Lompat ke isi

Utilitarianisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Juli 2021 05.31 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (+{{Authority control}})
John Stuart Mill

Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan.[1] Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory).[2] Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham[3] dan muridnya, John Stuart Mill.[2][4] Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan.[1][5] Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan.[1] Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.[1]

Teori Tujuan Perbuatan

Menurut kaum utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain.[5] Adapun maksimalnya adalah dengan memperbesar kegunaan, manfaat, dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan dilakukan.[1] Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang.[1] Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain.[1]

Beberapa Ajaran Pokok

  • Utilitarianisme mengajarkan bahwa kebahagiaan itu diinginkan dan satu-satunya hal yang diinginkan sebagai tujuan hanyalah kebahagiaan; semua hal lainnya diinginkan sebagai sarana menuju tujuan itu[6].
  • Seseorang hendaknya bertindak sedemikian rupa, sehingga memajukan kebahagiaan (kesenangan) terbesar dari sejumlah besar orang.[2]
  • Tindakan secara moral dapat dibenarkan jika ia menghasilkan lebih banyak kebaikan daripada kejahatan, dibandingkan tindakan yang mungkin diambil dalam situasi dan kondisi yang sama.[2]
  • Secara umum, harkat atau nilai moral tindakan dinilai menurut kebaikan dan keburukan akibatnya.[2]
  • Ajaran bahwa prinsip kegunaan terbesar hendaknya menjadi kriteria dalam perkara etis.[2] Kriteria itu harus diterapkan pada konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari keputusan-keputusan etis.[2]

Utilitarianisme Peraturan

  • Kriteria penilaian moral mendapatkan dasar pada ketaatan terhadap perilaku moral umum.[5][7]
  • Tindakan moral yang dibenarkan adalah tindakan yang didasarkan pada peraturan moral yang menghasilkan akibat-akibat yang lebih baik.[5]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g A. Mangunhardjana. 1997. Isme-isme dalam Etika dari A sampai Z. Jogjakarta: Kanisius. Hal.228-231.
  2. ^ a b c d e f g Lorens Bagus. 2000. Kamus Filsafat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 1144.
  3. ^ Encyclopedia of Philosophy
  4. ^ (Indonesia) Bryan Magee. 2001. The Story of Philosophy. Jogjakarta: Kanisius
  5. ^ a b c d Robert Audi. 1995. The Cambridge Dictionary of Philosophy. United Kingdom: Cambridge University Press. Hlm. 824-825.
  6. ^ James Rachels. 2004. Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius. Hal. 187
  7. ^ Rosen, Frederick. 2003. Classical Utilitarianism from Hume to Mill. Routledge, p. 28. ISBN 0-415-22094-7