Lompat ke isi

Konsorsium Pembaruan Agraria: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Yz260187 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:kpa.jpg|180px|thumb|right|Logo resmi KPA.]]
[[Berkas:kpa.jpg|180px|thumb|right|Logo resmi KPA.]]


'''Konsorsium Pembaruan Agraria''' (disingkat KPA) adalah NGO nasional yang beranggotakan organisasi petani, organisasi masyarakat adat, organisasi nelayan, organisasi perempuan, NGO, individu, dan akademisi yang memperjuangkan dijalankannya Pembaruan Agraria Sejati (''Genuine Agrarian Reform'') di [[Indonesia]]. KPA didirikan pada tanggal [[24 September]] [[1995]]. Di tingkat global, KPA tergabung dalam ILC (''International Land Coalition'') dan menjadi dewan anggota.
'''Konsorsium Pembaruan Agraria''' (disingkat KPA) adalah organisasi non-pemerintah (Non Government Organization) tingkat nasional yang beranggotakan organisasi petani, organisasi masyarakat adat, organisasi nelayan, organisasi perempuan, NGO, individu, dan akademisi yang memperjuangkan perwujudan Pembaruan Agraria Sejati (''Genuine Agrarian Reform'') di [[Indonesia]]. KPA didirikan pada tanggal [[24 September]] [[1994]] di Bandung, ditengah kondisi penuh represi dari rezim otoritarian Orde Baru. Meski melalui banyak tantangan, ancaman dan hambatan, KPA konsisten melancarkan kritik terhadap berbagai kebijakan agraria di Indonesia. Bahkan, di penghujung kekuasaan Orde Baru, pemerintah sempat melabeli KPA sebagai organisasi berhaluan "komunis" <ref>http://suaraagraria.com/detail-553-songsong-munas-kpa-iv-awal-terbentuknya-konsorsium-pembaruan-agraria.html#.VZve4vnibIU</ref>.

KPA didirikan dan didukung oleh individu-individu dan organisasi yang berpengaruh di [[Indonesia]] dalam membicarakan topik pembaruan agraria, seperti Prof. Sediono M.P. Tjondronegoro, Gunawan Wiradi, Noer Fauzi Rachman, Dianto Bachriadi, Agustiana, Maria Roewiastuti, Serikat Petani [[Sunda|Pasundan]] (SPP), Barisan Perjuangan Rakyat Penunggu [[Indonesia]] (BPRPI) [[Sumatera Utara]] dan berbagai individu serta organisasi lain. Saat didirikan, KPA bertujuan untuk memperjuangkan terciptanya sistem agraria yang adil, dan menjamin pemerataan pengalokasian sumber-sumber agraria bagi seluruh rakyat Indonesia; jaminan kepemilikan, penguasaan dan pemakaian sumber-sumber agraria bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat; serta jaminan kesejahteraan bagi rakyat miskin.

Setelah [[reformasi]] bergulir, perjuangan KPA tak surut, hal tersebut dibuktikan dengan peran penting KPA dalam membidani kelahiran TAP [[MPR]] No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, hingga isu seputar pembaruan agraria kembali mendapatkan panggung politik di Indonesia. Kini, setelah melampaui dua dekade usianya, KPA beranggotakan 173 organisasi, yang terdiri dari 96 organisasi rakyat dan 77 organisasi non-pemerintah. Di tingkat daerah, KPA tersebar di 11 Wilayah, yang terdiri dari KPA Wilayah Sumatera Utara, KPA Wilayah Bengkulu, KPA Wilayah Jambi, KPA Wilayah Lamung, KPA Wilayah Jawa Barat, KPA Wilayah Jawa Timur, KPA Wilayah Jawa Tengah, KPA Wilayah Sulawesi Selatan dan KPA Wilayah Sulawesi Tengah, KPA Wilayah Kalimantan Barat dan KPA Wilayah Bali. Masing-masing KPA wilayah dipimpin oleh Koordinator Wilayah atau Presidium

== Organisasi ==
=== Kegiatan Utama ===
KPA memiliki beberapa kegiatan utama, antara lain:
(1) Memperjuangkan pemenuhan hak-hak rakyat terutama petani/buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan rakyat miskin; (2) Advokasi yang berupa upaya perubahan kesadaran rakyat (publik) melalui penyebaran informasi, pembentukan opini publik, pembelaan kolektif di satu pihak, dan perubahan kebijakan dan strategi pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak rakyat di lain pihak; (3) Menyelenggarakan pendidikan alternatif; (4) Pengembangan jaringan informasi, kajian, dan publikasi yang bersifat internal maupun eksternal; (5) Pengembangan kerjasama kegiatan, program, dan kelembagaan yang mengabdi pada pemenuhan tujuan-tujuan gerakan Pembaruan Agraria; dan (6) Secara aktif terlibat dalam perjuangan penggalangan solidaritas nasional dan front/aliansi perjuangan internasional untuk Reforma Agraria Sejati.

=== Struktur Organisasi ===
Melalui bentuk Konsorsium, struktur organisasi KPA terdiri dari Musyawarah Nasional, Dewan Nasional, Sekretariat Nasional, KPA Wilayah (di tingkat provinsi), Anggota KPA, dan Dewan Pakar. Kemudian, kepengurusan KPA Terdiri dari Dewan Nasional, Sekretariat Nasional dan KPA Wilayah dengan mekanisme Musyawarah Nasional sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam organisasi.

Sekretariat Nasional berperan sebagai lembaga eksekutif yang mengerjakan tugas harian organisasi, sementara dewan nasional yang berisikan representasi wilayah-wilayah bertugas untuk mengawasi sekaligus mendukung kinerja sekretariat nasional. Adapun, Dewan Pakar diisi oleh individu-individu yang memiliki kepakaran dalam persoalan agraria di Indonesia, dengan fungsi sebagai pemberi masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan organisasi.

=== Kelembagaan ===
KPA berasaskan Kedaulatan Rakyat. Nilai-nilai yang dianut dalam KPA: Hak asasi manusia; kelestarian lingkungan; kearifan nilai-nilai adat; demokrasi; keadilan sosial; keadilan dan kesetaraan gender; non-sektarian; non-partisan; perdamaian dan anti kekerasan; anti diskriminasi pada ras, suku, agama dan aliran kepercayaan; dan solidaritas

== Aktivitas ==
=== Pengorganisasian dan Penguatan Organisasi Rakyat ===
Secara umum, KPA terus melakukan kerja-kerja untuk penguatan organisasi rakyat melalui banyak cara dan media, baik itu pengkaderan, pendidikan dan pelatihan. Berbagai tema terkait reforma agraria digunakan sebagai landasan untuk terus menguatkan ikatan dan solidaritas petani dan organisasi tani. Tak hanya itu, advokasi kasus-kasus agraria, mulai dari perampasan tanah, kekerasan terhadap petani hingga praktik kriminalisasi terus dilaksanakan hingga saat ini.

=== Advokasi kebijakan ===
Praktik advokasi kebijakan dilakukan KPA saat pemerintah menetapkan kebijakan agraria yang bertentangan dengan semangat reforma agraria sejati di banyak sektor. Kemudian, di tingkat implementasi kebijakan, KPA juga secara aktif melakukan advokasi terhadap berbagai langkah yang diambil pemerintah dalam konteks agraria. Terdapat beberapa contoh kerja advokasi yang telah dilakukan KPA dalam beberapa tahun terakhir,
*Tahun 2014, KPA menginisiasi dan berperan aktif menyelenggarakan Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) yang melibatkan 36 organisasi dan menghasilkan "buku putih reforma agraria di Indonesia" sebagai sebuah roadmap dan strategi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Tak hanya itu, KNRA juga mendorong kelahiran Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) sebagai bentuk aliansi berbagai organisasi tersebut guna mendesak pemerintah mewujudkan reforma agraria sejati. Sekretariat nasional KPA pun didaulat menjadi sekretariat bersama dari KNPA.
*Tahun 2014, Koalisi Anti Mafia Hutan dibentuk oleh KPA dan berbagai lembaga lain sebagai respon atas diberlakukannya UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang terbukti menjadi landasan untuk melakukan tindak kriminalisasi terhadap petani di banyak daerah.
*Tahun 2013, KPA menginsiasi dan terlibat dalam Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (KARAM Tanah), satu koalisi nasional 35 organisasi masyarakat sipil yang secara khusus mengadvokasi RUU Pengadaan Tanah dan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. KPA dipercaya sebagai koordinator koalisi dan sekretariat bersama.
*Tahun 2012, Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat (SekBer PHR) dibentuk sebagai koalisi nasional yang terdiri dari 77 organisasi masyarakat sipil guna merespon konflik-konflik agraria yang menguat di tanah air. KPA merupakan salah satu inisiator dan menjadi juru bicara.

