Lompat ke isi

Pernikahan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Tendamaster (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Beeyan
→‎Syarat pernikahan berdasar undang-undang: Mahkamah konstitusi menolak kawin beda agama
Baris 1: Baris 1:
{{Hubungan dekat}}
{{gabungke|Pernikahan}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een huwelijksoptocht in de vallei van de berg Salak TMnr 3728-423.jpg|thumb|300px|[[Litografi]] tentang iring-iringan upacara pernikahan pada tahun 1872 di daerah [[Bogor]].]]
'''Upacara pernikahan''' adalah upacara [[adat]] yang diselenggarakan dalam rangka menyambut peristiwa [[pernikahan]]. Pernikahan sebagai peristiwa penting bagi [[manusia]], dirasa perlu disakralkan dan dikenang sehingga perlu ada upacaranya.
'''Pernikahan''' adalah [[upacara]] pengikatan [[janji]] [[nikah]] yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan [[perkawinan]] secara [[norma agama]], [[norma hukum]], dan [[norma sosial]]. [[Upacara pernikahan]] memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi [[suku bangsa]], [[agama]], [[budaya]], maupun [[kelas sosial]]. Penggunaan [[adat]] atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum [[agama]] tertentu pula.


Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. [[Upacara pernikahan]] sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama [[teman]] dan [[keluarga]]. [[Wanita]] dan [[pria]] yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan [[suami]] dan [[istri]] dalam ikatan [[perkawinan]].
== Upacara ==
Di [[Indonesia]] upacara pernikahan dilakukan dengan dua cara, tradisional dan modern. Ada kalanya pengantin menggunakan kedua cara tersebut, biasanya dalam dua upacara terpisah.


=== Upacara tradisional ===
== Etimologi ==
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar '''nikah'''; kata itu berasal dari [[bahasa Arab]] yaitu kata '''nikkah''' ({{lang-ar|'''النكاح '''}}) yang berarti perjanjian [[perkawinan]]; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata '''nikah''' ({{lang-ar|'''نكاح'''}}) yang berarti [[persetubuhan]].<ref>{{Citation
Upacara pernikahan secara [[tradisional]] dilakukan menurut aturan-aturan adat setempat. Indonesia memiliki banyak sekali [[suku]] yang masing-masing memiliki tradisi upacara pernikahan sendiri. Dalam suatu [[pernikahan campuran]], pengantin biasanya memilih salah satu adat, atau ada kalanya pula kedua adat itu dipergunakan dalam acara yang terpisah.
| author = fadelput
| title = Nikah
| page = 1
| pages = 11
| date = 2010-02-25
| publisher = Scribd
| url = http://www.scribd.com/doc/27490383/
| archiveurl =
| accessdate = 2010-03-28
}}
</ref><ref>{{Citation
| last = Badawi
| first = El-Said M.
| last2 = Haleem
| first2 = M. A. Abdel
| title = Arabic-English dictionary of Qur'anic usage
| place =
| publisher = Brill Academic Publishers
| year = 2008
| month=
| volume =
| edition =
| chapter =
| chapterurl =
| page = 962
| pages = 1069
| url = http://books.google.com/books?id=mclrIKdye5QC&dq=nakaha+nikah&pg=PA962
| accessdate = 2010-03-28
| archiveurl =
| archivedate =
| doi =
| id =
| isbn = 9004149481 | isbn = 9789004149489}}
</ref>


=== Upacara modern ===
== Pernikahan di Indonesia ==
=== Syarat pernikahan berdasar undang-undang===
Upacara pernikahan modern dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan dari luar negeri. Biasanya gaya yang dipakai adalah gaya Eropa. Pernikahan yang dilakukan dengan aturan Islam mungkin dapat juga dimasukkan ke dalam kategori upacara pernikahan modern.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat-syarat tersebut yaitu:


* Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
== Mas kawin ==
* Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
Sebelum acara pernikahan dilangsungkan pihak yang melamar biasanya menyerahkan sejumlah [[mas kawin]] yang bentuk dan besarnya sudah disetujui terlebih dahulu. Mas kawin dapat berbentuk uang dalam jumlah tertentu, perhiasan, perlengkapan [[sembahyang]] (biasanya dalam pernikahan [[Islam]]), atau gabungan dari semuanya.
* Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.


Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
== Catatan Sipil ==
* Calon istri
Untuk kepentingan pendataan dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang diikat dalam hubungan perkawinan serta keturunan yang mungkin dihasilkannya, pemerintah Indonesia sekarang mengharuskan suatu pernikahan dicatat di [[Kantor Catatan Sipil]].
* Calon suami
* Wali nikah
* Dua orang saksi
* [[Ijab dan kabul]]


;Menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
= Upacara pernikahan adat di Indonesia =
Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] menggugat Undang-undang Perkawinan ke [[Mahkamah Konstitusi]] khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" yang menghalangi/mempersulit terjadinya pernikahan beda agama.<ref>{{cite web |url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/09/05/menag-indonesia-bukan-negara-sekuler-nikah-beda-agama-sulit-dilakukan |title=Menag: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Nikah Beda Agama Sulit Dilakukan |date=5 September 2014}}</ref> Pada tanggal 18 Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut dengan pertimbangan negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan, agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.<ref>{{cite web |url=http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150618181711-20-60930/mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-menikah-beda-agama/ |title=Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Menikah Beda Agama |author=Yohannie Linggasari |date=18 Juni 2015}}</ref>
== Adat Jawa - Surakarta ==
{{main|Pernikahan Adat Surakarta}}


=== Pernikahan agama ===
== Adat pernikahan Yogyakarta ==
==== Islam ====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Sundanese bruiloft in een moskee TMnr 20017927.jpg|thumb|200px|Acara [[ijab kabul]] pada tahun 1977.]]
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang [[muslim]] dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman [[jiwa]].


Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "''Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.''"
=== Nontoni ===
Nontoni adalah upacara untuk melihat calon pasangan yang akan dikawininya. Dimasa lalu orang yang akan nikah belum tentu kenal terhadap orang yang akan dinikahinya, bahkan kadang-kadang belum pernah melihatnya, meskipun ada kemungkinan juga mereka sudah tahu dan mengenal atau pernah melihatnya.


Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
Agar ada gambaran siapa jodohnya nanti maka diadakan tata cara nontoni. Biasanya tata cara ini diprakarsai pihak pria. Setelah orang tua si perjaka yang akan diperjodohkan telah mengirimkan penyelidikannya tentang keadaan si gadis yang akan diambil menantu. Penyelidikan itu dinamakan dom sumuruping banyu atau penyelidikan secara rahasia.


Dari segi agama [[Islam]], syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan [[hubungan seksual]] sehingga terbebas dari [[perzinaan]]. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan [[Tuhan]], tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di [[Indonesia]] yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
Setelah hasil nontoni ini memuaskan, dan siperjaka sanggup menerima pilihan orang tuanya, maka diadakan musyawarah di antara orang tua / pinisepuh si perjaka untuk menentukan tata cara lamaran.


Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "''Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.''" Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan [[penghulu]] atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.
=== Upacara Lamaran ===
Melamar artinya meminang, karena pada zaman dulu di antara pria dan wanita yang akan menikah kadang-kadang masih belum saling mengenal, jadi hal ini orang tualah yang mencarikan jodoh dengan cara menanyakan kepada seseorang apakah puterinya sudah atau belum mempunyai calon suami. Dari sini bisa dirembug hari baik untuk menerima lamaran atas persetujuan bersama.
* Pada hari yang telah ditetapkan, datanglah utusan dari calon besan yaitu orang tua calon pengantin pria dengan membawa oleh-oleh. Pada zaman dulu yang lazim disebut Jodang ( tempat makanan dan lain sebagainya ) yang dipikul oleh empat orang pria.
* Makanan tersebut biasanya terbuat dari beras ketan antara lain : Jadah, wajik, rengginan dan sebagainya.
* Menurut naluri makanan tersebut mengandung makna sebagaimana sifat dari bahan baku ketan yang banyak glutennya sehingga lengket dan diharapkan kelak kedua pengantin dan antar besan tetap lengket (pliket,Jawa).
* Setelah lamaran diterima kemudian kedua belah pihak merundingkan hari baik untuk melaksanakan upacara peningsetan. Banyak keluarga Jawa masih melestarikan sistem pemilihan hari pasaran pancawara dalam menentukan hari baik untuk upacara peningsetan dan hari ijab pernikahan.


Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
Peningsetan Kata peningsetan adalah dari kata dasar singset (Jawa) yang berarti ikat, peningsetan jadi berarti pengikat.
* Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
* Adanya ''akad'' (''sighat'') yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
* Adanya wali dari calon istri.
* Adanya dua orang saksi.


Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan. Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah.
Peningsetan adalah suatu upacara penyerahan sesuatu sebagai pengikat dari orang tua pihak pengantin pria kepada pihak calon pengantin putri.


Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "''Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku''." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
Menurut tradisi peningset terdiri dari : Kain batik, bahan kebaya, semekan, perhiasan emas, uang yang lazim disebut tukon (imbalan) disesuaikan kemampuan ekonominya, jodang yang berisi: jadah, wajik, rengginan, gula, teh, pisang raja satu tangkep, lauk pauk dan satu jenjang kelapa yang dipikul tersendiri, satu jodoh ayam hidup. Untuk menyambut kedatangan ini diiringi dengan gending Nala Ganjur .


==== Kristen Protestan ====
Biasanya penentuan hari baik pernikahan ditentukan bersama antara kedua pihak setelah upacara peningsetan.
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dominee zegent een huwelijk in in de Bethaniakerk TMnr 20000207.jpg|thumb|200px|Pernikahan di [[Gereja Bethany Indonesia|Gereja Bethany]] [[Makassar]] pada tahun 1981.]]
[[Berkas:Boda principios S XX.jpg|150px|jmpl|ka|Pernikahan dari awal abad kedua puluh ([[1935]]). [[Barcelona]], [[Spanyol]].]]
Upacara pernikahan secara agama [[Kristen Protestan]], perkawinan dipandang sebagai kesetiakawanan bertiga antara suami-istri di hadapan Tuhan. Perkawinan itu suci. Seorang pria dan seorang wanita membentuk rumah tangga karena dipersatukan oleh Tuhan. Mereka bukan lagi dua, melainkan satu.


Pada prinsipnya makna perkawinan dalam agama Kristen Protestan memiliki makna kesamaan, namun dalam ritus dan peraturannya berbeda. Peraturan perkawinan lebih longgar alias tidak seketat dan serumit dalam perkawinan dalam Kristen Katolik.
=== Upacara Tarub ===
Tarub adalah hiasan janur kuning (daun kelapa yang masih muda) yang dipasang tepi tratag yang terbuat dari bleketepe (anyaman daun kelapa yang hijau).


Bagi pasangan yang ingin merayakan pernikahan tanpa ada implikasi hukum atau bagi mereka yang ingin merayakan pembaruan janji setelah beberapa tahun menikah, upacara pernikahan secara agama adalah pilihan yang ideal.
Pemasangan tarub biasanya dipasang saat bersamaan dengan memandikan calon pengantin (siraman, Jawa) yaitu satu hari sebelum pernikahan itu dilaksanakan.


== Pembatalan pernikahan ==
Untuk perlengkapan tarub selain janur kuning masih ada lagi antara lain yang disebut dengan tuwuhan. Adapun macamnya :
Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi, pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.
* Dua batang pohon pisang raja yang buahnya tua/matang.
* Dua janjang kelapa gading ( cengkir gading, Jawa )
* Dua untai padi yang sudah tua.
* Dua batang pohon tebu wulung (tebu hitam) yang lurus.
* Daun beringin secukupnya.
* Daun dadap srep.


=== Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ===
Tuwuhan dan gegodongan ini dipasang di kiri pintu gerbang satu unit dan dikanan pintu gerbang satu unit (bila selesai pisang dan kelapa bisa diperebutkan pada anak-anak.)
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:
* Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
* Suami atau istri.
* Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
* Pejabat pengadilan.


Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
Selain pemasangan tarub di atas masih delengkapi dengan perlengkapan-perlengkapan sbb. (Ini merupakan petuah dan nasihat yang adi luhung, harapan serta do'a kepada Tuhan Yang Maha Kuasa) yang dilambangkan melalui:
* Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.
* Suami atau istri.
* Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.
* Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.


