Akreditasi: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k PWRR:Bantulah ! |
|||
Baris 7: | Baris 7: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
{{stub}} |
{{organisasi-stub}} |
||
[[Kategori:Akreditasi]] |
[[Kategori:Akreditasi]] |
Revisi per 30 Juni 2015 13.33
Akreditasi atau pentauliahan adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta.[1] Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.[2]
Akreditasi di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[1] Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.[1]
Referensi
- ^ a b c Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.
- ^ (Inggris)Accreditation of Certification Bodies, Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)