Pembicaraan Pengguna:Rifqigov: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Komentar terbaru: 9 tahun yang lalu oleh Wagino Bot
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 44: | Baris 44: | ||
Halo mas Rifqigov, saya sangat berterima kasih atas suntingan anda atas [[Golongan Karya]]. Tapi suntingan anda mengenai Golkar untuk sementara belum sah, mohon lihat ikuti berita yang ada. Terima kasih |
Halo mas Rifqigov, saya sangat berterima kasih atas suntingan anda atas [[Golongan Karya]]. Tapi suntingan anda mengenai Golkar untuk sementara belum sah, mohon lihat ikuti berita yang ada. Terima kasih |
||
Salam <span style="border-radius: 5px; border: solid 2px #006400;color=#B22222">[[Pengguna:achmadmaulanaibr|''' Achmad Maulana Ibrahim ''']] | [[Pembicaraan Pengguna:Lukman Tomayahu|''' Bicara ''']] </span> 24 Desember 2014 08.23 (UTC) |
Salam <span style="border-radius: 5px; border: solid 2px #006400;color=#B22222">[[Pengguna:achmadmaulanaibr|''' Achmad Maulana Ibrahim ''']] | [[Pembicaraan Pengguna:Lukman Tomayahu|''' Bicara ''']] </span> 24 Desember 2014 08.23 (UTC) |
||
:Halo mas Achmadmaulanaibr, tolong disunting lagi atas [[Golongan Karya]] karena informasi yang tercantum di dalam [[Golongan Karya]] sudah tidak relevan semenjak 1 April 2015 berhubung PTUN sudah mengeluarkan amar putusan dan menunda SK Kemenkumham sampai ada keputusan hukum incracth. PTUN sudah memutuskan bahwa kepengurusan [[Golongan Karya]] yang sah adalah kembali seperti hasil munas di Riau tahun 2009 dengan ketua umum [[Aburizal Bakrie]] dan sekjen [[Idrus Marham]] sampai ada keputusan hukum yang final dan mengikat. Terima kasih |
|||
--[[Pengguna:Rifqigov|Rifqigov]] |
Revisi per 3 April 2015 06.30
Halo, Rifqigov, selamat datang di Wikipedia bahasa Indonesia! | |||
---|---|---|---|
|
Suntingan Golkar
Halo mas Rifqigov, saya sangat berterima kasih atas suntingan anda atas Golongan Karya. Tapi suntingan anda mengenai Golkar untuk sementara belum sah, mohon lihat ikuti berita yang ada. Terima kasih Salam Achmad Maulana Ibrahim | Bicara 24 Desember 2014 08.23 (UTC)
- Halo mas Achmadmaulanaibr, tolong disunting lagi atas Golongan Karya karena informasi yang tercantum di dalam Golongan Karya sudah tidak relevan semenjak 1 April 2015 berhubung PTUN sudah mengeluarkan amar putusan dan menunda SK Kemenkumham sampai ada keputusan hukum incracth. PTUN sudah memutuskan bahwa kepengurusan Golongan Karya yang sah adalah kembali seperti hasil munas di Riau tahun 2009 dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan sekjen Idrus Marham sampai ada keputusan hukum yang final dan mengikat. Terima kasih
--Rifqigov