=== Alasan pembatalan perkawinan ===
# Pisang raja dan pisang pulut yang berjumlah genap.
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
# Jajan pasar
* Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum yang terdapat pada Pasal 27 UU No. 1/1974.
# Nasi liwet yang dileri lauk serundeng.
* Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
# Kopi pahit, teh pahit, dan sebatang rokok.
* Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
# Roti tawar.
* Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan).
# Jadah bakar.
# Tempe keripik.
# Ketan, kolak, apem.
# Tumpeng gundul
# Nasi golong sejodo yang diberi lauk.
# Jeroan sapi, ento-ento, peyek gereh, gebing
# Golong lulut.
# Nasi gebuli
# Nasi punar
# Ayam 1 ekor
# Pisang pulut 1 lirang
# Pisang raja 1 lirang
# Buah-buahan + jajan pasar ditaruh yang tengah-tengahnya diberi tumpeng kecil.
# Daun sirih, kapur dan gambir
# Kembang telon (melati, kenanga dan kantil)
# Jenang merah, jenang putih, jenang baro-baro.
# Empon-empon, temulawak, temu giring, dlingo, bengle, kunir, kencur.
# Tampah(niru) kecil yang berisi beras 1 takir yang di atasnya 1 butir telor ayam mentah, uang logam, gula merah 1 tangkep, 1 butir kelapa.
# Empluk-empluk tanah liat berisi beras, kemiri gepak jendul, kluwak, pengilon, jungkat, suri, lenga sundul langit
# Ayam jantan hidup
# Tikar
# Kendi, damar jlupak (lampu dari tanah liat) dinyalakan
# Kepala/daging kerbau dan jeroan komplit
# Tempe mentah terbungkus daun dengan tali dari tangkai padi (merang)
# Sayur pada mara
# Kolak kencana
# Nasi gebuli
# Pisang emas 1 lirang


Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
Masih ada lagi petuah-petuah dan nasihat-nasihat yang dilambangkan melalui : Tumpeng kecil-kecil merah, putih,kuning, hitam, hijau, yang dilengkapi dengan buah-buahan, bunga telon, gocok mentah dan uang logam yang diwadahi di atas ancak yang ditaruh di:
* Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama.
* Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang ''mafqud'' (hilang).
* Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa ''iddah'' dari suami lain.
* Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974.
* Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
* Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.


===Pengajuan pembatalan perkawinan===
# Area sumur
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.
# Area memasak nasi
# Tempat membuat minum
# Tarub
# Untuk menebus kembarmayang (kaum)
# Tempat penyiapan makanan yanh akan dihidangkan.
# Jembatan
# Prapatan.


=== Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan===
=== Nyantri ===
* Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal 73).
Upacara nyantri adalah menitipkan calon pengantin pria kepada keluarga pengantin putri 1 sampai 2 hari sebelum pernikahan. Calon pengantin pria ini akan ditempat kan dirumsh saudara atau tetangga dekat.
* Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.
* Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27 dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).
* Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
* Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
* Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.
* Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register [[Kantor Urusan Agama]] atau [[Kantor Catatan Sipil]].


=== Batas waktu pengajuan ===
Upacara nyantri ini dimaksudkan untuk melancarkan jalannya upacara pernikahan, sehingga saat-saat upacara pernikahan dilangsungkan maka calon pengantin pria sudah siap dit3empat sehingga tidak merepotkan pihak keluarga pengantin putri.
Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Anda masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda dapat mengajukan pembatalannya.


=== Pemberlakuan pembatalan perkawinan ===
=== Siraman ===
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).
Upacara Siraman Siraman dari kata dasar siram (Jawa) yang berarti mandi. Yang dimaksud dengan siraman adalah memandikan calon pengantin yang mengandung arti membershkan diri agar menjadi suci dan murni. Bahan-bahan untuk upacara siraman :

* Kembang setaman secukupnya
* Lima macam konyoh panca warna (penggosok badan yang terbuat dari beras kencur yang dikasih pewarna)
* Dua butir kelapa hijau yang tua yang masih ada sabutnya.
* Kendi atai klenting
* Tikar ukuran ½ meter persegi
* Mori putih ½ meter persegi
* Daun-daun : kluwih, koro, awar-awar, turi, dadap srep, alang-alang
* Dlingo bengle
* Lima macam bangun tulak (kain putih yang ditepinnya diwarnai biru)
* Satu macam yuyu sekandang ( kain lurik tenun berwarna coklat ada garis-garis benang kuning)
* Satu macam pulo watu (kain lurik berwarna putih lorek hitam), 1 helai letrek (kain kuning), 1 helai jinggo (kain merah).
* Sampo dari londo merang (air dari merang yang dibakar di dalam jembangan dari tanah liat kemudian saat merangnya habis terbakar segera apinya disiram air, air ini dinamakan air londo)
* Asem, santan kanil, 2meter persegi mori, 1 helai kain nogosari, 1 helai kain grompol, 1 helai kain semen, 1 helai kain sidomukti atau kain sidoasih
* Sabun dan handuk.

