Lompat ke isi

Paul Laband: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP47Dhorifah (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{inuseBP|BP47Dhorifah|27 Juni 2014|15 Mei 2014}} '''Paul Laband''' adalah'
Tag: BP2014
 
BP47Dhorifah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 1: Baris 1:
{{inuseBP|BP47Dhorifah|27 Juni 2014|15 Mei 2014}}
{{inuseBP|BP47Dhorifah|27 Juni 2014|15 Mei 2014}}


'''Paul Laband''' ([[1838]]-[[1918]]) adalah se[[orang]] [[ahli]] [[hukum]] berke[[bangsa]]an [[Jerman]]. Dia lahir di [[Breslau]] dan memberikan [[kuliah]] hukum di [[Universitas Koenigsberg]] mulai tahun [[1864]] sampai [[1872]], ketika menjadi [[profesor]] di bidang [[hukum publik]] di [[University of Strasbourg]]. Pada tahun [[1879]] sampai [[1911]], Laband menjadi [[anggota]] [[dewan]] [[negara]] ''Alsace''dan duduk di ''Landtag of Alsace-Lorrain''e dari [[1911]] sampai [[wafat]]nya.
'''Paul Laband''' adalah

Di antara [[karangan]]nya adalah ''Deutsches Reichsstaatsrecht'' ([[1876]]-[[1882]]) yang terdiri dari [[3]] [[jilid]], yang mana telah menjadi pedoman serta memiliki pengaruh besar bagi para [[pengacara]] di Jerman.

==Referensi==
{{reflist}}

[[Kategori:Jerman]]
[[Kategori:Kelahiran 1838]]

Revisi per 21 Juni 2014 02.52

Paul Laband (1838-1918) adalah seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman. Dia lahir di Breslau dan memberikan kuliah hukum di Universitas Koenigsberg mulai tahun 1864 sampai 1872, ketika menjadi profesor di bidang hukum publik di University of Strasbourg. Pada tahun 1879 sampai 1911, Laband menjadi anggota dewan negara Alsacedan duduk di Landtag of Alsace-Lorraine dari 1911 sampai wafatnya.

Di antara karangannya adalah Deutsches Reichsstaatsrecht (1876-1882) yang terdiri dari 3 jilid, yang mana telah menjadi pedoman serta memiliki pengaruh besar bagi para pengacara di Jerman.

Referensi