=== Kajian dan Kampanye ===
Setiap tahun, KPA memiliki laporan tahunan yang merupakan sebuah bentuk evaluasi terhadap pemerintah atas kondisi agraria di Indonesia. Selain memuat terkait konflik agraria di Indonesia, laporan tersebut juga memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam konteks usaha-usaha yang telah dilakukan dalam kerangka reforma agraria. KPA sendiri memiliki rekaman konflik agraria di Indonesia sejak tahun 1970 hingga saat ini serta berbagai data dan dokumen terkait monopoli dan ketimpangan struktur agraria di Indonesia.

== Jaringan Kerja ==
Di tingkat nasional, KPA berjejaring dengan berbagai individu dan organisasi yang tergabung sebagai anggota KPA, maupun diluar anggota KPA. Dalam berbagai kesempatan, KPA juga bekerja sama dengan pemerintah dalam beberapa program, seperti Kelompok Kerja Khusus Dewan Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian RI hingga Tim Kerja Tenurial di Departemen Kehutanan RI.
Di tingkat internasional, KPA tergabung dalam ILC (''International Land Coalition'') sebagai dewan anggota (council member) dan koordinator ILC Regional Asia. KPA juga bermitra dengan Freres des’ Hommes (FdH), Paris, Perancis. Hingga di bulan agustus 2014, KPA berkesempatan memberi pidato dalam "65th UN DPI/NGO Conference" dengan tema "2015 and Beyond: Our Action Agenda".


KPA didirikan dan didukung oleh individu-individu dan organisasi yang berpengaruh di [[Indonesia]] dalam membicarakan topik pembaruan agraria, seperti Prof. Sediono M.P. Tjondronegoro, Gunawan Wiradi, Noer Fauzy, Dianto Bachriadi, Agustiana, Serikat Petani [[Sunda|Pasundan]] (SPP), dan Barisan Perjuangan Rakyat Penunggu [[Indonesia]] (BPRPI) [[Sumatera Utara]].
Setelah [[reformasi]], KPA mempunyai peran yang sangat penting dalam mendorong kelahiran TAP [[MPR]] No. IX tahun [[2001]] tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sehingga pembaruan agraria kembali mendapatkan panggung [[politik]] di [[Indonesia]].


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
Baris 11: Baris 43:
* {{en}} [http://www.kpa.or.id/english Situs resmi] berbahasa [[Inggris]]
* {{en}} [http://www.kpa.or.id/english Situs resmi] berbahasa [[Inggris]]


[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]] [[Kategori: Reforma Agraria di Indonesia]]

Revisi per 7 Juli 2015 15.57

Logo resmi KPA.

Konsorsium Pembaruan Agraria (disingkat KPA) adalah organisasi non-pemerintah (Non Government Organization) tingkat nasional yang beranggotakan organisasi petani, organisasi masyarakat adat, organisasi nelayan, organisasi perempuan, NGO, individu, dan akademisi yang memperjuangkan perwujudan Pembaruan Agraria Sejati (Genuine Agrarian Reform) di Indonesia. KPA didirikan pada tanggal 24 September 1994 di Bandung, ditengah kondisi penuh represi dari rezim otoritarian Orde Baru. Meski melalui banyak tantangan, ancaman dan hambatan, KPA konsisten melancarkan kritik terhadap berbagai kebijakan agraria di Indonesia. Bahkan, di penghujung kekuasaan Orde Baru, pemerintah sempat melabeli KPA sebagai organisasi berhaluan "komunis" [1].