Saat akan melaksanakan siraman ada petuah-petuah dan nasihat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:

* Tumpeng robyong
* Tumpeng gundul
* Nasi asrep-asrepan
* Jajan pasar, pisang raja 1 sisir, pisang pulut 1 sisir, 7 macam jenang
* Empluk kecil (wadah dari tanah liat) yang diisi bumbu dapur dan sedikit beras
* 1 butir telor ayam mentah
* Juplak diisi minyak kelapa
* 1 butir kelapa hijau tanpa sabut
* Gula jawa 1 tangkep
* 1 ekor ayam jantan

Untuk menjaga kesehatan calon pengantin supaya tidak kedinginan maka ditetapkan tujuh orang yang memandikan, tujuh sama dengan pitu ( Jawa ) yang berarti pitulung (Jawa) yang berarti pertolongan. Upacara siraman ini diakhiri oleh juru rias (pemaes) dengan memecah kendi dari tanah liat.

=== Midodareni ===
Midodareni berasal dari kata dasar widodari (Jawa) yang berarti bidadari yaitu putri dari sorga yang sangat cantik dan sangat harum baunya.

Midodareni biasanya dilaksanakan antara jam 18.00 sampai dengan jam 24.00 ini disebut juga sebagai malam midodareni, calon penganten tidak boleh tidur.

Saat akan melaksanakan midodaren ada petuah-petuah dan nasihat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:

* Sepasang [[kembar mayang]] (dipasang di kamar pengantin)
* Sepasang klemuk ( periuk ) yang diisi dengan bumbu pawon, biji-bijian, empon-empon dan dua helai bangun tulak untuk menutup klemuk tadi
* Sepasang kendi yang diisi air suci yang cucuknya ditutup dengan daun dadap srep ( tulang daun/ tangkai daun ), Mayang jambe (buah pinang), daun sirih yang dihias dengan kapur.
* Baki yang berisi potongan daun pandan, parutan kencur, laos, jeruk purut, minyak wangi, baki ini ditaruh dibawah tepat tidur supaya ruangan berbau wangi.

Adapun dengan selesainya midodareni saat jam 24.00 calon pengantin dan keluarganya bisa makan hidangan yang terdiri dari :

* Nasi gurih
* Sepasang ayam yang dimasak lembaran ( ingkung, Jawa )
* Sambel pecel, sambel pencok, lalapan
* Krecek
* Roti tawar, gula jawa
* Kopi pahit dan teh pahit
* Rujak degan
* Dengan lampu juplak minyak kelapa untuk penerangan (zaman dulu)

=== Langkahan ===
Langkahan berasal dari kata dasar langkah (Jawa) yang berarti lompat, upacara langkahan disini dimaksudkan apabila pengantin menikah mendahului kakaknya yang belum nikah , maka sebelum akad nikah dimulai maka calon pengantin diwajibkan minta izin kepada kakak yang dilangkahi.

=== Ijab ===
Ijab atau ijab kabul adalah pengesahan pernihakan sesuai agama pasangan pengantin. Secara tradisi dalam upacara ini keluarga pengantin perempuan menyerahkan / menikahkan anaknya kepada pengantin pria, dan keluarga pengantin pria menerima pengantin wanita dan disertai dengan penyerahan emas kawin bagi pengantin perempuan. Upacara ijab qobul biasanya dipimpin oleh petugas dari kantor urusan agama sehingga syarat dan rukunnya ijab qobul akan syah menurut syariat agama dan disaksikan oleh pejabat pemerintah atau petugas catatan sipil yang akan mencatat pernikahan mereka di catatan pemerintah.

=== Panggih ===
Panggih (Jawa) berarti bertemu, setelah upacara akad nikah selesai baru upacara panggih bisa dilaksanaakan,. Pengantin pria kembali ketempat penantiannya, sedang pengantin putri kembali ke kamar pengantin. Setelah semuanya siap maka upacara panggih dapat segera dimulai.

