Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '==Struktur organisasi== # Sekretariat Direktorat Jenderal # Direktorat E-Government # Direktorat E-Business # Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten # Di...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
==Fungsi==
* Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
* Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.


==Struktur organisasi==
==Struktur organisasi==
# Sekretariat Direktorat Jenderal
# Sekretariat Direktorat Jenderal
Baris 6: Baris 16:
# Direktorat Pemberdayaan Telematika
# Direktorat Pemberdayaan Telematika
# Direktorat Standarisasi dan Audit Aplikasi Telematika
# Direktorat Standarisasi dan Audit Aplikasi Telematika


==Pranala luar==
* {{id}} [http://aptel.depkominfo.go.id/ Situs resmi]

Revisi per 16 Agustus 2007 08.16

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
  • Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
  • Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.


Struktur organisasi

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat E-Government
  3. Direktorat E-Business
  4. Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten
  5. Direktorat Pemberdayaan Telematika
  6. Direktorat Standarisasi dan Audit Aplikasi Telematika


Pranala luar