Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2014: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22: Baris 22:
|-
|-
| style="text-align:left"| ''Lifting'' gas || 1.240 ribu barel setara minyak per hari || 1.224 ribu barel setara minyak per hari
| style="text-align:left"| ''Lifting'' gas || 1.240 ribu barel setara minyak per hari || 1.224 ribu barel setara minyak per hari
|}


==Rincian Anggaran==
==Rincian Anggaran==

Revisi per 23 Juni 2014 01.19

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2014 adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2014[1]. APBN tahun 2014 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2014.[1]

Asumsi Dasar Ekonomi Makro

Indikator Asumsi Dasar
APBN [1] APBN-P [2]
Pertumbuhan ekonomi 6,0 % 5,5%
Inflasi 5,5 % 5,3%
Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 5,5% 6%
Nilai tukar rupiah Rp 10.500,00/US$ Rp 11.600,00/US$
Harga minyak mentah Indonesia US$105/barel US$105/barel
Lifting minyak 870.000 barel/hari 818.000 barel/hari
Lifting gas 1.240 ribu barel setara minyak per hari 1.224 ribu barel setara minyak per hari

Rincian Anggaran

  • Pendapatan Negara = Rp 1.667,1 triliun
  • Belanja Negara = Rp 1.842,5 triliun
  1. Belanja Pemerintah Pusat = Rp 1,249.9 triliun
  2. Transfer ke daerah = Rp 592,6 triliun
  • Pembiayaan = Rp 175,4 triliun

Penghematan Anggaran

Pada tanggal 19 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2014 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut tercantum rincian anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L) yang harus dihemat. Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun [3]. Namun Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hanya mampu melakukan penghematan sebesar Rp43 triliun dari Rp100 triliun penghematan dan pemotongan Kementerian/Lembaga (K/L) yang diajukan pemerintah[4]


Referensi