Untuk melengkapi upacara panggih tersebut sesuai dengan busana gaya Yogyakarta dengan iringan gending Jawa:

# Gending Bindri untuk mengiringi kedatangan penantin pria
# Gending Ladrang Pengantin untuk mengiringi upacara panggih mulai dari balangan ( saling melempar ) sirih, wijik ( pengantin putri mencuci kaki pengantin pria ), pecah telor oleh pemaes.
# Gending Boyong/Gending Puspowarno untuk mengiringi tampa kaya (kacar-kucur), lambang penyerahan nafkah dahar walimah. Setelah dahar walimah selesai, gending itu bunyinya dilemahkan untuk mengiringi datangnya sang besan dan dilanjutkan upacara sungkeman

Setelah upacara panggih selesai dapat diiringi dengan gending Sriwidodo atau gending Sriwilujeng. Pada waktu kirab diiringi gending : Gatibrongta, atau Gari padasih.
* [http://holyku.page.tl/Pernikahan-Adat-Jawa-Yogyakarta.htm]
* [http://www.holyweddingku.com/index.php?option=com_content&task=view&id=18&Itemid=9]

== Adat Sunda ==

'''Pernikahan [[adat]] Sunda''' saat ini lebih disederhanakan, sebagai akibat percampuran dengan ketentuan [[syariat Islam]] dan nilai-nilai "keparaktisan" dimana "sang penganten" ingin lebih sederhana dan tidak bertele-tele.

Adat yang biasanya dilakukan meliputi : acara pengajian, siraman (sehari sebelumnya, acara "seren sumeren" calon pengantin. Kemudian acara sungkeman, "nincak endog (nginjak telor), "meuleum harupat"( membakar lidi tujuh [[buah]]), "meupeuskeun kendi" (memecahkan kendi, sawer dan "ngaleupaskeun "kanjut kunang (melepaskan pundi-pundi yang berisi [[uang]] logam).

Acara "pengajian" yang dikaitkan dan menjelang [[pernikahan]] tidak dicontohkan oleh [[Nabi]] [[Saw]]. namun ada beberapa kalangan yang menyatakan bahwa hal itu suatu kebaikan dengan tujuan mendapatkan keberkahan dan ridho [[Allah]] Swt yaitu melalui penyampaian "do'a".

Siraman, merupakan simbol kesangan [[orang]] tua terhadap anaknya sebagaimana dulu "anaknya [[ketika]] kecil" dimandikan kedua [[orang]] tuanya. Pada siraman itu, kedua [[orang]] tua menyiramkan [[air]] "berbau tujuh macam kembang" kepada [[tubuh]] anaknya. Konon acara siraman itu dilakukan pula terhadap calon penganten lelaki di rumahnya masing-masing. Syaerat [[islam]] tidak mengajarkan seperti itu tapi juga tidak ada larangannya. Asalkan pada acara siraman itu, si calong penganten [[perempuan]] tidak menampakan [[aurat]] (sesuai ketentuan [[agama Islam]]).

Untuk acara sungkeman yang dilakukan setelah "acara akad nikah" dilakukan oleh kedua mempelai kepada kedua [[orang]] tuanya masing-masing dengan tujuan mohon do'a restu atas akan memulainya kehidupan "bahtera [[rumah]] tangga". Sungkeman juga dilakukan kepada nenek dan kake atau saudaranya masing-masing.

Acara [[adat]] saweran yaitu, dua penganten diberi lantunan wejangan yang isinya menyangkut bagaimana [[hidup]] yang baik dan [[kewajiban]] masing-masing dalam [[rumah]] tangga. Setelah diberi lantunan wejangan, kemudian di "sawer" dengan [[uang]] [[logam]], [[beras]] [[kuning]], oleh kedua [[orang]] tuanya.

Nincak endog yaitu memecahkan telor oleh [[kaki]] pengantin priya dengan maksud, bahwa "pada malam" pertamanya itu, ia bersama isterinya akan "memecahkan" yang pertama [[kali]] dalam hubungan suami isteri. Kemudian acara lainnya yaitu membakar tujung [[batang]] lidi (masing-masing panjangnnya [[20]] [[cm]]) dan setelah dibakar, dimasukan [[ke]] [[air]] yang terdapat dalam sebuah kendi. Setelah padam kemudian di potong bagi dua dan lalu dibuang jauh-jauh. Sedangkan kendinya dipecahkan oleh kedua mempelai secara bersama-sama.

Acara terakhir [[adat]] [[Sunda]] , yaitu, "Huap Lingklung dan huap deudeuh ("kasih sayang). Artinya, kedua pengantin disuapi oleh kedua [[orang]] tuanya smasing-masing sebagai tanda [[kasih sayang]] [[orang]] tua yang terakhir [[kali]]. Kemudian masing-masing mempelai saling "menyuapi" sebagai tanda [[kasih sayang]]. Acara haup lingkun diakhir dengan saling menarik "bakakak" (ayam seutuhnya yang telah dibakar. yang mendapatkamn bagian terbanyak "konon akan" mendapatkan rezeki banyak.

