Lompat ke isi

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
* '''Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis '''pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
* '''Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis '''pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
* Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah '''penyelesaian permasalahan strategis '''yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
* Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah '''penyelesaian permasalahan strategis '''yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
* Melakukan '''koordinasi nasional '''dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia
* Melakukan '''koordinasi nasional '''dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan


* '''Memberikan persetujuan '''atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
* '''Memberikan persetujuan '''atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.

Revisi per 5 November 2014 06.06

Dewan TIK Nasional (DeTIKNas) atau Dewan Teknologi Nasional adalah lembaga koordinasi eksekutif yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014.

DeTIKNas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).

Tugas

Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi DETIKNAS:

  • Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
  • Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  • Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
  • Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.

Susunan Keanggotaan

TIM PENGARAH Ketua: Presiden Republik Indonesia Wakil Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ketua Harian Merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas

TIM PENASEHAT

  • Ketum KADIN
  • Ketua Komite Inovasi Indonesia
  • Ketua Komite Ekonomi Indonesia
  • Rektor ITB
  • Rektor UI
  • Rektor UGM
  • Rektor ITS
  • Dirut PT. Telkom Indonesia
  • Dirut PT. Indosat
  • Dirut Pt. XL
  • Para Pakar & Praktisi TIK

TIM PELAKSANA

Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo Wk Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky Wk Sekretaris II : Mira Tayyiba

Anggota :

  • Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
  • Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
  • Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.
  • Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
  • Amir Sambodo.
  • Sylvia Sumarlin.
  • Indra Utoyo.
  • Hari Sungkari.
  • Garuda Sugardo.
  • Zainal A. Hasibuan.
  • Virano G. Nasution.
  • Ashwin Sasongko Sastrosubroto.

Pranala luar

  • (Indonesia) DeTIKNas - Situs web resmi Dewan TIK Nasional