Lompat ke isi

Pembicaraan:Yurisprudensi (Mahkamah Agung): Perbedaan antara revisi

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alcatrank (bicara | kontrib)
YURISPRUDENSI
Serenity (bicara | kontrib)
Baris 9: Baris 9:


Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara rela.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara rela.

:: Hiih, Alcatraz udah dibilangin juga tentang pemakaian huruf besar, kok ya ngeyel. Bener itu yurisprudensi diatas, tapi yurisprudensi di Indonesia -- tidak berlaku di seluruh dunia. '''Think GENERAL''' [[Pengguna:Serenity|Serenity]] 04:21, 11 Juni 2007 (UTC)

Revisi per 11 Juni 2007 04.21

Yurisprudensi kok me-refernya ke MA sih? (ngaco nih) Yurisprudensi kan berlaku global, untuk common law hakim bisa bikin keputusan baru, ngga usah MA.... Tsk, buku gue ada di rumah lagi :-( Bakal gue kasih tag ngga akurat dulu Serenity 09:18, 8 Juni 2007 (UTC)

YURISPRUDENSI

Putusan Hakim Pengadilan Negeri belum dapat dianggap sebagai suatu Yurisprudensi oleh karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap ( masih dapat dirubah putusannya dengan Putusan pengadilan yg lebih tinggi).

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara rela.

Hiih, Alcatraz udah dibilangin juga tentang pemakaian huruf besar, kok ya ngeyel. Bener itu yurisprudensi diatas, tapi yurisprudensi di Indonesia -- tidak berlaku di seluruh dunia. Think GENERAL Serenity 04:21, 11 Juni 2007 (UTC)