Lompat ke isi

Wilayatul Hisbah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor
Baris 2: Baris 2:


Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“[[khalwat]]" dimana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/> .
Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“[[khalwat]]" dimana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/> .

==Kontroversi==
Berdasarkan blog dari Wilayatul Hisbah North Aceh pada tahun 2009 penduduk yang tidak menyukai penerapan Syariah Islam adalah karena mereka salah paham <ref name="blog WHNORTHACEH">[http://whnorthaceh.blogspot.com/ Blog WH North Aceh]</ref>. Sementara organisasi Pengawas Hak Azasi Manusia ''Human Right Watch'' mempublikasikan penemuan mereka pada Desember 2010 bahwa ditemukan kekerasan mulai dari pemukulan, penyundutan rokok, pengakuan paksa hingga pemerkosaan pada individu-individu yang ditangkap tanpa melalui verifikasi kebenaran. Orang orang yang ditahan menerima banyak perlakuan negatif secara sosial, pribadi, dan dampak profesional mereka terutama untuk perempuan.<ref name="HRW">{{en}} [http://www.hrw.org/node/94454/section/4 Human Right Watch: Policing Moral]</ref> Pada korban korban mereka bisa dikeluarkan dari sekolah, dan reputasinya rusak sama sekali, bahkan apabila hanya ditahan beberapa jam dan tidak merasa melakukan apapun yang salah.<ref name="HRW"/>
Pada tahun 2012 seorang remaja 16 tahun yang masih dibawah umur bunuh diri karena ditangkap oleh Wilayatul Hisbah dan diberitakan sebagai pelacur <ref name=prohaba1>[http://aceh.tribunnews.com/2012/09/04/dua-pelacur-abg-dibeureukah-wh Aceh Tribunnews:Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH]</ref>, sementara ayahnya bersikeras bahwa anaknya bukan pelacur.<ref name=prohaba>[http://aceh.tribunnews.com/2012/11/08/ayah-pe-anak-saya-bukan-pelacur Aceh Tribunnews: Anak Saya Bukan Pelacur]</ref>




==Rujukan==
==Rujukan==

Revisi per 22 Juni 2015 05.01

Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004 [3], pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan [4], namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, dimana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.[2] Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh Zaini Abdullah tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah. [5]

Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“khalwat" dimana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam [6] .

Rujukan

  1. ^ a b Blog Wordpress Wilayatul Hisbah
  2. ^ a b c AcehPedia:Wilayatul Hisbah
  3. ^ Keputusan Gubernur Aceh nomor 01 tahun 2004
  4. ^ (Inggris)New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code
  5. ^ Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah
  6. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama NYT2