Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7: | Baris 7: | ||
* '''Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis '''pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten; |
* '''Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis '''pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten; |
||
* Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah '''penyelesaian permasalahan strategis '''yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; |
* Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah '''penyelesaian permasalahan strategis '''yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; |
||
* Melakukan '''koordinasi nasional '''dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia |
* Melakukan '''koordinasi nasional '''dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan |
||
Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan |
|||
* '''Memberikan persetujuan '''atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien. |
* '''Memberikan persetujuan '''atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien. |
Revisi per 5 November 2014 06.06
Dewan TIK Nasional (DeTIKNas) atau Dewan Teknologi Nasional adalah lembaga koordinasi eksekutif yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014.
DeTIKNas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Tugas
Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi DETIKNAS:
- Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
- Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
- Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Susunan Keanggotaan
TIM PENGARAH Ketua: Presiden Republik Indonesia Wakil Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ketua Harian Merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
TIM PENASEHAT
- Ketum KADIN
- Ketua Komite Inovasi Indonesia
- Ketua Komite Ekonomi Indonesia
- Rektor ITB
- Rektor UI
- Rektor UGM
- Rektor ITS
- Dirut PT. Telkom Indonesia
- Dirut PT. Indosat
- Dirut Pt. XL
- Para Pakar & Praktisi TIK
TIM PELAKSANA
Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo Wk Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky Wk Sekretaris II : Mira Tayyiba
Anggota :
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
- Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.
- Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
- Amir Sambodo.
- Sylvia Sumarlin.
- Indra Utoyo.
- Hari Sungkari.
- Garuda Sugardo.
- Zainal A. Hasibuan.
- Virano G. Nasution.
- Ashwin Sasongko Sastrosubroto.
Pranala luar
- (Indonesia) DeTIKNas - Situs web resmi Dewan TIK Nasional