Satuan Kerja Perangkat Daerah: Perbedaan antara revisi
JohnThorne (bicara | kontrib) k ←Suntingan 222.124.62.92 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hanamanteo |
Hanamanteo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{tidak memenuhi kriteria kelayakan|d=7|m=07|y=2015|i=14|ket=|kat=Y}} |
|||
'''Satuan Kerja Perangkat Daerah''' (biasa disingkat [[SKPD]]) adalah perangkat [[Pemerintah Daerah]] ([[Provinsi]] maupun [[Kabupaten]]/[[Kota]]) di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. |
'''Satuan Kerja Perangkat Daerah''' (biasa disingkat [[SKPD]]) adalah perangkat [[Pemerintah Daerah]] ([[Provinsi]] maupun [[Kabupaten]]/[[Kota]]) di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. |
||
Revisi per 7 Juli 2015 03.07
Artikel ini tidak memiliki referensi atau pranala luar ke sumber-sumber tepercaya yang dapat menyatakan kelayakan dari subyek yang dibahas. (ajukan diskusi keberatan penghapusan) Artikel ini akan dihapus pada 21 Juli 2015 jika tidak diperbaiki.Untuk pemulai artikel ini, jika Anda mempertentangkan nominasi penghapusan ini, jangan menghapus peringatan ini. Silakan hubungi sang pengusul, hubungi seorang pengurus, atau pasang tag {{tunggu dulu}} |
Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD) adalah perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Walikota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam satuan ini, karena berstatus sebagai Kepala Daerah. Ke dalam SKPD termasuk Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat).