Lompat ke isi

Bukti digital

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Agustus 2016 03.58 oleh Anbu (bicara | kontrib)

Bukti digital atau bukti elektronik adalah setiap informasi pembuktian yang disimpan atau disalurkan dalam bentuk digital yang mana pihak untuk kasus pengadilan dapat gunakan untuk pemeriksaan.[1] Sebelum menerima bukti digital pengadilan akan menentukan apakah bukti itu relevan, otentik, desas-desus dan apakah salinan bisa diterima atau yang asli diperlukan.[1]

Referensi

Pranala luar