Madrasah Ibtidaiyah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
>< ganti gambar |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 30: | Baris 30: | ||
* [[Paket A]] |
* [[Paket A]] |
||
[[Kategori: Madrasah Ibtidaiyah]] |
[[Kategori: Madrasah Ibtidaiyah| {{PAGENAME}}]] |
||
[[Kategori: Pendidikan dasar]] |
[[Kategori: Pendidikan dasar]] |
Revisi per 22 Juli 2007 08.31
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Madrasah Ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama. Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari Kelas 1 sampai Kelas 6. Lulusan Madrasah Ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke Madrasah Tsanawiyah atau Sekolah Menengah Pertama.
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah sama dengan kurikulum Sekolah Dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai Pendidikan Agama Islam.
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun.