Depok]] |
||
Jalan Juanda adalah nama salah satu jalan utama di Kota Depok yang melintas diatas |
Jalan Juanda adalah nama salah satu jalan utama di [[Kota Depok|Kota Depo]]<nowiki/>k yang melintas diatas [[Sungai Ciliwung]] yang membentang sepanjang 4 Km antara ruas jalan [[Margonda]] disisi [[barat]] dan [[Jalan Raya Bogor|jalan raya Bogor]] disisi [[timur]]. Nama jalan ini diambil dari nama [[Irlandia Utara|Ir]]. [[H]]. [[Djuanda Kartawidjaja]] salah seorang tokoh nasional sekaligus sebagai [[Pahlawan nasional Indonesia|Pahlawan Nasional Indonesia]] berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja wafat di [[Jakarta]] pada [[7 November]] [[1963]] karena [[Serangan jantung|serangan jantun]]<nowiki/>g dan dimakamkan di [[TMP Kalibata]], Jakarta.<ref name="Lanskap Jalan Juanda">[http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/17773 Perencanaan Lanskap Jalan Ir. H. Juanda, Kota Depok] repository.ipb.ac.id</ref> |
||
== Latar belakang == |
== Latar belakang == |
||
[[Berkas:Agus Sutondo Ketua Pansus RTRW Kota Depok 2000-2010.jpg|thumb|262px|[[Agus Sutondo]] selaku Ketua Komisi D Bidang Pembangunan dan Ketua Panitia Khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 memberikan penjelasan dengan dinas terkait tentang perencanaan pembangunan akses jalan serta rencana pengembangan jalan meliputi pembangunan akses jalan (Juanda) dan ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi dan Depok-Antasari]] |
[[Berkas:Agus Sutondo Ketua Pansus RTRW Kota Depok 2000-2010.jpg|thumb|262px|[[Agus Sutondo]] selaku Ketua Komisi D Bidang Pembangunan dan Ketua Panitia Khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 memberikan penjelasan dengan dinas terkait tentang perencanaan pembangunan akses jalan serta rencana pengembangan jalan meliputi pembangunan akses jalan (Juanda) dan ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi dan Depok-Antasari]] |
||
Dahulu jalan juanda adalah jalan setapak yang digunakan sebagai perlintasan jalur pipa gas milik pertamina. Namun seiring dengan perubahan status Kota Administratif Depok menjadi Kotamadya Depok serta meningkatnya perdagangan dan jasa yang semakin pesat, Maka diperlukan percepatan pembangunan akses jalan yang diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat. |
Dahulu jalan juanda adalah jalan setapak yang digunakan sebagai perlintasan jalur pipa gas milik [[pertamina]]. Namun seiring dengan perubahan status [[Kota administratif|Kota Administratif]] Depok menjadi [[Kotamadya]] Depok serta meningkatnya perdagangan dan jasa yang semakin pesat, Maka diperlukan percepatan pembangunan akses jalan yang diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat. |
||
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan Perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2000-2010.,<ref name="RTRW Kota Depok 2000-2010">[http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok 2000-2010] bphn.go.id, Tahun 2001</ref> |
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana [[Tata ruang|Tata Ruang]] Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|Perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota|Rencana Tata Ruang Wilayah]] (RTRW) Kota Depok yang dituangkan dalam [[Peraturan Daerah (Indonesia)|Peraturan Daerah]] (Perda) Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah [[Perda]] Kota Depok [[Nomor]] [[12]] Tahun [[2001]] tentang [[RTRW Kota Depok]] Tahun 2000-2010.,<ref name="RTRW Kota Depok 2000-2010">[http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok 2000-2010] bphn.go.id, Tahun 2001</ref> |
||
Dalam RTRW Kota Depok 2000-2010 direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi : jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. |
