Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Budihandoyo (bicara | kontrib)
Tata kalimat
Budihandoyo (bicara | kontrib)
Penambahan subjudul =Ketentuan Terkait=
Baris 18: Baris 18:
* Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
* Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
* Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
* Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)

=== Ketentuan Terkait ===
* Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
* Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951
* Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958
* Undang Undang Nomor 1 Tahun 1960
* PERPU No. 16 Tahun 1960
* PERPU No. 18 Tahun 1960
* Undang Undang Nomor 8 Tahun 1961
* Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974
* Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976
* Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999
== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Hukum pidana]]
* [[Hukum pidana]]

Revisi per 5 September 2014 18.27

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahan KUHP dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.

Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.

Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesakan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali ada usaha perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP. Rancangan tersebut antara lain:

  1. Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
  2. Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
  3. Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
  4. Konsep RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
  5. Konsep RKUHP tahun 1982/1983.
  6. Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
  7. Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April 1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
  8. Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.

Isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Adapun isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:

  • Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
  • Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
  • Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)

Ketentuan Terkait

  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
  • Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951
  • Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958
  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 1960
  • PERPU No. 16 Tahun 1960
  • PERPU No. 18 Tahun 1960
  • Undang Undang Nomor 8 Tahun 1961
  • Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974
  • Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976
  • Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999

Lihat pula

Pranala luar