Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2014: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 22: | Baris 22: | ||
|- |
|- |
||
| style="text-align:left"| ''Lifting'' gas || 1.240 ribu barel setara minyak per hari || 1.224 ribu barel setara minyak per hari |
| style="text-align:left"| ''Lifting'' gas || 1.240 ribu barel setara minyak per hari || 1.224 ribu barel setara minyak per hari |
||
|} |
|||
==Rincian Anggaran== |
==Rincian Anggaran== |
Revisi per 23 Juni 2014 01.19
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2014 adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2014[1]. APBN tahun 2014 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2014.[1]
Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Indikator | Asumsi Dasar | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
APBN [1] | APBN-P [2] | |||||||||||
Pertumbuhan ekonomi | 6,0 % | 5,5% | ||||||||||
Inflasi | 5,5 % | 5,3% | ||||||||||
Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan | 5,5% | 6% | ||||||||||
Nilai tukar rupiah | Rp 10.500,00/US$ | Rp 11.600,00/US$ | ||||||||||
Harga minyak mentah Indonesia | US$105/barel | US$105/barel | ||||||||||
Lifting minyak | 870.000 barel/hari | 818.000 barel/hari | ||||||||||
Lifting gas | 1.240 ribu barel setara minyak per hari | 1.224 ribu barel setara minyak per hari |
Rincian Anggaran
- Pendapatan Negara = Rp 1.667,1 triliun
- Belanja Negara = Rp 1.842,5 triliun
- Belanja Pemerintah Pusat = Rp 1,249.9 triliun
- Transfer ke daerah = Rp 592,6 triliun
- Pembiayaan = Rp 175,4 triliun
Penghematan Anggaran
Pada tanggal 19 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2014 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut tercantum rincian anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L) yang harus dihemat. Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun [3]. Namun Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hanya mampu melakukan penghematan sebesar Rp43 triliun dari Rp100 triliun penghematan dan pemotongan Kementerian/Lembaga (K/L) yang diajukan pemerintah[4]
Referensi
- ^ a b c Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
- ^ <http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/06/19/0717058/DPR.Akshirnya.Sahkan.APBN-P.2014 DPR Akhirnya Sahkan APBN-P 2014>
- ^ Inpres No. 4/2014: Total Penghematan Anggaran 86 K/L Capai Rp 100 Triliun
- ^ DPR Hanya Potong Rp43 Triliun dari Rp100 Triliun Anggaran K/L