Setelah acara [[adat]] berakhir maka kedua mempelai beserta keluarganya beristirahat untuk menanti acara resepsi atau walimahan.

== Adat Batak ==
{{main|Pernikahan adat Batak Toba|Pernikahan adat Batak Simalunggun}}
Pada dasarnya, Adat Perkawinan Batak, mengandung nilai sakral. Dikatakan sakral karena dalam pemahaman perkawinan adat Batak, bermakna pengorbanan bagi parboru (pihak penganten perempuan) karena ia “berkorban” memberikan satu nyawa manusia yang hidup yaitu anak perempuannya kepada orang lain pihak paranak (pihak penganten pria) yang menjadi besarnya nanti, sehingga pihak pria juga harus menghargainya dengan mengorbankan/ mempersembahkan satu nyawa juga yaitu menyembelih seekor hewan (sapi atau kerbau), yang kemudian menjadi santapan (makanan adat) dalam ''ulaon unjuk''/ adat perkawinan itu.

== Adat Betawi ==
Perkawinan Adat Pengantin Betawi ditandai dengan serangkaian prosesi. Didahului masa perkenalan melalui [[Mak Comblang]]. Dilanjutkan lamaran. Pingitan. Upacara siraman. Prosesi potong cantung atau ngerik bulu kalong dengan [[uang]] logam yang diapit lalu digunting. Malam pacar, mempelai memerahkan kuku kaki dan kuku tangannya dengan pacar.

Puncak adat Betawi adalah Akad Nikah. Mempelai wanita memakai baju kurung dengan teratai dan selendang sarung songket. Kepala mempelai wanita dihias sanggul sawi asing serta kembang goyang sebanyak 5 buah, serta hiasan sepasang burung Hong. Dahi mempelai wanita diberi tanda merah berupa bulan sabit menandakan masih gadis saat menikah.

Mempelai pria memakai jas Rebet, kain sarung plakat, Hem, Jas, serta kopiah. Ditambah baju Gamis berupa Jubah Arab yang dipakai saat resepsi dimulai. Jubah, Baju Gamis, Selendang yang memanjang dari kiri ke kanan serta topi model Alpie menandai agar rumah tangga selalu rukun dan damai.

==== Prosesi Akad Nikah ====
Mempelai pria dan keluarganya datang naik andong atau delman hias. Disambut Petasan. Syarat mempelai pria diperbolehkan masuk menemui orang tua mempelai wanita adalah prosesi ‘Buka Palang Pintu’. Yakni, dialog antara jagoan pria dan jagoan wanita, kemudian ditandai pertandingan silat serta dilantunkan tembang Zike atau lantunan ayat-ayat Al Quran.
Pada akad nikah, rombongan mempelai pria membawa hantaran berupa:

# Sirih, gambir, pala, kapur dan pinang. Artinya segala pahit, getir, manisnya kehidupan rumah tangga harus dijalani bersama antara suami istri.
# Maket Masjid, agar tidak lupa pada agama dan harus menjalani ibadah salat serta mengaji.
# Kekudang, berupa barang kesukaan mempelai wanita misalnya salak condet, jamblang, dan sebagainya.
# Mahar atau mas kawin.
# Pesalinan berupa pakaian wanita seperti kebaya encim, kain batik, lasem, kosmetik, sepasang roti buaya. Buaya merupakan pasangan yang abadi dan tidak berpoligami serta selalu mencari makan bersama-sama.
# Petisie yang berisi sayur mayur atau bahan mentah untuk pesta, misalnya wortel, kentang, telur asin, bihun, buncis dan sebagainya.

Akad nikah dilakukan di depan penghulu. Setelah itu ada beberapa rangkaian acara:
# Mempelai pria membuka cadar pengantin wanita untuk memastikan pengantin tersebut adalah dambaan hatinya.
# Mempelai wanita mencium tangan mempelai pria.
# Kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan.
# Dihibur Tarian kembang Jakarta
# Pembacaan doa berisi wejangan untuk kedua mempelai dan keluarga kedua belah pihak yang tengah berbahagia.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Pernikahan]]
* [[Mahar]]
* [[Perceraian]]
* [[Upacara pernikahan]]
* [[Ijab kabul|Akad Nikah atau Ijab kabul]]
* [[Kantor Urusan Agama]]
* [[Kantor Urusan Agama]]
* [[Catatan sipil]]
* [[Ijab kabul|Akad Nikah atau Ijab kabul]]
* [[Surat nikah]]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Reflist}}