KPA didirikan dan didukung oleh individu-individu dan organisasi yang berpengaruh di Indonesia dalam membicarakan topik pembaruan agraria, seperti Prof. Sediono M.P. Tjondronegoro, Gunawan Wiradi, Noer Fauzi Rachman, Dianto Bachriadi, Agustiana, Maria Roewiastuti, Serikat Petani Pasundan (SPP), Barisan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Sumatera Utara dan berbagai individu serta organisasi lain. Saat didirikan, KPA bertujuan untuk memperjuangkan terciptanya sistem agraria yang adil, dan menjamin pemerataan pengalokasian sumber-sumber agraria bagi seluruh rakyat Indonesia; jaminan kepemilikan, penguasaan dan pemakaian sumber-sumber agraria bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat; serta jaminan kesejahteraan bagi rakyat miskin.

Setelah reformasi bergulir, perjuangan KPA tak surut, hal tersebut dibuktikan dengan peran penting KPA dalam membidani kelahiran TAP MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, hingga isu seputar pembaruan agraria kembali mendapatkan panggung politik di Indonesia. Kini, setelah melampaui dua dekade usianya, KPA beranggotakan 173 organisasi, yang terdiri dari 96 organisasi rakyat dan 77 organisasi non-pemerintah. Di tingkat daerah, KPA tersebar di 11 Wilayah, yang terdiri dari KPA Wilayah Sumatera Utara, KPA Wilayah Bengkulu, KPA Wilayah Jambi, KPA Wilayah Lamung, KPA Wilayah Jawa Barat, KPA Wilayah Jawa Timur, KPA Wilayah Jawa Tengah, KPA Wilayah Sulawesi Selatan dan KPA Wilayah Sulawesi Tengah, KPA Wilayah Kalimantan Barat dan KPA Wilayah Bali. Masing-masing KPA wilayah dipimpin oleh Koordinator Wilayah atau Presidium

Organisasi

Kegiatan Utama

KPA memiliki beberapa kegiatan utama, antara lain: (1) Memperjuangkan pemenuhan hak-hak rakyat terutama petani/buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan rakyat miskin; (2) Advokasi yang berupa upaya perubahan kesadaran rakyat (publik) melalui penyebaran informasi, pembentukan opini publik, pembelaan kolektif di satu pihak, dan perubahan kebijakan dan strategi pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak rakyat di lain pihak; (3) Menyelenggarakan pendidikan alternatif; (4) Pengembangan jaringan informasi, kajian, dan publikasi yang bersifat internal maupun eksternal; (5) Pengembangan kerjasama kegiatan, program, dan kelembagaan yang mengabdi pada pemenuhan tujuan-tujuan gerakan Pembaruan Agraria; dan (6) Secara aktif terlibat dalam perjuangan penggalangan solidaritas nasional dan front/aliansi perjuangan internasional untuk Reforma Agraria Sejati.

Struktur Organisasi

Melalui bentuk Konsorsium, struktur organisasi KPA terdiri dari Musyawarah Nasional, Dewan Nasional, Sekretariat Nasional, KPA Wilayah (di tingkat provinsi), Anggota KPA, dan Dewan Pakar. Kemudian, kepengurusan KPA Terdiri dari Dewan Nasional, Sekretariat Nasional dan KPA Wilayah dengan mekanisme Musyawarah Nasional sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam organisasi.

Sekretariat Nasional berperan sebagai lembaga eksekutif yang mengerjakan tugas harian organisasi, sementara dewan nasional yang berisikan representasi wilayah-wilayah bertugas untuk mengawasi sekaligus mendukung kinerja sekretariat nasional. Adapun, Dewan Pakar diisi oleh individu-individu yang memiliki kepakaran dalam persoalan agraria di Indonesia, dengan fungsi sebagai pemberi masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan organisasi.