Dalam RTRW Kota Depok 2000-2010 direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi : [[Jalan Tol Jagorawi|jalan tol]], jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. |
||
[[Berkas:Peresmian_Jalan_Juanda_Depok.jpg|thumb|262px|Peresmian Jalan Ir.H.Juanda]] |
[[Berkas:Peresmian_Jalan_Juanda_Depok.jpg|thumb|262px|Peresmian Jalan Ir.H.Juanda]] |
||
Rencana jaringan jalan dimaksud, diantaranya, rencana ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi, ruas jalan tol Depok-Antasari dan rencana pembangunan jalan baru dari jalan raya bogor-margonda melalui jalur pipa gas (jalan juanda) serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Peruntukan jaringan jalan inilah akhirnya akses pembangunan jalan (Juanda) dapat terwujud. |
Rencana [[jaringan jalan]] dimaksud, diantaranya, rencana ruas [[Jalan Tol Cinere-Jagorawi]], ruas jalan tol Depok-Antasari dan rencana pembangunan jalan baru dari jalan raya bogor-margonda melalui jalur pipa gas (jalan juanda) serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Peruntukan jaringan jalan inilah akhirnya akses pembangunan jalan (Juanda) dapat terwujud. |
||
Setelah pembangunan jalan terwujud, Walikota Depok memberikan daftar usulan bagi peruntukan nama jalan pada DPRD Kota Depok periode 1999-2004, Ada tiga nama jalan yang diusulkan yakni, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Muhammad Toha dan Jalan Jenderal Sudirman. Komisi D bidang |
Setelah pembangunan jalan terwujud, Walikota Depok memberikan daftar usulan bagi peruntukan nama jalan pada [[DPRD Kota Depok]] periode 1999-2004, Ada tiga nama jalan yang diusulkan yakni, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan [[Muhammad Toha]] dan Jalan [[Jenderal Sudirman]]. Komisi D bidang pembangunan DPRD Kota Depok dengan berbagai pertimbangan mengusulkan nama jalan Juanda. Usulan dari [[Agus Sutondo]] selaku ketua Komisi D beserta anggota Komisi D bidang pembangunan mendapat respon positif dari anggota DPRD Kota Depok dan penetapan nama Ir.H.Juanda sebagai nama jalan akhirnya ditetapkan. |
||
== Peresmian jalan == |
== Peresmian jalan == |
||
[[Berkas:Pasar_Tumpah_Jalan_Juanda_Kota_Depok.jpg|thumb|262px|Pasar Tumpah Setiap Hari Minggu Pagi di Jalan Ir.H.Juanda Kota Depok]] |
[[Berkas:Pasar_Tumpah_Jalan_Juanda_Kota_Depok.jpg|thumb|262px|Pasar Tumpah Setiap Hari Minggu Pagi di Jalan Ir.H.Juanda Kota Depok]] |
||
Jalan yang diresmikan |
Jalan yang diresmikan pada hari rabu, [[3 Desember]] [[2003]] oleh [[Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia|Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah]] Soenarno. Jalan tersebut berfungsi untuk tingkatkan efisiensi pelayanan jasa transportasi dan distribusi serta memperpendek waktu tempuh dari koridor Barat ke timur atau sebaliknya.<ref name="Jalan Juanda">[http://www1.pu.go.id/uploads/berita/ppw0312032.htm Menkimpraswil Resmikan Jalan Ir.H.Juanda di Kota Depok] pu.go.id, 3 Desember 2003</ref> |
||
Peresmiannya kala itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Menkimpraswil didampingi Walikota Depok H. Badrul Kamal, Sekretaris Jenderal Dep.Kimpraswil Ir.Budiman Arif, Direktur Tata Perkotaan dan Perdesaan Ir.Patana Rantetoding dan DPRD Depok serta pejabat Instansi terkait. Saat ini berbagai pusat perkantoran berjejer di sepanjang jalan yang membentang dari |
Peresmiannya kala itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Menkimpraswil didampingi Walikota Depok H. [[Badrul Kamal]], Sekretaris Jenderal Dep.Kimpraswil Ir.Budiman Arif, Direktur Tata Perkotaan dan Perdesaan Ir.Patana Rantetoding dan DPRD Depok serta pejabat Instansi terkait. Saat ini berbagai pusat perkantoran berjejer di sepanjang jalan yang membentang dari barat ke timur ini, sehingga setiap harinya jalan ini tak pernah sepi dari lalu-lalang kendaraan dan aktivitas masyarakat. Setiap minggu pagi, sebagian ruas jalan ini dipergunakan untuk kegiatan pasar tumpah.<ref name="Pasar Tumpah">[http://metro.news.viva.co.id/news/read/369930-solusi-atasi-pasar-tumpah-kota-depok Solusi Atasi Pasar Tumpah Kota Depok] metro.news.viva.co.id, Diakses 25 Nesember 2012</ref> |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