== Bacaan lanjutan ==
== Pranala luar ==
{{Commonscat|Wedding ceremonies}}
* Gazalba, Sidi. (1975), Menghadapi Soal-soal Perkawinan, PT Pustaka Antara, Jakarta.
* {{id}} [http://sdm.ugm.ac.id/main/sites/sdm.ugm.ac.id/arsip/peraturan/UU_1_1974.pdf Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan]
* {{id}} [http://hukumonline.com/klinik/detail/cl5462 Bagaimana hukumnya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah?]
<!--Silahkan berikan alamat url yang spesifik jangan hanya situs advokatnya saja * {{id}} [http://www.budimansudharma.com/ Buku pedoman pengurusan surat perkawinan selain agama Islam]-->


{{Upacara pernikahan}}
{{Upacara pernikahan}}
{{Kekerabatan}}

[[Kategori:Pernikahan| ]]



{{masyarakat-stub}}
[[Kategori:Pernikahan]]

Revisi per 18 Juni 2015 12.56

Litografi tentang iring-iringan upacara pernikahan pada tahun 1872 di daerah Bogor.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

Etimologi

Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.[1][2]

Pernikahan di Indonesia

Syarat pernikahan berdasar undang-undang

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat-syarat tersebut yaitu:

  • Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
  • Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  • Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

Menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi

Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" yang menghalangi/mempersulit terjadinya pernikahan beda agama.[3] Pada tanggal 18 Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut dengan pertimbangan negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan, agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.[4]

Pernikahan agama

Islam

Acara ijab kabul pada tahun 1977.

Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.

Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.

Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.

Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:

  • Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
  • Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
  • Adanya wali dari calon istri.
  • Adanya dua orang saksi.

Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan. Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah.

Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Kristen Protestan

Pernikahan di Gereja Bethany Makassar pada tahun 1981.
Pernikahan dari awal abad kedua puluh (1935). Barcelona, Spanyol.

Upacara pernikahan secara agama Kristen Protestan, perkawinan dipandang sebagai kesetiakawanan bertiga antara suami-istri di hadapan Tuhan. Perkawinan itu suci. Seorang pria dan seorang wanita membentuk rumah tangga karena dipersatukan oleh Tuhan. Mereka bukan lagi dua, melainkan satu.

Pada prinsipnya makna perkawinan dalam agama Kristen Protestan memiliki makna kesamaan, namun dalam ritus dan peraturannya berbeda. Peraturan perkawinan lebih longgar alias tidak seketat dan serumit dalam perkawinan dalam Kristen Katolik.

Bagi pasangan yang ingin merayakan pernikahan tanpa ada implikasi hukum atau bagi mereka yang ingin merayakan pembaruan janji setelah beberapa tahun menikah, upacara pernikahan secara agama adalah pilihan yang ideal.

Pembatalan pernikahan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi, pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan

Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
  • Suami atau istri.
  • Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  • Pejabat pengadilan.

Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.
  • Suami atau istri.
  • Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.
  • Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

Alasan pembatalan perkawinan

Perkawinan dapat dibatalkan, bila:

  • Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum yang terdapat pada Pasal 27 UU No. 1/1974.
  • Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
  • Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
  • Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan).

Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:

  • Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama.
  • Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud (hilang).
  • Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.
  • Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974.
  • Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
  • Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Pengajuan pembatalan perkawinan

Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.

Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan

  • Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal 73).
  • Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.
  • Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27 dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).
  • Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
  • Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.
  • Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Batas waktu pengajuan

Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Anda masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda dapat mengajukan pembatalannya.

Pemberlakuan pembatalan perkawinan

Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).

Lihat pula

Referensi

  1. ^ fadelput (2010-02-25), Nikah, Scribd, hlm. 1, diakses tanggal 2010-03-28 
  2. ^ Badawi, El-Said M.; Haleem, M. A. Abdel (2008), Arabic-English dictionary of Qur'anic usage, Brill Academic Publishers, hlm. 962, ISBN 9789004149489, diakses tanggal 2010-03-28 
  3. ^ "Menag: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Nikah Beda Agama Sulit Dilakukan". 5 September 2014. 
  4. ^ Yohannie Linggasari (18 Juni 2015). "Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Menikah Beda Agama". 

Pranala luar