Lompat ke isi

Ngoedio: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sultan27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sultan27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
Letkol '''Ngoedio''' BcHk adalah Walikota Samarinda yang ke 2 sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat itu, Samarinda masih berstatus Kotapraja dan DPRD Peralihan. DPRD Kotapraja Samarinda terbentuk tanggal 22 September 1961, setelah dikeluarkan ketetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Surat Keputusan Gubernur KDH Propinsi Kalimantan Timur Nomor 14/Des/1961 Tanggal 22 September 1961. Namanya DPRD Gotong Royong (GR), yang beranggotakan 15 orang (sesuai ketentuan yang digariskan Undang Undang Nomor 27 tahun 1959.
Letkol '''Ngoedio''' BcHk adalah Walikota Samarinda yang ke 2 sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat itu, Samarinda masih berstatus Kotapraja dan DPRD Peralihan. DPRD Kotapraja Samarinda terbentuk tanggal 22 September 1961, setelah dikeluarkan ketetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Surat Keputusan Gubernur KDH Propinsi Kalimantan Timur Nomor 14/Des/1961 Tanggal 22 September 1961. Namanya DPRD Gotong Royong (GR), yang beranggotakan 15 orang (sesuai ketentuan yang digariskan Undang Undang Nomor 27 tahun 1959.


Ngoedio, seorang Letkol yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehakiman Daerah Militer (DAM) IX Mulawarman ini sempat merangkap jabatan hingga tahun 1965 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1965 tentang Penyempurnaan DPRD Gotong Royong. Jumlah anggota yang semula 15 orang, kemudian ditambah menjadi 25 orang, termasuk 1 orang ketua dan 2 o orang wakil ketua. hingga diberlakukannya Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 18 tahun 1065.
Ngoedio, seorang Letkol yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehakiman Daerah Militer (DAM) IX Mulawarman ini sempat merangkap jabatan hingga tahun 1965 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1965 tentang Penyempurnaan DPRD Gotong Royong. Jumlah anggota yang semula 15 orang, kemudian ditambah menjadi 25 orang, termasuk 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua DPRD GR.hingga diberlakukannya Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 18 tahun 1065.


Ngoedio menjabat sebagai Walikota Kotapraja Samarinda yang ke 2 selama 6 tahun lebih (hingga 8 Nopember 1967. Ngoedio menggantikan Soejono AJ, yang menjabat sekitar 20 bulan, 20 Januari 1960 - 1961. Selanjutnya, dalam suatu sidang khusus DPRD Peralihan dilangsungkan serah terima jabatan Ketua DPRD Peralihan dari Ngoedio kepada Wakilnya Bustanil Hn, yang diangkat selaku Pj Ketua DPRD Peralihan sampai terpilihnya ketua yang baru.<ref>[Zailani, Akhmad, Wajah Parlemen Samarinda, penerbit Sultan Pustaka - Pemkot Samarinda, 374 hal, ISBN 975-25-7660-6 ]</ref>
Ngoedio menjabat sebagai Walikota Kotapraja Samarinda yang ke 2 selama 6 tahun lebih (hingga 8 Nopember 1967. Ngoedio menggantikan Soejono AJ, yang menjabat sekitar 20 bulan, 20 Januari 1960 - 1961. Selanjutnya, dalam suatu sidang khusus DPRD Peralihan dilangsungkan serah terima jabatan Ketua DPRD Peralihan dari Ngoedio kepada Wakilnya Bustanil Hn, yang diangkat selaku Pj Ketua DPRD Peralihan sampai terpilihnya ketua yang baru.<ref>['''Zailani, Akhmad''', Wajah Parlemen Samarinda, Penerbit Sultan Pustaka - Pemkot Samarinda, 374 hal, ISBN 975-25-7660-6 ]</ref>
== '''Referensi''' ==
== '''Referensi''' ==
{{reflist}}
{{reflist}}

Revisi per 22 Juli 2015 04.58

Letkol Ngoedio BcHk

Letkol Ngoedio BcHk adalah Walikota Samarinda yang ke 2 sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat itu, Samarinda masih berstatus Kotapraja dan DPRD Peralihan. DPRD Kotapraja Samarinda terbentuk tanggal 22 September 1961, setelah dikeluarkan ketetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Surat Keputusan Gubernur KDH Propinsi Kalimantan Timur Nomor 14/Des/1961 Tanggal 22 September 1961. Namanya DPRD Gotong Royong (GR), yang beranggotakan 15 orang (sesuai ketentuan yang digariskan Undang Undang Nomor 27 tahun 1959.

Ngoedio, seorang Letkol yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehakiman Daerah Militer (DAM) IX Mulawarman ini sempat merangkap jabatan hingga tahun 1965 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1965 tentang Penyempurnaan DPRD Gotong Royong. Jumlah anggota yang semula 15 orang, kemudian ditambah menjadi 25 orang, termasuk 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua DPRD GR.hingga diberlakukannya Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 18 tahun 1065.

Ngoedio menjabat sebagai Walikota Kotapraja Samarinda yang ke 2 selama 6 tahun lebih (hingga 8 Nopember 1967. Ngoedio menggantikan Soejono AJ, yang menjabat sekitar 20 bulan, 20 Januari 1960 - 1961. Selanjutnya, dalam suatu sidang khusus DPRD Peralihan dilangsungkan serah terima jabatan Ketua DPRD Peralihan dari Ngoedio kepada Wakilnya Bustanil Hn, yang diangkat selaku Pj Ketua DPRD Peralihan sampai terpilihnya ketua yang baru.[1]

Referensi

  1. ^ [Zailani, Akhmad, Wajah Parlemen Samarinda, Penerbit Sultan Pustaka - Pemkot Samarinda, 374 hal, ISBN 975-25-7660-6 ]
Didahului oleh:
Soejono AJ
Wali kota Samarinda
1961–1967
Diteruskan oleh:
M. Kadrie Oening


Berkas:Ngoedio
Walikota sekaligus Ketua DPRD Samarinda pertama