Kelembagaan

KPA berasaskan Kedaulatan Rakyat. Nilai-nilai yang dianut dalam KPA: Hak asasi manusia; kelestarian lingkungan; kearifan nilai-nilai adat; demokrasi; keadilan sosial; keadilan dan kesetaraan gender; non-sektarian; non-partisan; perdamaian dan anti kekerasan; anti diskriminasi pada ras, suku, agama dan aliran kepercayaan; dan solidaritas

Aktivitas

Pengorganisasian dan Penguatan Organisasi Rakyat

Secara umum, KPA terus melakukan kerja-kerja untuk penguatan organisasi rakyat melalui banyak cara dan media, baik itu pengkaderan, pendidikan dan pelatihan. Berbagai tema terkait reforma agraria digunakan sebagai landasan untuk terus menguatkan ikatan dan solidaritas petani dan organisasi tani. Tak hanya itu, advokasi kasus-kasus agraria, mulai dari perampasan tanah, kekerasan terhadap petani hingga praktik kriminalisasi terus dilaksanakan hingga saat ini.

Advokasi kebijakan

Praktik advokasi kebijakan dilakukan KPA saat pemerintah menetapkan kebijakan agraria yang bertentangan dengan semangat reforma agraria sejati di banyak sektor. Kemudian, di tingkat implementasi kebijakan, KPA juga secara aktif melakukan advokasi terhadap berbagai langkah yang diambil pemerintah dalam konteks agraria. Terdapat beberapa contoh kerja advokasi yang telah dilakukan KPA dalam beberapa tahun terakhir,

  • Tahun 2014, KPA menginisiasi dan berperan aktif menyelenggarakan Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) yang melibatkan 36 organisasi dan menghasilkan "buku putih reforma agraria di Indonesia" sebagai sebuah roadmap dan strategi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Tak hanya itu, KNRA juga mendorong kelahiran Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) sebagai bentuk aliansi berbagai organisasi tersebut guna mendesak pemerintah mewujudkan reforma agraria sejati. Sekretariat nasional KPA pun didaulat menjadi sekretariat bersama dari KNPA.
  • Tahun 2014, Koalisi Anti Mafia Hutan dibentuk oleh KPA dan berbagai lembaga lain sebagai respon atas diberlakukannya UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang terbukti menjadi landasan untuk melakukan tindak kriminalisasi terhadap petani di banyak daerah.
  • Tahun 2013, KPA menginsiasi dan terlibat dalam Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (KARAM Tanah), satu koalisi nasional 35 organisasi masyarakat sipil yang secara khusus mengadvokasi RUU Pengadaan Tanah dan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. KPA dipercaya sebagai koordinator koalisi dan sekretariat bersama.
  • Tahun 2012, Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat (SekBer PHR) dibentuk sebagai koalisi nasional yang terdiri dari 77 organisasi masyarakat sipil guna merespon konflik-konflik agraria yang menguat di tanah air. KPA merupakan salah satu inisiator dan menjadi juru bicara.

Kajian dan Kampanye

Setiap tahun, KPA memiliki laporan tahunan yang merupakan sebuah bentuk evaluasi terhadap pemerintah atas kondisi agraria di Indonesia. Selain memuat terkait konflik agraria di Indonesia, laporan tersebut juga memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam konteks usaha-usaha yang telah dilakukan dalam kerangka reforma agraria. KPA sendiri memiliki rekaman konflik agraria di Indonesia sejak tahun 1970 hingga saat ini serta berbagai data dan dokumen terkait monopoli dan ketimpangan struktur agraria di Indonesia.

Jaringan Kerja

Di tingkat nasional, KPA berjejaring dengan berbagai individu dan organisasi yang tergabung sebagai anggota KPA, maupun diluar anggota KPA. Dalam berbagai kesempatan, KPA juga bekerja sama dengan pemerintah dalam beberapa program, seperti Kelompok Kerja Khusus Dewan Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian RI hingga Tim Kerja Tenurial di Departemen Kehutanan RI. Di tingkat internasional, KPA tergabung dalam ILC (International Land Coalition) sebagai dewan anggota (council member) dan koordinator ILC Regional Asia. KPA juga bermitra dengan Freres des’ Hommes (FdH), Paris, Perancis. Hingga di bulan agustus 2014, KPA berkesempatan memberi pidato dalam "65th UN DPI/NGO Conference" dengan tema "2015 and Beyond: Our Action Agenda".


Pranala luar

  1. ^ http://suaraagraria.com/detail-553-songsong-munas-kpa-iv-awal-terbentuknya-konsorsium-pembaruan-agraria.html#.VZve4vnibIU