Lompat ke isi

Depo Pemeliharaan 60

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 April 2016 11.23 oleh Arif putra 2302 (bicara | kontrib) (Arif putra memindahkan halaman Depohar 60 ke Depo Pemeliharaan 60)
Depo Pemeliharaan 60
Berkas:Logo Depohar 60.jpg
Lambang Depohar 60
Negara Indonesia
Tipe unitKomando Pemeliharaan
Bagian dariTNI Angkatan Udara
Moto"Sarwa Daya Asanggha Karya"
Situs webwww.koharmatau.mil.id
Tokoh
KomandanKolonel Tek. Petrus Slamet Widodo, S.Ip.

Depo Pemeliharaan 60 (atau Depohar 30) adalah satuan pelaksana Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara (Koharmatau) merupakan sub system yang berfungsi sebagai unsur pendukung utama pemeliharaan materiil TNI AU baik yang langsung berkaitan dengan pemeliharaan alat utama system senjata udara berupa materiil senjata dan amunisi maupun kegiatan-kegiatan operasi udara dan operasi-operasi lainnya. Depo Pemeliharaan 60 dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan kesiapan materiil senjata dan amunisi yang dioperasikan diseluruh wilayah Indonesia dalam mendukung logistik TNI AU.[1]

Depo Pemeliharaan 60 yang berlokasi di Lanud Iswahyudi, Madiun, Jawa Timur dalam perkembangannya di jajaran TNI Angkatan Udara.

Sejarah

Dengan sarana dan prasarana yang ada, Depo Pemeliharaan 60 harus mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menangani pemeliharaan dan perbaikan alutsista senjata tingkat berat, serta sebagai pusat penyimpanan amunisi dilingkungan TNI AU. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AU Nomor Skep 5 / III / 2004 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kotama Fungsional TNI AU ( Koharmatau beserta satuan jajarannya ). Di tetapkan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi Depohar 60 sebagai berikut :

Satuan

Kedudukan. Depo Pemeliharan 60 disingkat Depohar 60 adalah satuan pelaksana Koharmatau yang berkedudukan langsung dibawah Komandan Koharmatau. Organisasi Depo Pemeliharaan 60 disusun dua tingkat yaitu : Tingkat Markas dan Pelaksana, Satuan Pelaksana pemeliharaan ini terdiri dari Sathar 61, Satgud 62, Satgud 63, Sathar 64.

  • Sathar 61

Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan senjata udara, senjata darat dan peluru kendali serta external store, melaksanakan harmonisasi, modifikasi dan rekondisi senjata.

  • Satgud 62

Melaksanakan pembekalan materiil persenjataan tingkat pusat yang meliputi senjata udara/darat dan exstore, melaksanakan repacking, herstafling dan konservasi.

  • Satgud 63

Melaksanakan pembekalan amunisi tingkat pusat yang meliputi amunisi udara, darat, bahan peledak dan rudal, melaksanakan repacking/paletting dan herstafling

  • Sathar 64

Melaksanakan dukungan pemeliharaan/perbaikan dan penyimpanan matsenmu, pengujian serta pemusnahan matsenmu, fabrikasi sucad, uji kualitas, finishing, pelapisan matsen, rekondisi/assembly rocket dan deteksi handak.

Referensi