Lompat ke isi

Penandaairan digital: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 25: Baris 25:
* FFT (Fast Fourier Transform),
* FFT (Fast Fourier Transform),
* DCT (Discrete Cosine Transform),
* DCT (Discrete Cosine Transform),
* Wavelet Transform, dsb.
* Wavelet Transform, dsb
* OH GITU YAH!!!!!!!


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 26 November 2014 06.59


Tulisan "2006" sebagai tanda air dapat dilihat di bagian tengah citra ini

Pengimbuhairan adalah suatu cara penyembunyian atau penanaman data/informasi tertentu (baik hanya berupa catatan umum maupun rahasia) kedalam suatu data bergana lainnya, tetapi tidak diketahui kehadirannya oleh indera manusia (indera penglihatan atau indera pendengaran), dan mampu menghadapi pengolahan sinyal bergana sampai pada tahap tertentu.

Pengimbuhairan (tanda air) ini berbeda dengan tanda air pada uang kertas. Tanda air pada uang kertas masih dapat kelihatan oleh mata telanjang manusia, tetapi watermarking pada media digital dimaksudkan agar tidak dapat dirasakan kehadirannya oleh manusia tanpa alat bantu mesin pengolah digital seperti komputer, dan sejenisnya.

Watermarking memanfaatkan kekurangan-kekurangan sistem indera manusia seperti mata dan telinga. Dengan adanya kekurangan inilah, metoda watermarking dapat diterapkan pada berbagai media digital.

Aplikasi

Watermarking dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti :

  • Tamper-proofing; watermarking digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasikan atau alat indikator yang menunjukkan data digital (host) telah mengalami perubahan dari aslinya.
  • Feature location; menggunakan metoda watermarking sebagai alat untuk identifikasikan isi dari data digital pada lokasi-lokasi tertentu, seperti contohnya penamaan objek tertentu dari beberapa objek yang lain pada suatu citra digital.
  • Annotation/caption; watermarking hanya digunakan sebagai keterangan tentang data digital itu sendiri.
  • Copyright-Labeling; watermarking dapat digunakan sebagai metoda untuk penyembunyikan label hak cipta pada data digital sebagai bukti otentik kepemilikan karya digital tersebut.

Domain untuk penerapan

Watermarking dalam penerapannya terhadap data digital, dapat diterapkan pada berbagai domain. Maksudnya penerapan watermarking pada data digital seperti teks, citra, video dan audio, dilakukan langsung pada jenis data digital tersebut (Misalnya untuk citra dan video pada domain spasial, dan audio pada domain waktu) atau terlebih dahulu dilakukan transformasi ke dalam domain yang lain. Berbagai transformasi yang dikenal dalam pemrosesan sinyal digital seperti:

  • FFT (Fast Fourier Transform),
  • DCT (Discrete Cosine Transform),
  • Wavelet Transform, dsb
  • OH GITU YAH!!!!!!!

Referensi

  • J. Cox, J. Kilian, F.T. Leighton, T. Shamoon, Secure Spread Spectrum Watermarking for Multimedia, IEEE Transaction on Image Processing, December 1997.

Pranala luar