Revisi per 16 Juni 2014 13.38
Jalan Juanda adalah nama salah satu jalan utama di Kota Depok yang melintas diatas Sungai Ciliwung yang membentang sepanjang 4 Km antara ruas jalan Margonda disisi barat dan jalan raya Bogor disisi timur. Nama jalan ini diambil dari nama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja salah seorang tokoh nasional sekaligus sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja wafat di Jakarta pada 7 November 1963 karena serangan jantung dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.[1]
Latar belakang
Dahulu jalan juanda adalah jalan setapak yang digunakan sebagai perlintasan jalur pipa gas milik pertamina. Namun seiring dengan perubahan status Kota Administratif Depok menjadi Kotamadya Depok serta meningkatnya perdagangan dan jasa yang semakin pesat, Maka diperlukan percepatan pembangunan akses jalan yang diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan Perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2000-2010.,[2]
Dalam RTRW Kota Depok 2000-2010 direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi : jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
Rencana jaringan jalan dimaksud, diantaranya, rencana ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi, ruas jalan tol Depok-Antasari dan rencana pembangunan jalan baru dari jalan raya bogor-margonda melalui jalur pipa gas (jalan juanda) serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Peruntukan jaringan jalan inilah akhirnya akses pembangunan jalan (Juanda) dapat terwujud.
Setelah pembangunan jalan terwujud, Walikota Depok memberikan daftar usulan bagi peruntukan nama jalan pada DPRD Kota Depok periode 1999-2004, Ada tiga nama jalan yang diusulkan yakni, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Muhammad Toha dan Jalan Jenderal Sudirman. Komisi D bidang pembangunan DPRD Kota Depok dengan berbagai pertimbangan mengusulkan nama jalan Juanda. Usulan dari Agus Sutondo selaku ketua Komisi D beserta anggota Komisi D bidang pembangunan mendapat respon positif dari anggota DPRD Kota Depok dan penetapan nama Ir.H.Juanda sebagai nama jalan akhirnya ditetapkan.
Peresmian jalan
Jalan yang diresmikan pada hari rabu, 3 Desember 2003 oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno. Jalan tersebut berfungsi untuk tingkatkan efisiensi pelayanan jasa transportasi dan distribusi serta memperpendek waktu tempuh dari koridor Barat ke timur atau sebaliknya.[3]
Peresmiannya kala itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Menkimpraswil didampingi Walikota Depok H. Badrul Kamal, Sekretaris Jenderal Dep.Kimpraswil Ir.Budiman Arif, Direktur Tata Perkotaan dan Perdesaan Ir.Patana Rantetoding dan DPRD Depok serta pejabat Instansi terkait. Saat ini berbagai pusat perkantoran berjejer di sepanjang jalan yang membentang dari barat ke timur ini, sehingga setiap harinya jalan ini tak pernah sepi dari lalu-lalang kendaraan dan aktivitas masyarakat. Setiap minggu pagi, sebagian ruas jalan ini dipergunakan untuk kegiatan pasar tumpah.[4]
Lihat pula
Referensi
- ^ Perencanaan Lanskap Jalan Ir. H. Juanda, Kota Depok repository.ipb.ac.id
- ^ Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok 2000-2010 bphn.go.id, Tahun 2001
- ^ Menkimpraswil Resmikan Jalan Ir.H.Juanda di Kota Depok pu.go.id, 3 Desember 2003
- ^ Solusi Atasi Pasar Tumpah Kota Depok metro.news.viva.co.id, Diakses 25 Nesember 2012