Lompat ke isi

Paranoid (acara televisi): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''''Paranoid''''' adalah sebuah [[acara realitas]] yang ditayangkan oleh [[Trans TV]] yang bertujuan mengeksploitasi ketakutan seseorang terhadap hal-hal [[mistik]].
'''''Paranoid''''' adalah sebuah [[acara realitas]] yang ditayangkan oleh [[Trans TV]] dan [[RCTI]] mulai [[Oktober]] [[2014]] yang bertujuan mengeksploitasi ketakutan seseorang terhadap hal-hal [[mistik]].


Pada Oktober [[2004]], Trans TV dan produser yang memproduksi acara ''Paranoid'' menghadapi gugatan sebesar Rp 40 miliar oleh seorang ibu hamil. Ibu hamil tersebut mengalami trauma dan luka fisik akibat terjatuh karena panik saat ditakuti oleh tim paranoid di pelataran parkir sebuah rumah sakit di [[Jakarta Selatan]]. Keputusan hakim pada April [[2005]] menetapkan Trans TV wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta.
Pada Oktober [[2004]], Trans TV dan produser yang memproduksi acara ''Paranoid'' menghadapi gugatan sebesar Rp 40 miliar oleh seorang ibu hamil. Ibu hamil tersebut mengalami trauma dan luka fisik akibat terjatuh karena panik saat ditakuti oleh tim paranoid di pelataran parkir sebuah rumah sakit di [[Jakarta Selatan]]. Keputusan hakim pada April [[2005]] menetapkan Trans TV wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta.

Revisi per 28 Juli 2014 16.33

Paranoid adalah sebuah acara realitas yang ditayangkan oleh Trans TV dan RCTI mulai Oktober 2014 yang bertujuan mengeksploitasi ketakutan seseorang terhadap hal-hal mistik.

Pada Oktober 2004, Trans TV dan produser yang memproduksi acara Paranoid menghadapi gugatan sebesar Rp 40 miliar oleh seorang ibu hamil. Ibu hamil tersebut mengalami trauma dan luka fisik akibat terjatuh karena panik saat ditakuti oleh tim paranoid di pelataran parkir sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan. Keputusan hakim pada April 2005 menetapkan Trans TV wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta.

Pranala luar